KEKUATAN PEMBUKTIAN SATU SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Perdagangan orang kini telah menjadi permasalahan yang mendunia dan terjadi di seluruh belahan dunia. Hal ini menjadi permasalahan yang serius untuk dicegah dan diselesaikan secara luar dan mendalam karena perdagangan orang menghancurkan kehidupan masa depan setiap korban praktiknya. Perdagangan orang adalah bentuk manusia modern dari “perbudakan manusia”. Saat ini tindak pidana perdagangan orang semakin terselubung. Banyak tindak pidana perdagangan orang ini dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Saat ini tindak pidana perdagangan orang banyak dilakukan oleh korporasi dengan berbagai modus bisnis untuk tujuan mengeksploitasi seseorang baik eksploitasi ekonomi dan seksual. Hal ini menjadikan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam tindak pidana khusus dimana dalam penyelesaiannya harus terdapat bukti yang kuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi, dalam UUTPPO menyatakan satu saksi adalah cukup sebagai alat bukti. Hal ini bertentangan dengan asas unus testis nullus testis. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap saksi dan kekuatan pembuktian dalam tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari UUTPPO
References
Buku :
Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta;
Harahap, Yahya, 2008, Pembahasan Permasalahan dan Penyerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta;
Hatta, Moh., 2012, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori dan Praktek, Liberty, Yogyakarta;
Hiariej, Eddy O.S. 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta;
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2016, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajawali Pers, Jakarta;
Hutchinson, Terry C., 2008, Developing legal research skills : expanding the paradigm, Melbourne University Law Review, Melbourne;
Marzuki, Peter Mahmud, 2017, Penelitian Hukum, Kencana, Prenadanamedia Group, Jakarta;
Mas, Marwan, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor;
Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung;
Subekti, 2015, Hukum Pembuktian, Balai Pustaka, Jakarta.
Jurnal :
Hadi, Fikri dan Farina Gandryani, 2022, “"Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 di Indonesia", Jurnal Konstitusi, Volume 19 Nomor 1, Maret;
Purwati, Ani dan Arief Syahrul Alam, 2015, "Diversi Sebagai Wujud Kebijakan Pemidaan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia", de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 7 Nomor 2, Desember 2.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;