KONSEP IDEAL PENGUJIAN PERATURAN KEBIJAKAN (BELEIDSREGEL) DI INDONESIA
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini yakni terdapatnya kekosongan hukum terkait pengujian peraturan kebijakan di Indonesia, hal ini menimbulkan pertanyaan lembaga manakah yang berwenang untuk menguji peraturan kebijakan jika peraturan kebijakan tersebut menimbulkan kerugian bagi warga negara. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep ideal pengujian peraturan kebijakan di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa PTUN dan MA secara atributif tidak memiliki kewenangan untuk menguji peraturan kebijakan sebab peraturan kebijakan bukanlah termasuk dalam KTUN maupun peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya MA pernah menerima pengujian terhadap peraturan kebijakan sebagai obyek judicial review. Kemudian upaya ideal yang dapat ditempuh untuk uji material peraturan kebijakan yakni melalui executive review oleh pejabat pemerintah sendiri yang mengeluarkan peraturan kebijakan tersebut. Dalam hal pemohon menolak, maka pemohon dapat mengajukan pengujian peraturan kebijakan tersebut lebih lanjut kepada atasan dari pejabat pembentuk peraturan kebijakan. Jika pemohon masih menolak dan juga jika pejabat administrasi yang diduga mengeluarkan peraturan kebijakan yang merugikan badan/pejabat pemerintahan yang berada dibawahnya dan masyarakat yakni Presiden sebagai pemegang kekuasaan administrasi tertinggi, maka dapat digunakan mekanisme Judicial Review oleh MA dengan didasarkan pada yurisprudensi MA yang menerima pengujian peraturan kebijakan.
Kata kunci: Konsep Ideal, Pengujian, Peraturan Kebijakan
References
Buku :
Amiruddin and Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006).
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2014.
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Hoesein, Zainal Arifin. Judicial Review Di Mahkamah Agung, Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.
Latief, Abdul. Hukum Dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press, 2005.
Marbun, S.F., and dkk. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, 2001.
Rasji. Pengujian Peraturan Kebijakan Di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2023.
Ridwan H.R. Hukum Administrasi Negara. Depok: PT.RajaGrafindo Persada, 2021.
Salim H.S and E.S. Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013).
Makalah / Artikel / Prosiding :
Hadi, Fikri. “Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia”. Wijaya Putra Law Review 1, no. 2 (April 2022).
Hadi, Fikri & Farina Gandryani. “Peran Perguruan Tinggi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Melalui Amicus Curiae”, Jurnal Yudisial 16, no. 2 (Agustus, 2023).
Kaloh, Inggrid., Lendy Siar, and Fonnyke Pongkorung, “Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Menduduki Jabatan Administrator Dalam Pemerintahan,” Lex Privatum XI, no. 2 (2023).
Manan, Bagir. “Peraturan Kebijaksanaan,” Jakarta, 1994.
Nasarudin, Tubagus Muhammad. “Asas Dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan,” Jurnal Hukum Novelty 17, no. 2 (2016).
Putra, Eduard Awang Maha. “Urgensi Pengaturan Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” Universitas Mataram, 2024.
Putra, Eduard Awang Maha. Gatot Dwi Hendro Wibowo, and Minollah. “Legal Vacuum in Indonesian Administrative Law: Urgency of Policy Regulation.” Indonesia Journal of Law and Economic Review 19, no. Philosophy of Law (2024).
Ramadhan, Choky R. “Konvergensi Civil Law Dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum,” Mimbar Hukum 30, no. 2 (2018).
Rasji, “Membangun Konsep Hukum Pengujian Peraturan Kebijakan Di Indonesia (Objek Penelitian: Pengujian Surat Edaran Pemerintah” Era Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021).
Semadi, Yoga Putra., “Filsafat Pancasila Dalam Pendidikan Di Indonesia Menuju Bangsa Berkarakter,” Jurnal Filsafat Indonesia 2, no. 2 (2019).
Simanjuntak, Enrico. “Peran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia,” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019).
Suratno, Shadhu Bagas. “Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik,” E-Journal Lentera Hukum 4, no. 3 (2017).
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.