PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
Abstract
Lahirnya hukum progresif tidak serta merta muncul menjadi produk hukum yang langsung jadi. Satjipto Rahardjo yang merupakan penggagas hukum progresif menyatakan bahwa adanya hukum progresif karena terdapat persoalan ketidakadilan hukum yang hanya berlandaskan pada hukum positivistik semata. Cara-cara berhukum lama itu yang hanya mengandalkan penerapan undang-undang, sudah seharusnya ditinjau kembali. Cara berhukum yang demikian itu dirasa kurang mampu guna memecahkan masalah sosial. Penegakan hukum selama ini sudah dilakukan, akan tetapi belum menyelesaikan masalah sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut keefektifan hukum progresif dalam penegakan hukum di Indonesia dalam dinamika kehidupan bermasyarakat. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan pada peraturan tertulis untuk mencari data sekunder melalui studi literatur. Adapun pendekatan yang digunakan antara lain pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hukum progresif mampu memperbaiki masalah sosial karena sesungguhnya hukum bertujuan untuk kebaikan manusia. Oleh karena itu, Penulis memandang hukum yang selama ini berlaku perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan gagasan hukum progresif yang esensinya tidak dapat dinafikan.
References
Buku :
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Kompas, 2007.
———. Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Gentha Publishing, 2009.
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Slamet, Titon. Sistem Hukum Indonesia Sebuah Pemahaman Awal. Bandung: CV Mandar Maju, 2016.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Ansori, Lutfil. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Yuridis 4, no. 2 (2018): 148. https://doi.org/10.35586/.v4i2.244.
Arianto, Henry. “HUKUM RESPONSIF DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA.” Lex Jurnalica 7 (n.d.): 115–23.
Benoit, Ellen. “Not Just a Matter of Criminal Justice: States, Institutions, and North American Drug Policy.” Sociological Forum 18 (2003).
Hadi, F., "Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia" WP Law Review 1, no. 2 (Oktober 2022): 170-188.
Mukhidin. “Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum Yang Mensejahterahkan Rakyat.” Jurnal Pembaharuan Hukum 1, no. 3 (2014): 267–86.
Nuryadi, Deni. “Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya Di Indonesia” 1 (2016): 394–408.
Selznick, Philipe Nonet dan Philip. Law and Society in Transcition : Toward Responsive Law. Perkumpula., 2003.
Siroj, H.A Malthuf. “PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF: UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF” 1 (2017): 237–60.
Vivi, Ariyanti. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Yuridis 6, no. 2 (2019): 33–54.
Yoisangadji, Iskandar. “Penegakan Hukum Dalam Teori Hukum Progresif.” Justisia 4 (2018): 255–64.
Internet:
Astuti, Frida. “Kasus Pencurian Randu, Manisih Divonis 24 Hari.” Okezone, February 2010.
Bagus. “Curi Pisang,Mbah Klijo Ditahan Di Lapas Sleman.” News Detik. 2009. https://news.detik.com/berita/d-1254587/-curi-pisang-mbah-klijo-ditahan-di-lapas-sleman.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.