TANGGUNG GUGAT PEMERINTAH TERHADAP PEMBATALAN HASIL TENDER SECARA SEPIHAK

  • Fikri Hadi
  • Farina Gandryani
  • Dwi Elok Indriastuti
Keywords: Pengadaan Barang dan Jasa, Kontrak, Hukum Privat, Hukum Administrasi, Tanggung Gugat Pemerintah

Abstract

Pemerintah dalam rangka mendukung terlaksananya program kerja, maka Pemerintah melaksanakan suatu pengadaan barang dan jasa. Salah satunya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang. Pada akhir 2018, Pemerintah Kota Semarang secara sepihak membatalkan hasil pemenang tender dikarenakan adanya kesalahan penghitungan anggaran. Padahal sejumlah tender telah diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Secara hukum privat, kesepakatan tidak dapat ditarik kembali kecuali atas persetujuan kedua belah pihak. Namun secara hukum publik terdapat larangan untuk melakukan pembelanjaan apabila tidak terdapat anggaran. Oleh sebab itu, artikel ini akan membahas mengenai konsep kontrak yang dilakukan Pemerintah terkait di bidang kontrak pengadaan barang dan jasa serta tanggung gugat Pemerintah Kota Semarang terhadap pembatalan hasil tender. Penelitian ini merupakan penelitian hukum bertipe doktrinal dengan pendekatan konseptual, perundang- undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak Pemerintah berbeda dengan kontrak privat pada umumnya dikarenakan terikat pada aspek hukum publik (hukum administrasi dan hukum pidana) serta aspek hukum privat. Sehingga dari konsep tersebut dikaitkan dengan kasus di Semarang, pemenang tender yang dirugikan tidak bisa mengajukan gugatan ataupun permohonan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Pemenang tender yang dirugikan dapat menggugat Pemerintah melalui peradilan umum berdasarkan konsep tanggung gugat Pemerintah.

References

Buku :

Anggriani, Jum, 2012, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta;

Hadjon, Philipus M., dkk., 2001, “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Introduction to the Indonesian Administrative Law”, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta;

Hadjon, Philipus M., dkk, 2010, Hukum Administrasi dan Good Governance, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta;

HR, Ridwan, 2016, Hukum Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta;

Hutchinson, Terry C., 2008, Developing legal research skills : expanding the paradigm, Melbourne University Law Review, Melbourne;

Indroharto, 2002, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara), Pustaka Sinar Harapan, Jakarta;

Marzuki, Peter Mahmud, 2017, Penelitian Hukum, Kencana Prenadanamedia Group, Jakarta;

Satrio, J., 2001, Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung;

Simamora, Yohanes Sogar, 2017, Hukum Kontrak, Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta;

Subekti, 1992, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta;

Sujatmoko, Emanuel, 2016, Bentuk Hukum Kerjasama Antar Daerah” PT. Revka Petra Media, Surabaya;

Zhang, Yong, 1999, Comparative Studies On Governmental Liability In East And Southeast Asia, Kluwer Law International, The Hague / London / Boston.

Jurnal :

Aji, Fellista Ersyta dan Laga Sugiarto, 2018, "Pemaknaan Perluasan Objek Sengketa Tata Usaha Negara Yang Meliputi Tindakan Faktual", Justiciabelen, Vol. 1, No. 1;

Hadi, Fikri, dan Farina Gandryani, 2019, "Ombudsman Daerah dalam Rangka Reformasi Birokrasi di Daerah : Studi Kelembagaan Lembaga Ombudsman DIY", Simposium Hukum Indonesia, Vol. 1 Nomor 1;

Pane, 2017, Musa Darwin, "Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Suatu Yuridis Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah", Jurnal Media Hukum, Vol. 24, No. 2.

Internet :

Liputan 6, 2018, “Pembangunan Sejumlah Infrastruktur Semarang Batal, Pemkot Bangkrut?”, dikutip dari laman resmi berita Liputan 6 https://www.liputan6.com/regional/read/3617656/pembangunan-sejumlah-infrastruktur-semarang-batal-pemkot-bangkrut , diakses pada tanggal 24 Maret 2022

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33.

Published
2022-04-08
Section
Articles