AKIBAT HUKUM NOTARIS YANG BEKERJA SAMA DENGAN BIRO JASA

  • Elkhan Danish Fikri Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Keywords: Notaris, Biro Jasa, Bekerja Sama, Akibat Hukum

Abstract

Profesi Notaris dianggap sebagai profesi yang terhormat, kehormatan dan wibawa notaris sebagai profesi ini tercermin dalam tugas pelayanan mereka. Notaris berkewajiban melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh maka notaris tidak diperbolehkan memperlakukan dirinya sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan promosi, diantaranya bekerja sama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien. Larangan bekerja sama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien diatur jelas dalam pasal 4 (empat) Kode Etik. Walaupun hal ini telah secara jelas dilarang, namun ternyata masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Masih ada notaris yang bekerja sama dengan biro jasa untuk mendapatkan klien. Untuk itu perlu diketahui akibat hukum bagi notaris yang melanggar dan penyebab terjadinya Notaris bekerja sama dengan biro jasa. penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, sumber data yaitu data primer, sekunder, dan tersier, Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis penelitian yaitu secara deskriptif kualitatif. Akibat hukum bagi notaris yang melakukan pelanggaran dengan cara bekerja sama dengan biro jasa dapat berupa sanksi disipliner, sanksi perdata, dan juga sanksi pidana. Walaupun belum ada aturan tertulis yang melarang biro jasa untuk bekerja sama dengan notaris tersebut dapat juga dituntut ganti rugi apabila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

References

Buku :

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Rafika Aditama, 2008.

Djuaeni, Adrian. Kode Etik Notaris. Bandung: Laras, 2014.

Suseno, Frans Magnis. Etika Dasar Masalah Masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius, 2002.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, Dan Di Masa Datang. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2008.

Tan Thong Kie, Studi Notariat-Serba Serbi Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Machmud, Amir dan Muktar, “Aspek akta Notaris Yang Dibuat Di Luar Wilayah Jabatan Notaris”, Jurnal Justice Aswaja 1, no. 1 (2022).

Mardiyah, I Ketut R.S., dan Gde M.S, “Sanksi Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kewajiban dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris.” Acta Comitas: Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan 02, no. 1 (2017).

Soenary, Cipto. “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pelayanan kepada Publik Sesuai Dengan Moral Etika Profesi dan Undang-Undang”, Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2015).

Yustica, Anugrah. “Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum”, Jurnal Notarius 13, no. 1 (2020).

Internet :

Warta Pembaruan, ”Bekerjasama Dengan Biro Jasa Berkedok Virtual Ofice, Notaris Nurlisa Uke Desy Terancam Disanksi”, 2022, https://www.wartapembaruan.co.id/2022/12/bekerjasama-dengan-biro-jasa-berkedok.html.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang Undang No. 30 Tahun 2004 jo Undang Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Perubahan Kode Etik Notaris, Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten 29-30 Mei 2015.

Published
2024-04-22
Section
Articles