PEMULIAAN HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA
Abstract
Filsafat kebangsaan berfungsi sebagai dasar bagi setiap bangsa.Bangsa dan kehendak rakyat diwujudkan dalam filosofi itu. Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum materil karena mengharuskan setiap peraturan yang bertentangan dengannya segera dicabut jika bertentangan. Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila disebut sebagai Undang-Undang Dasar Pemerintahan. Hal ini menjadi acuan bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yang juga diperlukan untuk menjaga keberlakuan aturan hukum tersebut. Demikian pula kewajiban pejabat pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam parameter pendelegasian wewenang, yang dapat mengakibatkan terbentuknya hubungan hukum antara pemberi dan penerima wewenang. Dalam penelitiannya, Hukum Tata Pemerintahan dipandang dalam konteks tugas pemerintahan dan konsekuensi hukum yang ditimbulkannya. Ini mencakup aspek hukum kehidupan organisasi pemerintah seperti pemerintah negara bagian dalam hal hubungan hukum antara lembaga negara dan berbagai kompetensi hukum kelembagaan pemerintah negara bagian; susunan pemerintahan daerah menurut undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah; dan akibat hukum bagi organisasi pemerintah di desa dan kecamatan. Ini juga berkaitan dengan aspek penyelesaian perselisihan yang ditimbulkan oleh tindakan pemerintah atau antara pemerintah dan warga negara yang dilindunginya.
References
Buku :
Ali, Faried. Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 1997.
Anggriani, Jum. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
Boedisoesetyo, Asas-Asas Ilmu Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Badan Penerbit Gadjah Muda, 1960.
Huda, Ni’matul. Negara Hukum dan Demokrasi & Judical Review. Yogyakarta : UII Press, 2005.
Kusdarini, Eny. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UNY Press, 2019.
Munaf, Yusri. Hukum Administrasi Negara. Pekanbaru: Marpoyan Tujuh, 2016.
Van Apeldoorn, M.J. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Hadi, Fikri., dan Farina Gandryani, “Ombudsman Daerah Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Di Daerah : Studi Kelembagaan Lembaga Ombudsman DIY” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 618-636.
Hadi, Fikri. Farina Gandryani, Dwi Elok Indriastuti. “Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap Pembatalan Hasil Tender Secara Sepihak" Wijaya Putra Law Review 1, no. 1 (April, 2022): 41-60. https://doi.org/10.38156/wplr.v1i1.65.
Kurniawaty, Yuniar. "Penggunaan Diskresi Dalam Pembentukan Produk Hukum" Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 01 (Maret, 2016): 53-62. https://doi.org/10.54629/jli.v13i1.140.
Nasution, Bahder Johan. "Pemahaman Konseptual tentang Hukum Administrasi Negara dalam Konteks Ilmu Hukum" Demokrasi VI, no. 1 (2007): 1-18.
Nurbaiti. "Permasalahan Hukum Tata Pemerintahan Dalam Kaitannya Dengan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Indonesia". Jurnal Manajemen Pemerintahan 1, no. 1 (Juni 2015): 1-13.