PENGADAAN BERKELANJUTAN DALAM KEBIJAKAN PENGADAAN KENDARAAN LISTRIK PEMERINTAH

  • A Ary Firman Buhori Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah
  • Ilham Dwi Rafiqi Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah
  • Achmad Junaidi Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah
  • Adella Anggia Pramesti Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah
  • Dyah Permani Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah
  • Putri Drani Nainggolan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah
Keywords: Kebijakan, Pengadaan Berkelanjutan, Kendaraan Listrik Pemerintah

Abstract

Penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah telah menjadi fokus perhatian beberapa negara, termasuk Indonesia. Dalam upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah akan melakukan pengadaan mobil dinas pemerintah berbasis baterai melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Namun, permasalahan yang timbul adalah apakah pemerintah telah memperhatikan aspek pengadaan berkelanjutan dalam percepatan penggunaan kendaraan dinas pemerintah berbasis baterai. Tulisan ini menganalisis secara yuridis mengenai kebijakan dan penerapan pemerintah dalam memperhatikan aspek pengadaan berkelanjutan terhadap pengadaan kendaraan dinas pemerintah khususnya mobil yang berbasis baterai. Metode yang digunakan adalan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa pengadaan kendaraan dinas pemerintah berbasis baterai dengan memperhatikan aspek pengadaan berkelanjutan merupakan cara melakukan transisi energi khususnya menurunkan polusi kendaraan bermotor. Meskipun demikian, kebijakan khusus pengembangan kendaraan listirk di Indonesia belum memadai, sehingga perlu dibentuk dan memperhatikan kesadaran penggunaan KBLBB dan rencana jangka panjang berbasis ekonomi berkelanjutan.

References

Buku :
Okita, Indrastuty Rosari. Pengadaan Kekinian, Pengadaan Berbasis Lingkungan: Tips Dan Inspirasi Dalam. Malang: Media Nusa Creative, 2020.

Makalah / Artikel / Prosiding :
Agus Pudjijono, Dharma Nursani. “Indikator Pengadaan Barang / Jasa Berkelanjutan Pada Pembangunan Bendungan.” Jurnal Pengadaan Barang Dan Jasa 1, no. 1 (2022): 73–85. https://doi.org/10.55961/jpbj.v1i1.17.
Asrul Ibrahim Nur, Andrian Dwi Kurniawan. “Proyeksi Masa Depan Kendaraan Listrik Di Indonesia: Analisis Perspektif Regulasi Dan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim Yang Berkelanjutan.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 7, no. 2 (2021): 197–220. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i2.260.
Febriansyah Ramadhan, Ilham Dwi Rafiqi. “Antinomy of Community Participation Rights in the Law on the Environmental Sector.” Jurnal Daulat Hukum 4, no. 3 (2021): 171–88. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v4i3.17212.
Fleetwood, Janet. Social Justice, Food Loss, and the Sustainable Development Goals in the Era of COVID-19. Department of Community Health & Prevention: Dornsife School of Public Health, Drexel University, Philadelphia, PA 19104, USA, 2020.
I Made Suraharta, Nico Djundharto Djajasinga, Muhammad Bagus Adi Wicaksono, Ryan Aldiansyah Akbar, Noviaji Joko Priono, Mochamad Aris Yusuf, Rudy Max Damara Gugat. “Electric Vehicle Policy: The Main Pillar of Indonesia’s Future Energy Security.” International Journal of Science and Society 2, no. 2 (2022): 142–56. https://doi.org/10.54783/ijsoc.v4i4.561.
Ilham Dwi Rafiqi, Nikmah Mentari. “Comparison of Carbon Trading in Asean Countries: An Explanation From a Policy Perspective.” Journal of Law and Policy Transformation 9, no. 1 (2024): 1–18. https://doi.org/10.37253/jlpt.v9i1.9044.
Ilham Pambudi, Vishnu Juwono. “Electric Vehicles in Indonesia: Public Policy, Impact, and Challenges.” Asian Journal of Social and Humanities 2, no. 2 (2023): 347–60. https://doi.org/10.59888/ajosh.v2i2.173.
Indah Dwi Qurbani, Ilham Dwi Rafiqi. “Prospective Green Constitution in New and Renewable Energy Regulation.” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 30, no. 1 (2022): 68–87. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/ljih.v30i1.18289.
Irza Utami, Donny Yoesgiantoro, Nugroho Adi Sasongko. “Implementasi Kebijakan Kendaraan Listrik Indonesia Untuk Mendukung Ketahanan Energi Nasional.” Jurnal Ketahanan Energi 8, no. 1 (2022): 49–65. https://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/KE/article/view/1149.
Kamal, Mustofa. “Analisis Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berkelanjutan.” Jurnal Transformasi Administrasi 10, no. 1 (2020): 131–142. https://doi.org/10.56196/jta.v10i02.162.
Mailinda Eka Yuniza, I Wayan Bhayu Eka Pratama, Rahmah Candrika Ramadhaniati. “Indonesia’s Incentive Policies on Electric Vehicles: The Questionable Effort from the Government.” International Journal of Energy Economics and Policy 11, no. 5 (2021): 434–40. https://www.econjournals.com/index.php/ijeep/article/view/11453.
Nur, Asrul Ibrahim. “The Limits of Indonesia’s Legal Framework for Electromobility: Regulatory and Sustainable Issues.” Lentera Hukum 9, no. 2 (2022): 211–36. https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i2.31200.
Rafiqi, Ilham Dwi. “Legal Ideals Pancasila in the Development of a National Environmental Legal System.” Audito Comparative Law Journal (ACLJ) 4, no. 3 (2023): 134–46. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/aclj.v4i3.28017.
Rudenko, Dmitry, and Georgii Tanasov. “The Determinants of Energy Intensity in Indonesia.” International Journal of Emerging Markets 12, no. 2 (2020): 192–214. https://doi.org/10.1108/IJOEM-01-2020-0048.
Saraswati Nirmala Suci, Muslim Cendekiawan, Amrie Firmansyah. “Berhasilkah Implementasi Pengadaan Publik Berkelanjutan Di Indonesia?” Jurnalku 4, no. 1 (2024): 36–49. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i1.644.
Sidabutar, Victor Tulus Pangapoi. “Kajian Pengembangan Kendaraan Listrik Di Indonesia: Prospek Dan Hambatannya.” Jurnal Paradigma Ekonomika 15, no. 1 (2020): 21–38. https://doi.org/10.22437/paradigma.v15i1.9217.


Internet :
Aristi, Santika. “Rasakan Hematnya Pakai Mobil Listrik, Fitra Eri: Isi Daya Rp 70 Ribu Bisa Tempuh Jarak 300 Km.” PT PLN (Persero), 2022. https://web.pln.co.id/cms/media/siaran-pers/2022/07/rasakan-hematnya-pakai-mobil-listrik-fitra-eri-isi-daya-rp-70-ribu-bisa-tempuh-jarak-300-km/.
Biro Komunikasi dan Informasi Publik. “Kendaraan Listrik Masa Depan Transportasi Indonesia.” Kementerian Perhubungan Indonesia, 2021. https://dephub.go.id/post/read/kendaraan-listrik-masa-depan-transportasi-indonesia.
Jejak Karbonku. “Pengadaan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas, Apakah Hanya Demi Trend Semata?,” 2023. https://jejakkarbonku.id/berita/301/pengadaan-mobil-listrik-dinas.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Uji Emisi Dan Kendaraan Listrik Jadi Solusi Tekan Polusi.” Jakarta, 2023. https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7311/uji-emisi-dan-kendaraan-listrik-jadi-solusi-tekan-polusi.


Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi JalanInstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Keputusan Kepala LKPP Nomor 157 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan
Published
2024-10-07
Section
Articles