PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA TIDAK TETAP YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT COVID-19 SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 DI YOGYAKARTA

  • Nopri Adi Saputra Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Keywords: COVID-19, Pekerja Tidak Tetap, Pengusaha, PHK

Abstract

Pandemi COVID-19 sangat berpengaruh pada perekonomian Indonesia terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut mengakibatkan banyak permasalahan dalam dunia ketenagakerjaan salah satunya yaitu pemutusan hubungan kerja pada masa kontrak yang dialami oleh pekerja tidak tetap di Yogyakarta. Dalam penelitian ini akan menjelaskan secara rinci terkait bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak yang mengalami pemutusan hubungan kerja di Yogyakarta dan faktor apa saja yang menjadi penghambatdalam proses perlindungan hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja di Yogyakarta yang terdampak akibitan COVID-19 pada waktu itu sebelum berlakunya Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003, yaitu pekerja wajib diberikan hak-haknya selama bekerja sampai berakhirnya masa kontrak, pekerja tidak tetap dapat melakukan upaya hukum apabila hak-haknya tidak dipenuhi oleh pengusaha dan perusahaan. Faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaannya perlindungan hukum bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja di Yogyakarta yakni banyak perusahaan yang tidak mengerti peraturan perundang-undangan yang ada serta lemahnya kesadaran perusahaan atau pengusaha untuk menjalankan amanat Undang-Undang yang berlaku. Selain itu yang menghambat dalam proses pemenuhan hak yaitu rasa takut para pekerja menggunakan hak suaranya untuk mengungkapkan kebenaran dan minimnya pengetahuan dari pekerja.

References

Buku :

Bambang S., R. Joni, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia, 2003.

Djumadi, Perjanjian Kerja, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1991.

Kartasapoetra, G. dan Rience Indraningsih, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Bandung: Armico, 1982.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Rahayu, D. Buku Ajar: Hukum Ketenagakerjaan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2006.

Ramly, L. Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Surabaya: Airlangga Univeristy Press, 1997.

Sembiring, Jimmy Jose. Hak dan Kewajiban Pekerja,Jakarta: Visi Media, 2016.

Sidabalok, J. Hukum Perusahaan. Bandung: Nuansa Aulia, 2012.

Sidabutar, E. S. Pedoman Penyelesaian PHK (Prosedur PHK, Kompensasi PHK, Akibat Hukum PHK, Contoh-Contoh Kasus PHK Beserta Penghitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan, Uang Penggantian Hak), Cet.II. Tangerang: Elpress, 2008.

Wijayanti, A. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cet.IV. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Dananjaya, I. G., Udiana, I. M., & Pujawan, I. M. “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja yang Bekerja Melebihi Waktu Jam Kerja pada Perusahaan PT. Bali Suci Tour dan Travel”. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 4, no. 3 (2016): 1-5.

Gandryani, Farina. & F. Hadi, "Kedudukan Diplomasi Parlemen Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca COVID-19 Di Indonesia", Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 6, no. 1 (2021).

Hadi, Fikri. & Farina Gandryani, "Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 Di Indonesia" Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022).

Hadi, Fikri & Farina Gandryani, “Status Darurat Kesehatan Akibat Pandemi COVID-19 Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat Di Indonesia”, Arena Hukum 15, no. 3 (2022).

Kahfi, A. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja”. Jurisprudentie 3, no. 2 (2016): 59-72.

Zulkarnaen, A. H., & Utami, T. K. “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Pelaksanaan Hubungan industrial”. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Padjajaran 3, no 2, (2016).

Internet :

Evani, F. S. “Dampak Covid-19, 1.465 Pekerja di DIY Terkena PHK” 2020. https://www.beritasatu.com/nasional/619169-dampak-covid19-1465-pekerja-di-diy-terkena-phk.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Wawancara :

Candra, Donni. “Wawancara, ASS SPV Cleaning Service dan Sanitasi di PT.AMS Coklat Monggo”, Yogyakarta, 17 September 2020.

Makruf, Faisal. “Wawancara, Koordinator Aliansi SBSI”, Yogyakarta, 8 Agustus 2020.

Ratna, “Wawancara, Mediator di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”, Yogyakarta, 3 Agustus 2020.

Published
2024-04-29
Section
Articles