NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

  • Fikri Hadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: Negara Hukum, Hak Asasi, Pancasila

Abstract

Konsep Negara Hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh hampir seluruh negara di dunia. Secara umum, tipe negara hukum terbagi menjadi dua yakni negara hukum Rechtsstaat dan negara hukum The Rule of Law. Kedua tipe negara hukum mempunyai karakteristik tersendiri, namun mempunyai persamaan yakni terkait perlindungan Hak Asasi Manusia. Artikel ini akan membahas mengenai Negara Hukum Indonesia dari sudut pandang tipe Rechtsstaat dan The Rule of Law serta membahas mengenai konsep Hak Asasi Manusia di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, peraturan konseptual dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Negara Indonesia memenuhi syarat sebagai negara hukum berdasarkan indikator tipe Rechtstaat maupun The Rule of Law. Sedangkan terkait konsep Hak Asasi Manusia berdasarkan Negara Hukum Indonesia ialah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara dan Pemerintah yang berdasarkan konsep gotong royong dan asas kerukunan. Inilah yang menjadi ciri khas Negara Hukum Indonesia atau disebut juga Negara Hukum Pancasila.

References

Buku :

Al Atok, A. Rosyid., 2016, Negara Hukum Indonesia, Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengkajian Pancasila, Universitas Negeri Malang.

Arinanto, Satya., 2003, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Atmadja, I Dewa Gede., 2010, Hukum Konstitusi : Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945. Setara Press, Malang.

Azhary, 1995, Negara Hukum Indonesia : Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya, UI Press, Jakarta.

Dicey, A.V., 1971, An Introduction to Study of the Law of the Constitution, 10th edition, English Language Book Society and MacMillan, London.

Hadjon, Philipus M., 2017, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban, Jakarta.

Indrayana, Denny., 2007, Amandemen UUD 1945 : Antara Mitos dan Pembongkaran, Mizan, Jakarta.

Kusuma, A.B., 2004, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Lubis, Todung Mulya., 1993, In Search of Human Rights Legal Political Dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966- 1990, Gramedia, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2017, Penelitian Hukum, Kencana, Prenadanamedia Group, Jakarta.

Mahfud MD, Moh., 2012, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta.

Morisan, 2005, Hukum Tata Negara RI Era Reformasi, Ramdina Prakarsa, Jakarta.

Purbopranoto, Koentjoro., 1979, Hak-hak azasi manusia dan Pancasila, Pradnya Paramita, Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 2015, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta.

Wahyono, Padmo., 1984, Beberapa Masalah Ketatanegaraan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Yamin, Muhammad., 1959, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 (jilid I), Yayasan Prapanca, 1959.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Hadi, Fikri, Farina Gandryani, Dwi Elok Indriastuty, 2022, “Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap Pembatalan Hasil Tender Secara Sepihak”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1 Nomor 1.

Wijaya, Andy Usmina., 2020, Prinsip Perlindungan Pengetahuan Tradisional Dalam Prespektif Hukum Nasional Indonesia Disertasi : Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 1945, Surabaya, h. 222.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Seminar :

Marzuki, Suparman., 2011, Politik Hukum HAM di Indonesia. Disampaikan dalam Pelatihan HAM Dasar Dosen Hukum HAM Se-Indonesia, Singgasana Hotel Surabaya, 10-13 Oktober 2011.
Published
2022-10-21
Section
Articles