PEMILIHAN UMUM SERENTAK DAN WACANA PENUNDAAN PEMILIHAN UMUM DALAM PERSPEKTIF AZAS DEMOKRASI INDONESIA
Abstract
Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan setelah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ternyata belum berkembang menjadi sarana untuk membentuk perubahan sosial ke arah yang diinginkan. Pengalaman praktik ketatanegaraan tidak mengarah pada penguatan sistem pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serentak. Hasil dari penulisan makalah ini menemukan bahwa, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, diperlukan proses pembuatan kebijakan berbasis bukti dengan data yang solid dan simulasi implementasi. Dengan cara ini, dapat disadari beban pelaksanaan pemilihan federal sejak awal dan mempertimbangkan langkah-langkah minimalisasi risiko jika terjadi masalah. Kebutuhan untuk menilai persoalan integritas penyelenggara atau peserta pemilu parlemen juga tak kalah pentingnya. Misalnya, dengan mengefektifkan sistem rekrutmen sehingga ke depan pemilu parlemen yang jujur bisa diselenggarakan sekaligus.
References
Buku :
Asshiddiqie, Jimly., 2005, Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional, Mahkamah Konsitusi RI, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly., 2006, Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly., 2008, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2008, Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Jejak Langkah dan Pemikiran Hukum Hakim Konstitusi Prof. HAS. Natabaya, S.H., LLM, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Manan, Bagir, 2012, Membedah UUD 1945, Universitas Brawijaya Press (UB Press), Malang.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Ardipandanto, A., “Persiapan KPU Menjelang Pemilu Dan Pilkada 2024”, Jurnal Info Singkat, Vol 16, No. 2.
Asshiddiqie, Jimly., 2006, “Parpol dan Pemilu sebagai Instrumen Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 3, No. 4.
Hadi, Fikri dan Farina Gandryani, 2022, “"Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 di Indonesia", Jurnal Konstitusi, Vol. 19 No. 1.
Hadi, Fikri, Farina Gandryani, Dwi Elok Indriastuty, 2022, “Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap Pembatalan Hasil Tender Secara Sepihak”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1 Nomor 1.
Nasution, Latipah., 2017, "Pemilu dan Kedaulatan Rakyat", Jurnal 'Adalah : Buletin Hukum dan Keadilan, 1(9b).
Solihah, Ratnia., 2018, "Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 dalam Perspektif Politik", Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Volume 3, Nomor 1.
Triono, 2017. “Menakar Efektivitas Pemilu Serentak 2019”, Jurnal Wacana Politik, Vol. 2, No. 2, Oktober.
Zuhro, R. Siti., 2019. "Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019", Jurnal Penelitian Politik, Vol. 16, No. 1, Juni.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Internet :
Chervinsky, L. 2020, “History Teaches Us Election Delays Are Nothing New”. dikutip dari laman Governing.com, https://www.governing.com/now/history-teaches-us-election-delays-are-nothing-new.html (diakses pada 4 Maret 2022).
Suara Surabaya, 2022, Isu Penundaan Pemilu 2024, Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Harus Tegas https://www.suarasurabaya.net/politik/2022/isu-penundaan-pemilu-2024-pakar-hukum-tata-negara-presiden-harus-tegas/
Seminar :
Anis Farida dan Bambang Ariyanto, 2022 dalam Webinar Menakar Penundaan Pemilu dan Presiden Jokowi 3 Periode. Diselenggarakan oleh Pinter Hukum pada 1 April 2022.