URGENSI PENERAPAN OMBUDSPRUDENSI DALAM PENYELESAIAN MALADMINISTRASI PADA KASUS SEJENIS YANG TERJADI KEMUDIAN

  • Nuryanto A. Daim
  • Suwarno Abadi
  • Taufiqurrahman Taufiqurrahman
Keywords: Ombudsman, Ombudsprudensi, Maladministrasi, Pelayanan Publik

Abstract

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaiu lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman memandang betapa urgentnya ombudsprudensi untuk diterapkan dalam penyelesaian maladministrasi pelayanan publik, karena ombudsprudensi yang merupakan nilai-nilai yang diambil dari sebuah rekomendasi yang telah diputuskan oleh Ombudsman mengandung norma hukum dan juga norma kepatutan. Tidak semua norma hukum sudah dianggap benar secara mutlak, untuk dapat dianggap sebagai norma yang mempunyai kekuatan mengikat, norma hukum tidak boleh bertentangan dengan norma kepatutan. Norma kepatutan yang sifatnya hidup dan berkembang di masyarakat, yang tentunya perkembangannya juga mengiringi dinamika kehidupan masyarakat, maka sangat sulit untuk mempertimbangkan tolok ukur yang tepat, karena sifatnya yang sangat abstrak. Melalui penerapan ombudsprudensi norma kepatutan tersebut dapat diterapkan pada kasus-kasus yang sifatnya konkrit. Namun untuk menerapkan ombudsprudensi tersebut dalam praktik penyelesaian maladministrasi pleyanan publik di Indonesia, belum ada ketentuan norma hukum yang dapat diajdikan dasar, sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum (vacuum of norm), sehingga diperlukan konstruksi hukum atas nilai-nilai yang hidup di masyarakat untuk dapat dijadikan norma hukum. Dalam penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep dan kasus. Sehingga dapat ditemukan kesimpulan bahwa: Ombudsprudensi mempunyai kekuatan mengikat yang harus diikuti oleh Ombudsman dalam penyelesaian maladministrasi pelayanan publikkarena secara yuridis, tidak ada satu norma hukum pun di Indonesia yang mengatur tentang ombudsprudensi, baik pembentukan maupun penerapannya. Untuk penerapannya dianalogikan dengan penerapan yurisprudensi yang secara teoritis sudah dianggap sebagai salah satu sumber hukum. Penerapan ombudsprudensi didasarkan pada asas-asas bekerjanya Ombudsman, yaitu: a. Kepatutan, b. Keadilan, c. Non-diskriminasi.

References

Buku :

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Cet. Kedua. Kencana Prenada Media Group, Jakarta;

Daim, Nuriyanto Ahmad. 2019. Hukum Perizinan; Pelayanan Perizinan Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Perspektif Good Governance. ed. Satriya Nugraha. Laksbang Justisia, Yogyakarta;

Hutchinson, Terry C., 2008, Developing legal research skills : expanding the paradigm, Melbourne University Law Review, Melbourne;

Lev, Daniel S. 2013. Hukum Dan Politik Di Indonesia; Kesinambungan Dan Perubahan. cet. Ketig. LP3ES, Jakarta;

Nuriyanto. 2017. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya “Kekuatan Hukum Rekomendasi Ombudsman Dalam Penyelesaian Maladministrasi Pelayanan Publik.” Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya;

Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. UKI Press, Jakarta;

Roejito, Etc. 2014. Bunga Rampai KY 2014; Problematika Hukum Peradilan Di Indonesia. ed. Etc Hermansyah. Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta;

Roucek, Joseph S. 1956. Social Control. 2nd ed, D. Van Nostrand Company, New Jersey;

Rustamaji, Muhammad. 2013. Bantuan Hukum Gratis Bagi Orang Miskin (Diskursus Keberpihakan Progresif Dan Penegakan Hukum Diskriminatif), Dalam Buku Moh. Mahfud MD Dkk, 2013; Dekonstruksi Dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif. Semarang: Konsorsium Hukum Progresif Universitas Diponegoro;

Subekti. 1994. Pokok-Pokok Hukum Perdata. XXVI. Intermasa, Jakarta;

Wignjosoebroto, Soetandyo. 2013. Hukum Dalam Masyarakat. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Hadi, Fikri, dan Farina Gandryani, 2019, "Ombudsman Daerah dalam Rangka Reformasi Birokrasi di Daerah : Studi Kelembagaan Lembaga Ombudsman DIY", Simposium Hukum Indonesia, Vol. 1 Nomor 1;

John dkk, Graham. 2003. “Principles for Good Governance in the 21st Century.” Institute on Governance (Policy Brief N. 15): 1–6;

Sidharta, B. Arief. 2004. “Kajian Kefilsafatan Tentang Negara Hukum.” Jentera (Jurnal Hukum) Rule of Law 3(ii November).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Burgerlijk Wetboek / Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899.

Published
2022-04-08
Section
Articles