PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MAMUJU DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
Abstract
Fungsi tanah tidak terlepas dari peran manusia dalam memanfaatkannya. Masyarakat Mamuju, Sulawesi Barat sebagai masyarakat agraris hidup dengan cara bertani baik secara berladang, berkebun dan bertambak. Adanya pergeseran fungsi tanah menjadi salah satu penyebab terjadinya sengketa tanah, sehingga Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus serius mengatur suatu sistem hukum terhadap lahan yang ada, sebagaimana penanganan penyelesaian terhadap sengketa-sengketa pertanahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terjadi di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Oleh karenanya, perlu diketahui peranan BPN Kabupaten Mamuju dalam menangani sengketa tanah.penulis menggunakan metode penelitian empiris. Sehingga melalui hal tersebut maka BPN diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sekaligus menangani sengketa pertanahan. Berdasarkan penjabaran tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa BPN Kabupaten Mamuju adalah suatu badan hukum yang bergerak di bidang pertanahan dan mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan serta diberikan pula kewenangan untuk menangani sengketa pertanahan di Kabupaten Mamuju. Mengingat masih banyaknya sengketa pertanahan di Kabupaten Mamuju, oleh karenanya penulis menyarankan agar BPN Kabupaten Mamuju lebih mengoptimalkan kinerjanya dalam hal administratif.
References
Buku :
Soekanto, Soerjono., Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Di Indonesia, Jakarta: Kurnia Esa, 1982.
Sumardjono, Maria S.W., Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi & Implementasi, Jakarta: Kompas, 2001,
Makalah / Artikel / Prosiding :
Eman, Angga. B. Ch., “Penyelesaian Sertipikat Ganda oleh Badan Pertanahan Nasional“, Lex et Societatis 1, no. 5, (2013).
Fitri, Ria., “Hukum Agraria Bidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no.3, (2018).
Ginting, Darwin., “Reformasi Hukum Tanah dalam Rangka Perlindungan Hak Atas Tanah Perorangan dan Penanam Modal dalam Bidang Agrobisni”, Jurnal Hukum 18, no. 1 (2011).
Hadi, Fikri dan Farina Gandryani, "Penguatan Sistem Ketatanegaraan Indonesia berbasis Demokrasi Pancasila melalui Penghidupan Kembali Utusan Golongan", Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 4, no. 2 (2024).
Hajati, Sri., Agus Sekarmadji, Sri Winarsi, “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Efesiensi Dan Berkepastian Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum 14, no.1, (2014).
Iskandar, Dadang., “Peranan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dalam Penyelesaian Sengketa Atas Sertifikat Ganda”, Yustisi 1, no. 2.
Nababan, Artha Silvia., Kushandajani, Turtiantoro, “Peran Kantor Pertanahan Dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Pertanahan Secara Mediasi di Kota Bandar Lampung“, Diponegoro University 5, no. 4, (2015).
Novitasari, Indah Anggraini., et. al, "Legalitas Hak Komunal Atas Kelestarian Hutan Adat di Wilayah Ibu Kota Nusantara", Mimbar Keadilan 16, no. 1 (2023).
Wismaya, Made Yudha., & I Waan Novy Purwanto, “Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mekanisme Mediasi”, Kerta Semaya: Journal Ilmu Hukum 2, no.5, (2014).
Wowor, Fingli A., “Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah“, Lex Privatum II, no. 2 (2014).
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Sumber Lain-Lain :
Berita Acara Pelaksanaan Mediasi No. 01/MDS-SENKO-PMPP/VIII/2018, dengan Obyek Tanah Seluas 322m2, Terletak di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Antara Hj. Andi Masturah dengan Irhanuddin, dengan No. Reg. Kasus: 01/S-SENKO-PMPP/VIII/2018.
Hasil Wawancara oleh Nurfuad Mudjid, S.H, sebagai Seksi Penanganan Perkara Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kabupaten Mamuju, pada hari 12 September 2020 di Kantor Wilayah BPN Kabupaten Mamuju.