REPOSISI KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM FUNGSI LEGISLASI UNTUK MEMPERKUAT PARTISIPASI MASYARAKAT YANG BERMAKNA (STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DENGAN PERANCIS)
Abstract
Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem perwakilan adalah untuk mewakilkan secara murni unsur kedaerahan dengan harapan dapat memperkuat integrasi bangsa akibat ketegangan hubungan pusat dan daerah karena sentralisasi kekuasaan. Namun, idealita peran yang diharapkan kepada DPD sebagai representasi konstituen daerah seakan terpasung akibat dalam konstitusi, kedudukan DPD berkenaan dengan fungsi legislasi lebih terbatas daripada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keadaan yang tentu tidak diharapkan, ketika lembaga perwakilan sebagai identitas demokrasi, kemudian kehilangan jiwa dan nafasnya. Atas dasar uraian tersebut, maka dirumuskan masalah sebagai berikut: 1. Apa urgensi reposisi kedudukan DPD dalam fungsi legislasi untuk memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna. 2. Bagaimana perbandingan sistem perwakilan di Indonesia dengan Perancis dalam fungsi legislasi. Untuk membahas masalah, digunakan metode penelitian (hukum) normatif/doktrinal. Simpulan dari penelitian ini: 1. Dengan fungsi legislasi yang lemah bagi DPD saat ini, maka penting mereposisi kedudukan DPD untuk memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyerapan aspirasi di daerah agar dapat dipertimbangkan DPR. 2. Perancis menggambarkan sistem perwakilan yang ideal bagi sebuah negara demokrasi karena Senat dan Assemblee Nationale memiliki peran berimbang dalam fungsi legislasi. Hal ini tentu memberikan perbedaan yang tajam antara Indonesia dengan Perancis.
References
Buku :
Asshiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta: UII Press, 2005.
Atmasasmita, Romli. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Cikutra Baru, 2000.
Fatmawati. Struktur Dan Fungsi Legislasi Parlemen Dengan Sistem Multikameral: Studi Perbandingan Antara Indonesia Dan Berbagai Negara. Jakarta: UI Press, 2010.
Fukuyama, Francis. Political order and political decay from the industrial revolution to the globalization of democracy. London: Proile Books, 2015).
Jurdi, Fajlurrahman. Teori Negara Hukum. Malang: Setara Press, 2016.
Kusuma. Sistem Pemerintahan Pendiri Negara Versus Sistem Presidensiel Orde Reformasi,. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma, 2014.
Nonet, Philippe, Philippe Selznick. Hukum Responsif. Bandung: Nusa Media, 2018.
Ramdhan, Mochamad Isnaeni. Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Sitabuana, Tundjung Herning. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.
Thaib, Dahlan. DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2000.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Damayanti, Ratna Ayu, Syarifuddin, and Haerial. “Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Guna Mengurangi Kemiskinan di Desa Je’Netallasa Kabupaten Gowa.” Jurnal Terapan Abdimas 5, no. 2 (2020): 155-162.
Dermawan, Moh. “Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam Kelembagaan Legislatif Menurut Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 4, no. 2 (2014): 727–735.
Dharmapala, Ario, Sri Anggraini Kusuma Dewi, and Gesang Iswahyudi. “Penguatan Dewan Perwakilan Daerah Terkait Fungsi Legislasi dalam Perspektif Demokrasi Deliberatif.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022): 307–318.
Elva Imeldatur Rohmah. “Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia, Iran dan Perancis.” Jurnal Ummul Qura 13, no. 1 (2019): 117–134.
Faiz, Pan Mohamad and Muhammad Erfa Redhani. “Analisis Perbandingan Peran Kamar Kedua Parlemen dan Kekuasaan Kehakiman dalam Proses Pemberhentian Presiden.” Jurnal Konstitusi 15, no. 2 (2018): 232-256.
Hantoro, Novianto M. “Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012.” Jurnal Negara Hukum 4, no. 2 (2013): 197–214.
Neidleman, Jason., “Politics and Tragedy: The Case of Rousseau,” Journal Political Research Quarterly 73, no. 2 (2020): 464-475.
Pirmansyah, Miki. “Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Bikameral di Indonesia.” Jurnal Cita Hukum 2, no. 1 (2014): 164-184.
Saputra, Asri Rezki. “Desain Konstitusional Pengisian Jabatan Anggota DPD RI.” Jurnal Indonesia Berdaya 3, no. 1 (2022): 135–142.
Toding, Adventus. “DPD dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Pemusnahan Versus Penguatan”. Jurnal Konstitusi 14, no. 2 (2017): 295-314.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Constitution Française.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.