KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENETAPAN UPAH BAGI PEKERJA SELAMA MASA COVID 19

  • Samun Ismaya Fakultas Hukum Univeritas Janabadra
Keywords: Kewenangan, Pemerintah Daerah, Pengupahan, COVID-19

Abstract

Desentralisasi merupakan suatu pelimpahan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, oleh karena itu pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berkaitan terhadap otonominya. Pada masa pandemi COVID-19 merupakan suatu keadaaan yang merubah perekonomian bangsa, yang mana sendi-sendi perekonomian menjadi lumpuh akibat tidak adanya aktifitas produksi. Dengan tidak adanya kegiatan disektor industri sudah barang tentu akan berdampak kepada seluruh tenaga kerja, sehingga tidak sedikit tenaga kerja yang dirumahkan atau dilakukan pengurangan upah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan manganalisis mengenai kewenangan dari pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terhadap upah pekerja selama masa pandemi COVID-19, sehingga dengan menganalisis dan mengetahui kendala yang dihadapi diharapkan dapat menemukan sebuah teori baru bagi hukum ketenagakerjaan dalam menangani masalah tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan yakni dengan mempelajari bahan hukum-bahan hukum yang memiliki kolrelasi dengan permasalahan dalam penelitian ini.

References

Buku :

Anderson, James. Public Policy Making, New York: Holt, Rinehart and Winston, 1979.

Buku Ajar Bagi Mahasiswa, Pengertian Kebijakan Pemerintah, Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Patimura, Ambon.

Keban, Y. T. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep, Teori dan Isu, Edisi 2, Yogyakarta: Penerbit Gava Media, 2008,

Noeng H, Muhadjir, Metodologi Penelitian Kebijakan dan Evaluasi Research, Yogyakarta: Rake Sakarin, 2003.

Thoha, M. Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Hukum Administrasi Negara, Bandung: CV. Rajawali, 1984.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Annisa, Dhitania., and Andriyanto Adhi Nugroho, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Dirumahkan Terkait Renumerasi Dalam Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Justitia (Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora) 8, no. 4 (2021).

Gandryani, Farina. & F. Hadi, "Kedudukan Diplomasi Parlemen Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca COVID-19 Di Indonesia", Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 6, no. 1 (2021).

Hadi, Fikri. & Farina Gandryani, "Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 Di Indonesia" Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022).

Hadi, Fikri & Farina Gandryani, “Status Darurat Kesehatan Akibat Pandemi COVID-19 Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat Di Indonesia”, Arena Hukum 15, no. 3 (2022).

Mangeswuri, Dewi Restu., “Dampak Penetapan Upah Minimum Provinsi 2021 di Tengah Pandemi Covid-19”, Info Singkat (Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis), Vol. XII, No. 21/I/Puslit/November/2020, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jakarta, halaman 21.

Prajnaparamitha, Kanyaka., and Mahendra Ridwanul Ghoni, “Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemi Covid-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum” Administrative Law & Governance Journal 3, Issue 2, (June 2020).

Romlah, Siti. “Covid-19 Dan Dampaknya Terhadap Buruh Di Indonesia”, Buletin Hukum Dan Keadilan, 2020.

Samudra, Ahmad., & Nina Nurhasanah, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Dirumahkan Dan Di-PHK Pada Masa Pandemi Covid-19”, Lex Jurnalica 18, no. 1 (2021).

Internet:

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, "Penerapan PPKM Untuk Mengendalikan Laju COVID-19 dan Menjaga Kehidupan Masyarakat" https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3159/penerapan-ppkm-untuk-mengendalikan-laju-covid-19-dan-menjaga-kehidupan-masyarakat.

Uwiyono, Aloysuis. “Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Akibat Pandemi COVID-19”, Seminar Online, Kepri Lawyer Club Indonesia, 5 Mei 2020, Jakarta.

Warta Jogjakarta, “Pemkot Yogya Minta THR untuk Karyawan Dibayarkan Tepat Waktu”, 2021, https://warta.jogjakarta.go.id/detail/index/14829.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementrian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit.

Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 340/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK/04/III/2020 mengenai Perlindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Surat Edaran Menteri Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Protokol Pencegahan Covid-19 di Perusahaan.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Covid-19.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengakapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Published
2024-04-22
Section
Articles