Wijaya Putra Law Review merupakan jurnal yang berfokus pada publikasi hasil penelitian pada bidang ilmu secara hukum baik Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional.
Wijaya Putra Law Review terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan April dan Oktober.
Proses Review dilakukan dengan dua tahap.
Pertama ialah review oleh editor terkait metode penulisan.
Kedua review oleh dewan reviewer yang telah ditunjuk oleh editor untuk mereview terkait substansi.
Hasil review dapat berupa diterima, dapat diterima dengan revisi, dan ditolak.