IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN TPP DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA PROBOLINGGO
Abstrak
Penelitian ini berjudul Implementasi Kebijakan Pemberian TPP di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Penelitian dilaksanakan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo. Berdasarkan hasil penelitian dan pengolahan data, dapat disimpulkan bahwa mekanisme dan implementasi kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berjalan optimal dan sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 27 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai. Kebijakan ini mampu meningkatkan kinerja, disiplin, kompetensi dan kesejahteraan ASN. Terdapat beberapa faktor pendukung dalam pelaksanaan kebijakan Pemberian TPP di BKPSDM ini yaitu Sumber Daya (anggaran), sikap dan struktur birokrasi. Adapun faktor penghambat antara lain dari segi sumber daya (fasilitas) kapasitas server yang ada kalanya membutuhkan waktu lama untuk merespon apabila digunakan dalam waktu yang bersamaan dan sumber manusia terdapat beberapa pegawai yang terkendala dalam penginputan aktifitas kinerja pada aplikasi, kurang bersahabat dengan aplikasi dikarenakan faktor usia yang hampir purna tugas.