PEMBERLAKUAN ASAS PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM PRINSIP CHECK AND BALANCES MENURUT TEORI HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

  • Susandi Decapriu Putra Pamungkas Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Gede Ngurah Darma Suputra Fakultas Hukum Universitas Jember
Keywords: Check and Balances, Indonesia, Amerika Serikat

Abstract

Hukum Tata Negara membahas aspek ketatanegaraan seperti struktur kelembagaan negara, fungsi kelembagaan negara, dan strukturisasi pejabat negara. Di dalamnya terdapat sistem check and balances yang merupakan pengawasan dan keseimbangan yang dilakukan secara terpisah dari kekuasaan pemerintahannya untuk mencegah terjadinya tindakan dari kekuasaan lain yang berupa pelanggaran terhadap konstitusi. Prinsip tersebut diterapkan di Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, terdapat faktor pembeda antara dua negara tersebut, yaitu sistem pemerintahan yang diterapkan. Indonesia menerapkan sistem pemerintahan Presidensiil, sedangkan Amerika Serikat menerapkan sistem pemerintahan Federal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan   metode penelitian melalui pendekatan norma atau peraturan  perundang-undangan  untuk  mengkaji  masalah dalam objek serta pendekatan melalui kajian kepustakaan seperti jurnal-jurnal, artikel ilmiah, dan literatur hukum ilmiah lainnya. Check and balances di Indonesia dilakukan setelah amandemen UUD 1945. Sebelumnya, presiden dengan hak prerogatifnya menjadi pusat kekuasaan dari segala arah sehingga tidak terdapat mekanisme prinsip check and balances. Hal tersebut berbeda dengan Amerika Serikat yang pemilihan presidennya dilakukan oleh kongres serta tiap-tiap kekuasaan yang memiliki otoritas tersendiri dengan eksekutif dan legislatif sebagai kunci utamanya. Dalam pengaturan sistem kepartaian, Indonesia harus menerapkan apa yang telah dijalankan Amerika Serikat dalam menjunjung tinggi prinsip check and balances.

References

Buku :

Gaffar, Afan. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensiil Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Kansil, C.S.T., and Christine S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2002.

Kusnardi, Moh., and Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Penerbit FH UI, 1983.

Mahfud MD, Moh. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Newton, Kenneth., and Jan W. Van Deth. Perbandingan Sistem Politik Teori dan Fakta (Terjemahan). Bandung: Nusa Media, 2016.

Stockmann, Petra., The New Indonesian Constitutional Court : A Study into its beginnings and first years of work, (Jakarta: Hanns Seidel Foundation, 2007.

Tambunan, A.S.S.. Hukum Tata Negara Perbandingan. Jakarta: Purporis, 2001.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Gandryani, Farina., et.al, “Kedudukan Diplomasi Parlemen Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca COVID-19 Di Indonesia” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 6, no. 1 (Oktober 2021): 41.

Hadi, Fikri. “Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review 1, no. 2 (Oktober, 2022): 170-188.

Hanafi, F., and Ansorullah, A. “Analisis Konstitusionalitas Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Menurut Hukum Tata Negara Indonesia”. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1, no. 3 (2021): 431-448.

Mariana, M. “Check And Balances Antar Lembaga Negara di Dalam Sistem Politik Indonesia”. LOGIKA Jurnal Ilmiah Lemlit Unswagati Cirebon, 21, no. 1 (2018): 20-28.

Ridlwan, Zulkarnain. “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat”. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2011): 141-152.

Sastra, I. “Check And Balances Kekuasaan Lembaga Negara Guna Menata Pemerintahan Yang Baik (Good Government)”. JHR (Jurnal Hukum Replik) 5, no. 2, (2017): 184-199.

Sunarto. “Prinsip Check and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Jilid 45, no. 2 (2016): 157-163.

Thamrin, H., Liwa, M. A., & Fitra, D. “Implementasi Prinsip Check and Balances di Indonesia”. Coll. Stud. J 3, no. 1 (2020): 20-46.

Ulya, Z. “Dilematisasi Regulasi Kelembagaan Antar Lembaga Kekuasaan Kehakiman Ditinjau Menurut Konsep Check And Balances”. Jurnal Hukum dan Peradilan 10, no. 3 (2021): 337-360.

Werdiningsih, M. A. “Check and Balances dalam Sistem Peradilan Etik”. Jurnal Konstitusi & Demokrasi 1, no. 1 (2021): 9-36.

Williams, J. S. “Check and Balances: Monitoring Contract Renewal”. Biomedical Instrumentation & Technology 38, no. 1 (2004): 43-44.

Wuisang, Ari., and Yunani Abiyoso. “Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensiil Amerika Serikat dan Indonesia: Sebuah Pencarian Presidesialisme yang Efektif”. Pakuan Law Review (PALAR) 8, no. 1 (2022): 294-308.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

The Constitution of United States.

Internet :

Kompas, “Bagaimana Sistem Pemerintahan di Amerika Serikat?” 2021. https://internasional.kompas.com/read/2021/11/02/053654770/bagaimana-pemerintahan-di-amerika-serikat?page=4 [diakses pada 3 Juni Pukul 22.06 WIB]

“Politik Amerika Serikat”, https://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Amerika_Serikat/. [diakses tanggal 4 Juni 2022 pukul 10.18 WIB]

Published
2023-10-10
Section
Articles