KESEJAHTERAAN DAN PENERAPAN KEADILAN BAGI PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN

  • Nur Hidayatul Fithri Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: Undang-Undang Cipta Kerja, Pekerja, Masyarakat

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada November 2020 memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dalam negeri. Peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dengan diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut memunculkan pro kontra di masyarakat terutama pada klaster ketenagakerjaan, yang dianggap menjadi ancaman bagi masyarakat, salah satunya keadilan bagi para pekerja terkait sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang berkaitan dengan Keadilan dan Kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam Undang-Undang cipta kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan teori yang digunakan untuk mengalisisis kajian ini adalah teori keadilan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil kajian menunjukkan bahwa adanya keseimbangan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam undang-undang cipta kerja, Undang-Undang tersebut juga dapat mendorong produktivitas kerja mengingat produktivitas kerja Indonesia masih tertinggal dibanding beberapa negara lain.

References

Buku :

Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari, dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta;

Huijbers, Theo, 1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta;

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembina Hukum Nasional;

Notohamidjojo.O, 1971, Masalah Keadilan, Tirta Amerta, Semarang.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Aminullah, Achmad., Yusuf M. Said, Gunawan Nachrawi, 2022, “Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dalam Peningkatan Kesejahteraan Pekerja di Indonesia yang Berbasi Nilai Keadilan Sosial”, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2;

Chamdani, Wawan Setiabudi, Vika Andarini, 2022, “Pertanggungjawaban Hukum Oleh Korporasi Dalam Tindak Pidana Terhadap Pekerja Di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 1;

Ismono Joko., 2018, “Hubungan Kerja dalam Perspektif HAM, Ekonomi, dan Pembangunan”, Holrev Jurnal, Vol. 2, No. 1;

Hadi, Fikri., Farina Gandryani dan Dwi Elok Indriastuti, 2022 “Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap Pembatalan Hasil Tender Secara Sepihak”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1., No. 1;

Sembiring, Ricky., 2018, “Keadilan Pancasila dalam Prspektif Teori Keadilan Aristoteles”, Jurnal Aktual Justice, Vol. 3, No. 2;

Suniaprily, Firstnandiar Glica Aini., Aziz Nandana Sumarno, Firda Pambudi Erlambang, 2021, “Filosofi Keadilan Dalam Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Terkait Pasal 42 Tentang Tenaga Kerja Asing Dan Pasal 154 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja”, Mizan Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1, h. 6.

Internet :

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/adil , diakses pada tanggal 16 Agustus 2022;

Kementerian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia, 2020, “Soal Visi Indonesia 2045, Menkominfo Ajak Jawab Tantangan Bersama”, https://portal.kominfo.go.id/berita/4913 , diakses pada tanggal 16 Agustus 2022.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Published
2022-10-21
Section
Articles