TINJAUAN FILOSOFIS BAB IV KETENAGAKERJAAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

  • Chamdani Chamdani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Nobella Indradjaja Universitas Wijaya Putra
  • Joko Ismono Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: Cipta Kerja, Ketenagakerjaan, Tujuan Negara

Abstract

Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai tinjauan filosofis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya pada Bab IV Ketenagakerjaan yang secara spesifik terkait dengan perubahan-perubahan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui secara jelas dan sistematis tentang tinjauan filosofis dan problematika dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khusus klaster ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau studi dokumen atau kepustakaan yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan perundang-undangan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain dan dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data pendamping lain (data sekunder) yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan menggunakan logika berpikir deduktif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Dalam konteks tinjauan filosofis peraturan perundang-undangan di Indonesia maka dapat dipahami bahwa didalam pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah mempertimbangkan cita-cita dan falsafah bangsa Indonesia yang bersumber pada Pancasila dan UUD RI 1945. Bahwa perubahan peraturan tentang ketenagakerjaan yang secara filosofi untuk memberikan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja adalah hal sulit diterima karena secara substansi lebih menguntungkan pengusaha atau pemberi kerja dan menurunkan (mendegradasi) kesejahteraan pekerja serta bertolak belakang dengan filosofi dan tujuan negara.

References

Buku :

Hujbers, Theo. 2017 Filsafat Hukum. 19 ed. Kanisius, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2017, Penelitian Hukum, Kencana, Prenadanamedia Group, Jakarta.

Jurnal :

Chamdani, Wawan Setiabudi dan Vika Andarini, 2022, “Pertanggungjawaban Hukum Oleh Korporasi dalam Tindak Pidana Terhadap Pekerja di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 1.

Hadi, Fikri., Farina Gandryani, dan Dwi Elok Indriastuti, 2022, “Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap Pembatalan Hasil Tender Secara Sepihak”. Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 1.

Ismono, Joko., 2018, "Hubungan Kerja dalam Perspektif HAM, Ekonomi, dan Pembangunan" Halu Oleo Law Review, Volume 2 Issue 1, Maret.

Pratiwi, Rima. 2003, “Sejarah Perburuhan Indonesia Dari Masa Ke Masa.” JDIH Kemnaker XIII (2003): 22–40.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia, 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Internet :

Tempo. 2020, “Airlangga Sebut Filosofi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Untuk Mengurangi Kemiskinan.” Tempo.Co. Jakarta, 2020. https://bisnis.tempo.co/read/1399106/airlangga-sebut-filosofi-uu-ciptakerja-untuk-kurangi-kemiskinan.

Published
2022-10-21
Section
Articles