UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS TERGUGAT PERKARA CERAI GUGAT

(Analisis Putusan Perkara Cerai Gugat Nomor 3479/Pdt.G/2021/PA.Clp.)

  • I Kadek Ramadana Vikram Desta Saputra Widjaja, Effendy & Mukianto Law Firm
Keywords: Verstek, Verzet, Peninjauan Kembali, Cerai Gugat, Pengadilan Agama

Abstract

Islam telah mengatur secara ketat mengenai larangan perceraian, namun berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Berdasarkan data dan evaluasi, setidaknya terdapat 4 faktor penyebab perceraian, yaitu ekonomi, komunikasi yang buruk, pihak ketiga atau perselingkuhan, dan sosial dan budaya. Selain itu, tidak sedikit perceraian dilakukan berdasarkan Putusan Verstek, salah satunya adalah Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 3479/Pdt.G/2021/PA.Clp. Berdasarkan hal tersebut, Penulis telah memetakan menjadi 2 permasalahan, yaitu bagaimana ketentuan perundang-undangan mengenai relaas panggilan kepada tergugat oleh pengadilan, dan bagaimana upaya hukum tergugat. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dalam melakukan analisa. Bagi tergugat yang merasa telah dirugikan segala haknya, dapat mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, dalam hal Putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Namun, apabila belum melebihi tenggang waktu, tergugat dalam mengajukan Upaya Hukum Banding dilanjutkan dengan tingkat Kasasi. Penulis, secara pribadi, menyarankan supaya bagi siapapun yang kedudukannya selaku tergugat, harus memperhatikan tenggang waktu putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan tenggang waktu untuk diajukannya Upaya Hukum Peninjauan Kembali.

References

Buku :

Harahap, M. Yahya., Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Mertokusumo, Sudikno., Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1988.

Purwati, Ani., Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek, Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020

Saleh, K. Wantjik., Hukum Acara Perdata RBG/HIR, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Ali, Ernawaty Hadji., dan Dedi Sumanto. "Analisis Putusan Verstek, Dalam Cerai Gugatan Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Agama Limboto" Jurnal Al-Himayah 5, No. 1 (Maret 1, 2021): 50-64.

Andreas, Darren., dan Ariawan. "Penerapan Teori Keadilan Dalam Putusan Verstek" Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 7, no. 1 (Januari, 2023): 633-639. http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4483.

Hanafi, Suhri., dan Ahmad Arief. "Implikasi Putusan Verstek Pada Pemanggilan Para Pihak (Analisis Tanggung Jawab Hukum Kelurahan Di Kota Palu)" Bilancia 13, no. 1 (Juni 30, 2019): 95-128 https://doi.org/10.24239/blc.v13i1.456.

Hudaya Nur, D. U. "Kedudukan Relaas Panggilan Terhadap Putusan Verstek Di Pengadilan Agama Makassar" Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum 10, no. 1 (Juni 1, 2016): 178-200. https://doi.org/10.24239/blc.v10i1.286.

Manna, Nibras Syafriani., Maya Oktaviani dan Shinta Doriza. "Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga Di Indonesia" Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora 6, no. 1 (Maret, 2021): 11-21 http://dx.doi.org/10.36722/sh.v6i1.443.

Maswandi. "Putusan Verstek Dalam Hukum Acara Perdata" Mercatoria 10, no. 2 (Desember 30, 2017): 160-179. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i2.1153.

Putri, Sherly Ayuna., dan Achmad Syauqi Nugraha. "Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Verstek Yang Diajukan Oleh Pihak Tergugat Dikaitkan Dengan Asas Kepastian Hukum Dalam Tinjauan HIR/Rbg" Jhaper 6, no. 1 (Juni, 2020): 129-146 https://doi.org/10.36913/jhaper.v6i1.105.

Ramadi, Bagus., "Pemalsuan Identitas Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan (Analisis Putusan PA Medan No:335/Pdt.G/2013/Pa Mdn)" Jurnal Syariah dan Hukum 2, no. 1 (Juni, 2020): 59-69. http://dx.doi.org/10.30821/taqnin.v2i1.7515.

Rusydi, Bustanul Arifien. "Problem Kehadiran Dan Upaya Hukum Tergugat Dalam Putusan Verstek Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Bandung" Muslim Heritage 5, no. 1 (Desember 26, 2020): 371-393. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v5i2.2362.

Singga, Sumantri., Suriani Bt Tolo, dan La Niasa. "Penerapan Tenggang Waktu Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek: Nomor : 85/PDR.G/2017/PN.KDI" Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 2, no. 3 (Desember 11, 2022): 153-159 https://doi.org/10.57250/ajsh.v2i3.98.

Yahya, M. Nursalim., dan Khairina. "Kedudukan Kesepakatan Damai Setelah Putusan Verstek Dalam Perkara Cerai Gugat Menurut Hukum Acara Perdata (Studi Analisis Perkara Nomor 213/Pdt.G/2018/Pa.Slk)" Jurnal Integrasi Ilmu Syari'ah 3, no. 2 (Agustus, 2022): 213-225 http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v3i2.6825.

Lain-lain :

Fahmi, Ahmad. "Putusan Verstek Terhadap Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Yogyakarta" Skripsi: Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2017.

Pratiwi, Ratna. "Upaya Hukum Verzet Terhadap Putusan Verstek Tentang Cerai Talak (Analisis Putusan Perkara NO.522/PDT.G/2016/PA.PRG)" Skripsi: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, 2021.

Internet :

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, "Syarat, Rukun Dan Kewajiban Dalam Aqad Nikah" 2006. https://almanhaj.or.id/3230-syarat-rukun-dan-kewajiban-dalam-aqad-nikah.html.

Badan Pusat Statistik, "Nikah, Talak, dan Cerai di Provinsi Jawa Tengah, 2018-2021" 2022. https://jateng.bps.go.id/statictable/2021/04/16/2456/nikah-talak-dan-cerai-di-provinsi-jawa-tengah-2018-2021.html.

Peraturan Perundang-Undangan :

Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java en Madura (RBg).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman .

Published
2023-04-10
Section
Articles