PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
Abstract
Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman memberikan perlindungan hukum bagi pemulia tanaman atas karya mereka dalam mengembangkan varietas unggul. Namun keberadaan lembaga perlindungan varietas tanaman ini nyatanya belum familiar pada semua kalangan. Penelitian ini bermaksud menelaah perlindungan hukum dalam perspektif instrumen hukum nasional dan internasional terhadap hak atas perlindungan varietas tanaman dan peran perlindungan varietas tanaman bagi pemulia dan varietas tanaman hasil dari kegiatan pemuliaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau lebih dikenal dengan penelitian hukum normatif. Keberadaan instrumen hukum nasional dan internasional terkait varietas tanaman menjadi suatu modal dan upaya meningkatkan kreativitas para pemulia tanaman untuk menemukan varietas terbaru. Keberadaan instrumen tersebut menjadi dasar penegakan perlindungan varietas tanaman di Indonesia. Keberadaan kerangka hukum tersebut memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pemulia yang menemukan suatu varietas baru yang memenuhi persyaratan untuk diberikan hak perlindungan. Pendaftaran hak perlindungan varietas tanaman melalui proses yang diatur oleh undang-undang memberikan perlindungan hukum yang mutlak bagi pemulia tanaman. Kepatuhan pendaftaran varietas yang diciptakan oleh pemulia memastikan bahwa varietas tanaman yang telah dihasilkan tersebut dapat dilindungi secara hukum dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Perlindungan varietas tanaman juga perlu dikembangkan dan disosialisasikan di kalangan petani agar segala penemuan atas varietas tanaman dapat diberikan perlindungan hukum.
References
Buku :
Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Cet. 10. Depok: Rajawali Pers, 2019.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2007.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 5. Depok: Raja Grafindo Persada, 1985.
Sujadi, Suparjo. et al. Mengenal Potensi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Masyarakat Dan Profesi Petani. Cet. 1. Depok: Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Aditya, Dimas. “Rechstvacuum Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Hal Discovery.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 1, no. 1 (November 2019): 100-109. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/%20jphp/article/view/234.
Fauzi, Fahrul. “Pelanggaran Rahasia Dagang dalam Non-Disclosure Agreement Antara Perusahaan dan Karyawan.” Pamulang Law Review 6, no. 1 (Agustus 2023): 1-10. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view /33373/15811.
Irawan, Vania. "Propagasi Pada Varietas Tanaman Yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman." Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 6, no. 2 (Maret 2022): 3768-3775. doi.org/ 10.36312/ jisip.v6i1.2966/.
Irianti, Yuliana Diah Warsiki Susi. “Perlindungan dan Pemanfaatan Varietas Tanaman Melalui Perjanjian Benefit Sharing.” Rechtidee 12, no. 1 (Juni 2017): 1-26. doi.org/10.21107/ ri.v12i1.2855.
Lestari, Emi Indah, Knolis Roisah, dan Adya Paramita Prabandari. “Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Tanaman dalam Memberikan Kepastian Hukum kepada Pemulia Tanaman.” Notarius 12, no. 2 (Desember 2019): 972-984. doi.org/10.14710/nts.v12i2.29140.
Mayasari, Riezka Eka dan Nur Hidayani Alimuddin. "Analisis Hukum Perkembangan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia." Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 4. (Desember 2020): 1-14. doi.org/10.37276/sjih.v2i4.39.
Pratiwi, Arini Yunia, Muhamad Amirulloh, dan Anita Afriana. “Harmonisasi Hukum Ketentuan Lisensi Wajib (Compulsory License) Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 2, no. 2 (Mei 2021): 284-301. doi.org/10.23920/jphp.v2i2.385.
Purwandoko, Prasetyo Hadi dan Moch Najib Imanullah. "Perlindungan Varietas Tanaman Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Hak Ekonomi Para Pemulia Tanaman Menuju Ketahanan Pangan Nasional." Yustisia 2, no. 3. (Desember 2013): 83-96. doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10162.
Sutoro. “Determinan Agronomis Produktivitas Jagung (The Agronomic Factors Determining Maize Productivity).” Iptek Tanaman Pangan 10, no. 1 (Mei 2015): 39-46. repository.pertanian.go.id /handle/123456789/4316.
Wijaya, Andy Usmina et al, “Kepemilikan Common Property Pada Pengetahuan Tradisional”, Mimbar Keadilan 16, no. 2 (Agustus, 2023): 213. https://doi.org/10.30996/mk.v16i2.8519.
Peraturan Perundang-Undangan dan Konvensi Internasional :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Staatsblad 1847 Nomor 23 Tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (Burgerlijk Wetboek)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman., LN Tahun 1992.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. LN No. 165 Tahun 1999 TLN No. 3886.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. LN No. 241 Tahun 2000, TLN No. 4043.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. LN No. 84 Tahun 2002, TLN No. 4219.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
The Convention of Farmers and Breeders.
The International Convention for the Protection of New Varieties of Plants.
The International Convention on Biological Diversity.
The WTO Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights.