PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM OLEH KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA TERHADAP PEKERJA DI INDONESIA
Abstract
Kejahatan atau tindak pidana oleh korporasi terhadap pekerja dimungkinkan terjadi mengingat semakin meningkatnya persaingan usaha ditengah menyempitnya lapangan kerja. oleh karenanya penelitian ini dibuat dalam bentuk paper bertujuan untuk mengetahui bentuk tindak pidana oleh korporasi terhadap pekerja dan cara penyelesaiannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan hukum positif terkait ketenagakerjaan melalui logika berpikir deduktif-induktif dan hasil pengamatan yang dilakukan oleh peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tindak pidana oleh korporasi dikategorikan berupa tindak pidana kejahatan dan pelanggaran sedangkan penyelesaiannya belum dapat menjerat korporasi secara langsung karena tindak pidana oleh korporasi terhadap pekerja merupakan delik aduan yang berpotensi mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi korban tindak pidana, selain itu profesionalitas dan kompetensi penegak hukum dibidang ketenagakerjaan tidak berimbang dengan tingkat kompleksitas tindak pidana serta inkonsistensi peraturan perundang- undangang mengakibatkan sulit terwujudnya penegakan hukum tindak pidana oleh korporasi terhadap pekerja sehingga dibutuhkan terobosan hukum atau cara yang dapat memulihkan hubungan diantara keduanya baik pelaku maupun korban.
References
Buku :
Kristian, 2016, Kejahatan Korporasi (di Era Modern dan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi). Refika Aditama, Bandung;
Muladi, & Priyanto, D., 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana, Jakarta.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Chamdani, 2022, "Penyelesaian Tindak Pidana Oleh Korporasi Terhadap Pekerja Di Indonesia", Syntax Admiration, Vol. 3, No. 2, Februari;
Ismono, Joko, 2018, "Hubungan Kerja dalam Perspektif HAM, Ekonomi, dan Pembangunan" Halu Oleo Law Review, Volume 2 Issue 1, Maret;
Waluyo, Trihadi, 2018, "Pemeriksaan Atau Pemeriksaan Bukti Permulaan Dalam Rangka Penegakan Hukum Di Bidang Perpajakan", Simposium Nasional Keuangan Negara 2018 (SNKN 2018)
Internet :
Kemendikbud. ,2016,., dari KBBI Daring: https://kbbi.kemdikbud.go.id/. Diakses pada 9 Juli, 2020
Mahkamah Agung, R. I. ,2016, Desember 29. Perma No.13 Tahun 2016. Dipetik Juli 9, 2020, dari Bawas Mahkamah Agung RI: https://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/perma_13_2016_web_fix.pdf.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.