TINJAUAN DISKURSUS PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN AJARAN KONSTITUSIONALISME

  • Hario Danang Pambudhi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Keywords: Kepala Desa, Konstitusionalisme, Masa Jabatan, Pembatasan Kekuasaan

Abstract

Diskursus perpanjangan masa jabatan kepala desa mencuat tatkala muncul banyak gelombang demonstrasi dari para kepala desa. Hal tersebut menimbulkan masalah terkait dengan pembatasan kekuasaan jabatan publik dan dampaknya terhadap semangat demokratisasi desa. Penelitian ini berusaha untuk menelisik diskursus tersebut dari perspektif ajaran konstitusionalisme dengan menggunakan metode yuridis normatif. Metode ini didukung dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep yang menggunakan data sekunder sebagai basis analisis. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa diskursus perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sesuai dengan semangat pembatasan kekuasaan yang diturunkan dari konstitusi. Hal ini didasarkan oleh pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang menyasar pada dua aspek, yaitu regenerasi kepemimpinan dan antisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

References

Buku :

Alexander, Larry (ed). Constitutionalism, Philosophical Foundations. Cambridge: Cambridge University Press, 1998.

Anandya, Diky, Kurnia Ramadhana, Lalola Easter. Laporan Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2022.

Barnett, Hilaire. Constitutional & Administrative Law. London-Sydney: Candevish Publishing Ltd, 2002.

Endarto, Budi., et.al., Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia, Yogyakarta: KYTA Jaya Mandiri, 2022.

Harris, Bede. Essential Constitutional Law. Sydney-London: Candevish Publishing, 2000.

Koesoematmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2002.

Loewenstein, Karl. Political Power and the Governmental Process. Chicago: University of Chicago Press, 1965.

Mahkamah Konstitusi. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara Jilid 2. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Makkatutu dan Pengkerego. Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1975.

Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSH FH UII, 2004.

Palguna, I D. G. Mahkamah Konstitusi: Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbandingan dengan Negara Lain. Jakarta: Konstitusi Press, 2018.

Rudy. Konstitusionalisme Indonesia: Buku I Dasar dan Teori. Lampung: PKKPUU Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2013.

Sihombing, Eka N.A.M dan Cynthia Hadita. Penelitian Hukum. Malang: Setara Press, 2022.

Strong, C.F. Modern Political Constitution. London: Sidgwick & Jackson Limited, 1966.

Wade, E.C.S dan G. Godfrey Phillips. Constitutional Law. Longmans: New Impression, 1961.

Wheare, K.C. Modern Constitution. New York: Oxford University Press, 1975.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Luthfi, Multazam Riza. ““Masa Jabatan Kepala Desa dalam Perspektif Konstitusi”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum Vol. 48 No. 4 (Oktober 2019).

Maslul, Syaifullahil. “Konstruksi Hukum Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021”. Jurnal Literasi Hukum Vol. 6 No. 2 (Desember 2022).

Soemantri, Sri. “Fungsi Konstitusi dalam Pembatasan Kekuasaan”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 3 No. 6 (Desember 1996).

Tryatmoko, Mardyanto Wahyu. “Problem Demokratisasi dalam Desentralisasi Asimetris Pasca Orde Baru”. Jurnal Masyarakat Indonesia Vol. 38 No. 2 (Desember, 2012)

Internet :

Asshiddiqie, Jimly. “Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia. 2018. https://pusdik.mkri.id/materi/materi_24_KONSTITUSI%20DAN%20KONSTITUSIONALISME%20INDONESIA%20-%20Prof.%20Jimly.pdf

Kemendes PDTT. “Gus Halim: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades Adalah Jalan Tengah”. 2023. https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4589/gus-halim-usulan-9-tahun-jabatan-kades-adalah-jalan-tengah

Noviansah, Wildan. “Apdesi Minta Masa Jabatan Kepala Desa Sampai 27 Tahun”. 2023. https://news.detik.com/berita/d-6530057/apdesi-minta-masa-jabatan-kepala-desa-bisa-sampai-27-tahun

PSHK. “Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Kebobrokan Etik Kepemimpinan Publik”. 2023. https://pshk.or.id/publikasi/perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa-kebobrokan-etik-kepemimpinan-publik/

Santia, Tira. “Demo Kades di Gedung DPR dan Polemik Masa Jabatan 9 Tahun”. 2023. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5188990/demo-kades-di-gedung-dpr-dan-polemik-masa-jabatan-9-tahun

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021.

Published
2023-04-10
Section
Articles