TINJAUAN NORMATIF TENTANG OPTIMASLISASI HAKIM PERDAMAIAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN RELEVANSINYA DENGAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

  • Fathor Rahman Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang
Keywords: Hakim Perdamaian Desa, Mediasi, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, salah satunya adalah  menfungsikan Kepala Desa sebagai Hakim Perdamaian Desa, untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tentram diantara warga desa sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masalah yang terjadi diantara warga desa  selalu di limpahkan ke Pengadilan, karena bisa  saja suatu perkara cukup hanya diselesaikan oleh Hakim Perdamaian Desa, terutama terhadap perkara-perkara yang sederhana yang terjadi dalam masyarakat yang memiliki pola kehidupan tradisional dengan norma-norma adat yang menjadi tatanannya. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif. Kesimpulan penelitian ini adalah optimalisasi Hakim Perdamaian  Desa (informal)  sebagai bagian dari sistem Peradilan Negara (formal) adalah dengan cara mengoptimalkan tugas dan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam  pasal 26 ayat (4)  huruf k,  Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa. Saran peneltian ini adalah Untuk menjamin difungsikannya Hakim Perdamaian Desa dalam sistem Peradilan Desa, dan berjalan sesuai dengan fungsinya, maka eksistensi Peradilan Desa dalam praktek agar tidak  kerap berbenturan dengan sistem peradilan formal negara, maka  harus dilakukan pembenahan hukum nasional secara menyeluruh,  termasuk peraturan teknis yang menjadi acuan pelaksanaannya.

References

Buku :

Bushar, Muhammad. Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1983.

Jamali, Abdul. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: CV. Raja Wali, 2003.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty. 1983.

Soepomo. Sejarah Politik Hukum Adat 1, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.

Subekti, dan R.Tjitrosoedibio. Kamus Hukum, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2003.

Sudantra, Ketut. Pengakuan Peradilan Adat dalam Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman, Bali: Udayana University Press, 2004.

Tim Penyusun Pusat Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1990.

Tresna, R. Komentar HIR, Bandung: Pradnya Paramita, 1989.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Bayo, Relexi. dkk. "Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia", Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 1 (2023).

Mansur, Teuku Muttaqin., dan Faridah Jalil, “Aspek Hukum Peradilan Adat Di Indonesia Periode 1602 – 2009”, Jurnal : Kanun Jurnal Ilmu Hukum Teuku Muttaqin Mansur, Faridah Jalil 59, Th. XV (April, 2013).

Munawir, La Ode. “Kewajiban Kepala Desa Sebagai Mediator Dalam Menyelesaikan Hak Atas Tanah”, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Tahun 2018.

Nurjaya, I Nyoman., “Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia : Karakteristik dan Implikasi Hukum Keberlakuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Makalah Yang Dipresentasikan dalam Seminan Nasional, Diselenggarakan Oleh Universitas Udayana Pada Tanggal 28 Juni 2014.

Oktaviany, Sindy Ar’tri. dkk, “Perlindungan Hak Tanah Adat Suku Paser Dalam Wilayah Ibu Kota Negara Baru Di Kalimantan Timur Berdasarkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019”, Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 2, (2023).

Putra, Dewa Nyoman Anom Rai., dan I Nyoman Wita, “Kedudukan Dan Tugas Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian Desa Di Desa Pakraman Taman-Tanda Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan”, Makalah, Hukum Dan Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Udayana, (2014).

Rahman, Fathor. “Eksistensi Peradilan Adat Dalam Peraturan Perundangan-Undangan Di Indonesia (Melacak Berlakunya Kembali Peradilan Adat Di Indonesia Dan Relevansinya Bagi Upaya Pembangunan Hukum Nasional)”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan 13, no. 2, (Juli-Desember 2018).

Wojkoswka, Ewa., “How Informal Justice System Can Contribute”, Paper, United Nations Development Program Oslo Governance Centre, Oslo, Desember (2006).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesa Nomor 5495.

Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Tahun 2005 – 2025, Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Published
2024-04-29
Section
Articles