PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RUMAH SAKIT BERAKREDITASI INTERNASIONAL DI INDONESIA

  • Rahmadi Mulyo Widianto Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Farhan Saleh Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Khusnul Yaqin Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: Rumah Sakit, Internasional, Kesehatan

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu hak asasi setiap orang yang termuat dalam konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai pelaksanaan dari hak tersebut, Pasal 30 ayat 1 huruf b UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan menerima  imbalan  jasa  pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hal ini menjadi problematika bagi rumah sakit di Indonesia terakreditasi internasional terkait pemilihan layanan kesehatan yang harus terikat pada ketentuan di Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini ialah Apakah rumah sakit di Indonesia khususnya yang sudah berakreditasi internasional dapat memilih layanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat serta perlindungan hukum bagi rumah sakit yang sudah berakreditasi internasional dari tekanan politik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seyogyanya rumah sakit yang sudah mempunyai standar akreditasi Internasional, untuk bisa berkompetisi di tingkat global, memang sebaiknya fokus dengan layanan kesehatan unggulan yang mereka miliki, sejalan dengan teori keadilan distributif. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada rumah sakit berakreditasi internasional agar dapat mengembangkan pelayanan kesehatannya tanpa harus berobat ke luar negeri.

References

Buku :

Dirdjosisworo, Soedjono., 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta

Friedrich, Carl Joachim., 2004, Filsafat Hukum: Perspektif Historis, Nuansa bekerjasama dengan Nusamedia, Bandung.

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani 2016, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud., 2017, Penelitian Hukum, Kencana, Prenadanamedia Group, Jakarta.

Raharjo, Satjipto 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soeroso, R., 1999, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta

Makalah / Artikel / Prosiding :

Daim, Nuryanto A., Suwarno Abadi, Taufiqurrahman, 2020, “Urgensi Penerapan Ombudsprudensi dalam Penyelesaian Maladministrasi pada Kasus Sejenis Yang Terjadi Kemudian”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 1.

Kusnadi, Sekaring Ayumeida., Andy Usmina Wijaya, Fifin Dwi Purwaningtyas, 2022, “Kekuatan Pembuktian Satu Saksi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 1.

Sari, Intan Nina., dan Widodo J. Pudjiraharjo, 2013, "Ekuitas dalam Pemberian Pelayanan Kesehatan", Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, Vol. 1.

Wagstaff, Adam., and Eddy van Doorslaer, 2000, "Measuring and Testing for Inequity in the Delivery of Health Care", The Journal of Human Resources, Vol. 35, No. 4.

Internet :

Kompas, 2020 “Mengapa orang Indonesia lebih memilih berobat ke Luar Negeri ?”, https://lifestyle.kompas.com/read/2020/08/10/160157820,(diakses pada 24 Mei 2022).

Published
2022-10-21
Section
Articles