PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA

  • Nur Hidayatul Fithri
  • Budi Endarto
  • Mochammad Suhadi
Keywords: Perlindungan Hukum, Perlindungan Nasabah, Fintech, Fintech P2P Lending

Abstract

Kehadiran lembaga keuangan yang memberikan layanan berupa pinjam memimjam uang berbasis technology atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) diharapkan menjadi suatu terobosan bagi masyarakat di Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional. Akan tetapi sejalan dengan perkembangan tersebut, diikuti juga permasalahan hukum yang timbul dari banyaknya fintech P2P lending illegal yang tumbuh dan kehadirannya justru merugikan masyarakat pengguna jasa lembaga keuangan tersebut. Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah Fintech P2P Lending di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan teori yang digunakan untuk mengalisisis kajian ini adalah teori perlindungan hukum. Adapun pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah fintech P2P lending telah cukup diatur, akan tetapi pengaturannya masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kedepan diperlukan pengaturan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah fintech P2P lending, secara komprehensif.

References

Buku :

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya;

HS, Salim., dan Erlies Septiana Nurbani 2016, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta;

Hutchinson, Terry C., 2008, Developing legal research skills : expanding the paradigm, Melbourne University Law Review, Melbourne;

Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo, 2015 Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta;

Muchsin, 2003 Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Aksara, Surakarta;

Muladi, & D. Priyanto, 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana, Jakarta;

Otoritas Jasa Keuangan, 2017, Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen Pada Fintech, Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Jakarta;

Soekamto, Soerjono, 1998, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Makalah / Artikel / Prosiding :

Endarto, Budi, et al 2019, "Curriculum Development in the Field of Law: Facing the New Era of Industrial Revolution 4.0", Journal of Physics: Conference Series, 1179;

Hadi, Fikri dan Farina Gandryani, 2021, "Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia: Hak atau Kewajiban Warga Negara", Jurnal Rechtsvinding, Kementerian Hukum dan HAM, Volume 10 Nomor 1, April;

Hadi, Fikri dan Farina Gandryani, 2022, “"Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 di Indonesia", Jurnal Konstitusi, Volume 19 Nomor 1, Maret;

Jawa Pos, LBH Laporkan 408 Perusahaan Fintech, 30 Maret 2019;

Kusnadi, Sekaring Ayumeida., Andy Usmina Wijaya, Taufiqurrahman, 2022, “Kekuatan Pembuktian Satu Saksi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang” Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 1, April.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Tesis : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta;

Yuking, Ana Sofa, 2018, “Urgensi Peraturan Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Bisnis Fintech”, Jurnal Hukum & Pasar Modal, Vol.VIII, ED.16/2018.

Internet :

Badan Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2020 “KBBI Daring” Kemdikbud, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/perlindungan, (diakses 25 Juli 2021);

Bisnis.com, 2018 “LBH Jakarta Himpun 1.330 Laporan Fintech Melanggar Etika”, dikutip dari https://finansial.bisnis.com/read/20181209/89/867653/lbh-jakarta-himpun-1.330-laporan-fintech-melanggar-etika (Diakses pada tanggal 8 Mei 2019);

CNN Indonesia, 2018, "OJK dan Fintech Bantah Bunga 'Selangit' dan Penagihan Kasar" dikutip dari laman https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181105214252-78-344233/ojk-dan-fintech-bantah-bunga-selangit-dan-penagihan-kasar. (Diakses pada tanggal 4 Mei 2019);

Infobanknews.com, 2017, "Seperti Apa Praktik Shadow Banking di Mata OJK?", dikutip dari laman, http://infobanknews.com/praktik-shadow-banking-di-mata-ojk/, (Diakses pada tanggal 9 Mei 2019);

Katadata.co.id, 2018, "Langkah OJK Memagari Sisi Negatif Fintech Pembiayaan", dikutip dari laman, https://katadata.co.id/berita/2018/09/09/langkah-ojk-memagari-sisi-negatif-fintech-pembiayaan, (Diakses pada tanggal 8 Mei 2019);

Kompas, 2018, "Kode Etik Fintech Akhirnya Diluncurkan, Ini Isinya", dikutip dari https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/23/151345326/kode-etik-fintech-akhirnya-diluncurkan-ini-isinya (Diakses pada tanggal 4 Mei 2019);

Kontan.co.id, 2018, “OJK akan tindaklanjuti 200 pengaduan dugaan fintech bermasalah”, dikutip dari laman https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-akan-tindaklanjuti-200-pengaduan-dugaan-fintech-bermasalah, (Diakses pada tanggal 8 Mei 2019);

SEC’s Office of Investor Education and Advocacy, 2012, "Ponzi Schemes", dikutip dari laman https://www.investor.gov/introduction-investing/investing-basics/glossary/ponzi-schemes, (Diakses pada tanggal 9 Mei 2019).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik;

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi;

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Published
2022-04-08
Section
Articles