ANALISIS YURIDIS HAK CIPTA SEBAGAI AGUNAN TAMBAHAN DALAM KREDIT PERBANKAN

  • Annisaul Maslamah Program Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Keywords: Hak Cipta, Agunan, Kredit, Bank

Abstract

Isu kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit bank mulai ramai kembali diperbincangkan, tak terkecuali hak cipta. Melihat pertumbuhan ekosistem hak cipta pada era ini terutama dalam ekonomi kreatif berpotensi besar dalam mendorong perekonomian yang berkelanjutan, salah satunya dengan menggunakannya sebagai jaminan dalam pengajuan kredit bank. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hak cipta dalam hukum benda hingga dapat dikategorikan sebagai agunan tambahan dalam kredit. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat 3 syarat utama untuk suatu benda dapat dikategorikan sebagai agunan yaitu mempunyai nilai ekonomis, kepemilikannya dapat dialihkan, dan secara hukum kepemilikannya dapat dimiliki secara keseluruhan. Hak cipta menurut UU Hak Cipta dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dialihkan, juga dalam hak cipta juga terdapat hak ekonomi bagi pencipta, sehingga hak cipta memenuhi persyaratan sebagai agunan dalam kredit perbankan. Kendatipun demikian, hal tersebut tidak serta merta membuat bank dapat dengan mudah menerapkanya, mengingat masih adanya beberapa hambatan diantaranya belum adanya regulasi mengenai standarisasi valuasi hak cipta hingga resiko pembajakan. Selain itu sebelum memberikan kredit bank juga menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis 5c yaitu character, capacity, capital, condition of economy, dan collateral demi memberikan kepastian bagi bank sendiri untuk mendapatkan pengembalian dana.Isu kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit bank mulai ramai kembali diperbincangkan, tak terkecuali hak cipta. Melihat pertumbuhan ekosistem hak cipta pada era ini terutama dalam ekonomi kreatif berpotensi besar dalam mendorong perekonomian yang berkelanjutan, salah satunya dengan menggunakannya sebagai jaminan dalam pengajuan kredit bank. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hak cipta dalam hukum benda hingga dapat dikategorikan sebagai agunan tambahan dalam kredit. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat 3 syarat utama untuk suatu benda dapat dikategorikan sebagai agunan yaitu mempunyai nilai ekonomis, kepemilikannya dapat dialihkan, dan secara hukum kepemilikannya dapat dimiliki secara keseluruhan. Hak cipta menurut UU Hak Cipta dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dialihkan, juga dalam hak cipta juga terdapat hak ekonomi bagi pencipta, sehingga hak cipta memenuhi persyaratan sebagai agunan dalam kredit perbankan. Kendatipun demikian, hal tersebut tidak serta merta membuat bank dapat dengan mudah menerapkanya, mengingat masih adanya beberapa hambatan diantaranya belum adanya regulasi mengenai standarisasi valuasi hak cipta hingga resiko pembajakan. Selain itu sebelum memberikan kredit bank juga menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis 5c yaitu character, capacity, capital, condition of economy, dan collateral demi memberikan kepastian bagi bank sendiri untuk mendapatkan pengembalian dana.

References

Buku :

Asyhadie, Zaeni, and Rahmah Kusumawati. Hukum Jaminan Di Indonesia : Kajian Berdasarkan Hukum Nasional Dan Prinsip Ekonomi Syariah. Depok: Rajawali Press, 2018.

Fuady, Munir. Hukum Perkreditan Kontemporer. 2nd ed. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.

Hasanah, Uswatun. Hukum Perbankan. Malang: Setara Press, 2017.

Hutagalung, Sophar Maru. Hak Cipta Kedudukan Dan Perannya Dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Imaniyanti, Neni Sri. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Kosasih, Johannes Ibrahim. Akses Perkreditan Dan Ragam Fasilitas Kredit Dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Riswandi, Budi Agus, and M. Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Sutarno. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta, 2005.

Syamsudin, M. Mahir Meneliti Permasalahan Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

———. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Yabasari, Nasroen, and Nina Kurnia Dewi. Penjaminan Kredit Mengantar UKMK Mengakses Pembiayaan. Bandung: PT Alumni, 2015.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Christy, Ferry Gunawan, Huala Adolf, Djuhaendah Hasan, Sinta Dewi Rosadi, and Tasya Safiranita Ramli. “Hak Cipta Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 3 (2020): 338–42. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/692.

Fidiyanti. “Penilaian Agunan Dalam Pemberian Kredit Perbankan.” Universitas Airlangga, 2017. https://repository.unair.ac.id/34269/.

Fitriani, Ifa Latifa. “Jaminan Dan Agunan Dalam Pembiayaan Bank Syariah Dan Kredit Bank Konvensional.” Hukum Dan Pembangunan 47, no. 1 (2017). https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol47/iss1/6/.

Handayani, Widya Marthauli. “Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Legislasi Indonesia 16, no. 2 (2019): 214–24. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v16i2.466.

Kurnianingrum, Trias Palupi. “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan (Intellectual Property As Banking Credit Guarantee).” Jurnal Negara Hukum 8, no. 1 (2017): 31–54.

Lailiyah, Ashofatul. “Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Risiko.” Yuridika 29, no. 2 (2014): 217–32. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/ydk.v29i2.368.

Mulyati, Etty, and Fajrina Aprilianti. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan.” Acta Diurnal 1, no. 1 (2018). http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/164/120.

Muzariah, Ayu Saiful. “Analisis Penetapan Kelayakan Agunan Dalam Penyaluran Pembiayaan Murabahah Ditinjau Dari Manajemen Risiko Bank Syariah (Studi Kasus Pada BPRS Rahma Syariah Kediri).” Wadiah: Jurnal Perbankan Syariah 6, no. 1 (2022). https://jurnalfebi.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah/article/view/160/135.

Oktaria, Eka Travilta. “Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Bentuk Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembarian Kredit Oleh Lembaga Perbankan. Perkembangan Hukum Indonesia.” Perkembangan Hukum Di Indonesia, n.d. https://ubl.ac.id/monograph-ubl/index.php/Monograf/catalog/ download/24/51/243-1?inline=1.

Prihantiwi, Lidwina Tessa Kurnia, and Pujiyono. “Problematika Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Dalam Transaksi Kredit Perbankan Di Indonesia.” Privat Law 8, no. 2 (2020): 194–201. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48408.

Wijaya, Andy Usmina., et.al, “Kepemilikan Common Property Pada Pengetahuan Tradisional”, Jurnal Mimbar Keadilan 16, no. 2, (2023): 207-220. https://doi.org/10.30996/mk.v16i2.8519.

Internet:

CNN Indonesia. “Untung-Rugi Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang,” 2022. https://www.youtube.com/watch?v=VdNxK2Z6bFc.

Finansialku. “Agunan (Collateral) – Definisi, Jenis dan Contohnya,” 2021. https://www.finansialku.com/pengertian-collateral-agunan/.

Hukum Online. “Pentingnya Keberadaa Jaminan dalam Perjanjian Kredit,” 2020. https://www.hukumonline.com/berita/a/pentingnya-keberadaan-jaminan-dalam-perjanjian-kredit-lt5f61e721040cf/.

Hukum Online. “HKI sebagai Objek Jaminan Utang, Bisa Jadi Solusi dan Persoalan,” 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/hki-sebagai-objek-jaminan-utang--bisa-jadi-solusi-dan-persoa lan-lt63159fed9aaa1/?page=2.

Hukum Online. “DJKI Ingetkan Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta,” 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/djki-ingatkan-pentingnya-pendaftaran-hak-cipta-lt6305cede08ebe/?page=2.

Hukum Online. “Hak Cipta sebagai Benda Bergerak,” 2014. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-cipta-sebagai-benda-bergerak-cl5835/.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Hak Moral Melekat Abadi dalam Diri Pencipta,” 2022, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18326.

Otoritas Jasa Keuangan. Webminar “Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Jaminan Utang,” 2022. https://www.youtube.com/watch?v =2PW4QlIK7_U.

Otoritas Jasa Keuangan. Ajukan Pinjangan atau Kredit? Kenali Dulu Jenis Jaminan Kredit, 2023. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40794.

Otoritas Jasa Keuangan, “Ingin Ajukan Kredit di Bank? Kenali Dulu Agunannya,” https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40696.

Universitas Binus. “Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia,” 2015. https://business-law.binus.ac.id/2015/10/08/hak-cipta-sebagai-objek-jaminan-fidusia/

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Published
2023-10-10
Section
Articles