MENGISI KEKOSONGAN HUKUM: INOVASI DALAM PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT
Abstract
Hukum waris adat merupakan salah satu dari tiga hukum waris yang terdapat di Indonesia. Hukum waris adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang telah berlaku sejak lama. Sehingga hukum waris adat sudah seharusnya didukung dan dihormati dalam keberlakuannya. Akan tetapi justru sebaliknya, keunikan hukum waris adat yang dapat melaksanakan peralihan hak waris atas tanah walaupun pewaris masih hidup tidak dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Hal ini karena tidak adanya mekanisme untuk melakukan pendaftaran peralihan hak waris ketika pewaris masih hidup. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis Pendaftaran Peralihan Hak Waris Tanah Berdasarkan Hukum Waris Adat. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif. Regulasi peralihan hak waris adat atas tanah ketat dan kental bernuansa hukum waris islam dan perdata, dengan mensyaratkan kematian pewaris sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah, sehingga hukum waris adat tidak sepenuhnya memproleh perlindungan dan kepastian hukum. Untuk itu perlu untuk merevisi regulasi dengan memberi ruang bagi peralihan hak waris bagi pewaris yang masih hidup yang merupakan ciri khas hukum waris adat.
References
Buku :
Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia. Progres Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Pasca Reformasi (Dimensi Hukum Nasional - Fiqh Islam - Kearifan Lokal). Yogyakarta: Istana Publishing, 2020.
Nugroho, Sigit Sapto. Hukum Waris Adat Di Indonesia, 1 ed. Solo: Pustaka Iltizam, 2016.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: PT Refika Aditama, 2005.
Siroj, H.A. Malthuf. Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, Telaah Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Ilmu Yogyakarta, 2012.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Anantha, Akmal Ricko Fery, Dominikus Rato, dan Dyah Octhorina Susanti. “Pewarisan Objek Tanah Hak Milik Menurut Hukum Adat.” Mimbar Yustitia: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia 7, no. 1 (2023): 80–90.
Anjany, Devy Tantry, dan Ana Silviana. “Arti Penting Pendaftaran Tanah Demi Menjamin Kepastian Hukum (Studi di Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang).” Diponegoro Law Journal 8, no. 1 (Januari 2019): 173–83. https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25332.
Atmaji, Mahatma Dwi Nugraha, dan M Irnawan Darori. “Peranan Notaris Terhadap Perjanjian Waris Yang Dibuat Berdasarkan Hukum Adat.” Prosiding Nasional Seminar Doktor Ilmu Hukum UMS, Penegakan Hukum Berbasis Transedental, 2022.
Bur, Dr H Arifin. “Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah”. UIR Law Review 1, no. 2 (30 Juni 2018): 127–36.
Daud, Bambang, Muhammad Tabrani Mutalib, “Upaya Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Bidang Administrasi Pendaftaran Tanah”. Janur : Jurnal Pengabdian Masyarakat 1, no. 2 (2022). https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/janur/article/view/5159.
Enty, Novia Yuli, dan Widodo Suryandono. “Keabsahan Pendaftaran Tanah Atas Objek Tanah Yang Telah Dihibahkan Akibat Dibatalkannya Akta Hibah Secara Sepihak Oleh Pemberi Hibah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor: 0108/PDT.G/2017/PTA.BDG).” Indonesian Notary 1, no. 002 (t.t.): 1–24.
Felliawan, Angry, dan Ana Silviana. “Peralihan Hak Milik Atas Tanah Menurut Hukum Waris Adat (Studi Pada Masyarakat Sambi Boyolali).” Hukum dan Masyarakat Madani Universitas Semarang 13, no. 1 (Mei 2023): 40–52.
Haniru, Rahmat, dan JL Muhammad Husni Thamrin. “Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat”. Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law 04, no. 02 (Desember 2014).
Henky Pramana, RM. “Analisis Yuridis Surat Keterangan Waris sebagai Alat Bukti.” Doctoral, Brawijaya University, 2014.
Masriani, Yulies Tiena. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (30 Oktober 2022): 539. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5777.
Murni, Christiana Sri. “Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan”. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (24 Juni 2020): 129. https://doi.org/10.46839/lljih.v6i2.177.
Muthallib, Abdul. “Pengaruh Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Dalam Mencapai Kepastian Hukum”. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, dan Ekonomi Islam 12, no. 1 (11 Juli 2020): 21–43. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v12i1.1673.
Nainggolan, Samuel Dharma Putra. “Kedudukan Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian”. University Of Bengkulu Law Journal 3, no. 1 (28 April 2018): 54–67. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.1.54-67.
Nasution, Adelina. “Pluralisme Hukum Waris Di Indonesia”. Al-Qadha 5, no. 1 (1 Juli 2019): 20–30. https://doi.org/10.32505/qadha.v5i1.957.
Rahman, Arief, Zaeni Asyhadie, Shinta Andriyani, dan Diman Ade Mulada. “Pendaftaran Tanah Warisan Yang Belum Dibagi Waris.” Journal Kompilasi Hukum 5, no. 1 (30 Juni 2020): 1–14. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.21.
Rahmasari, Ella Emilia. “Kepastian Hukum Pengaturan Surat Keterangan Waris Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan.” PROSIDING, 2022, 102–11.
Remaja, Nyoman Gede. “Makna Hukum Dan Kepastian Hukum”. Kertha Widya 2, no. 1 (31 Agustus 2014). https://doi.org/10.37637/kw.v2i1.426.
S, Alfunzo Firhan Arpyo Pratama, dan Satria Surya Negara. “Hukum Waris Adat Bali Dalam Masyarakat Kontemporer”. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 1, no. 6 (28 Desember 2023): 140–45. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.607.
Sapto Nugroho, Sigit. Hukum Waris Adat Di Indonesia. 1 ed. Solo: Pustaka Iltizam, 2016.
Suwahyuwono, Suwahyuwomo. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA”. Lex Privatum 6, no. 3 (20 Juli 2018). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/20422.
Ulum, Bahrul. “Praktik Pembagian Waris Adat Dusun Recobanteng Desa Suwaru Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang Perspektif Islam” Maqashid Jurnal Hukum Islam 5.1 (2022) 5, no. 1 (2022): 1–15. https://doi.org/10.35897/maqashid.v5i1.781.
Wijayanta, Tata. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2 (25 Mei 2014). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291.
Internet :
Warta Pembaruan, ”Bekerjasama Dengan Biro Jasa Berkedok Virtual Ofice, Notaris Nurlisa Uke Desy Terancam Disanksi”, 2022, https://www.wartapembaruan.co.id/2022/12/bekerjasama-dengan-biro-jasa-berkedok.html.
Peraturan Perundang-Undangan :
Burgerlijk Wetboek voor Indonesie / Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.