URGENSI PENERAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PELAKU PENCURIAN

  • Muhamad Chaidar Universitas Wijaya Putra
  • Arief Syahrul Alam Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: Tindak Pidana, Pencucian Uang, Pencurian

Abstract

Untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang hasil pencurian. Jenis penelitian dalam penulisan ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Sanksi pidana daripada tindak pidana pencucian uang itu sendiri tercantum dalam Pasal-pasal di atas, yaitu : 1). Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 (pelaku aktif) “setiap orang yang menempatkan, mentrasnfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”, 2). Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 (pelaku aktif )”, 3). Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 (pelaku pasif).

References

Buku :

Amin, Widjaya Tunggal. Pencegahan Pencucian Uang. Jakarta: Harvarindo, 2014.

Amrullah, Arief.M. Tindak Pidana Money Laundering. Malang: Banyumedia Publishing, 2010.

Endarto, Budi., et.al. Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia. Yogyakarta: KYTA Jaya Mandiri, 2022.

Husein, Yunus. Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Sjahdeini, Sutan Remi. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Adiwijana, Muhammad Reza. “Pembebanan Pembuktian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Media Iuris 3, no. 1 (2020). https://doi.org/10.20473/mi.v3i1.18416.

Arifki, N A, dan I F Azmi. “Penghindaran Pajak Dalam Diskursus Tindak Pidana Pencucian Uang.” Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum … 15, no. 2 (2020).

Denniagi, Erma. “Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 2 (2021). https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art3.

Fernando Siregar, Edward, Helvis, dan Markoni. “Analisa Yuridis Eksekusi Sita Jaminan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) First Travel.” Jurnal Syntax Transformation 2, no. 11 (23 November 2021): 1560–73. https://doi.org/10.46799/jst.v2i11.454.

Iriansyah, Irfansyah, dan Rezmia Febrina. “Kewenangan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Menerobos Rahasia Bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum Respublica 20, no. 2 (2021). https://doi.org/10.31849/respublica.v20i2.7226.

Nasichin, Mohamad, dan Nanda Putri Nofita. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 10, no. 1 (2021). https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1434.

Razak, La Ode Abdul, Oheo K. Haris, dan Sabrina Hidayat. “Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).” Halu Oleo Legal Research 2, no. 2 (2020). https://doi.org/10.33772/holresch.v2i2.12466.

Taniady, Vicko, dan Novi Wahyu Riwayanti. “Reformulasi Beban Pembuktian Terbalik Berlandaskan Asas Presumption of Guilt Terhadap Kasus TPPU di Indonesia.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 1, no. 2 (2021). https://doi.org/10.15294/ipmhi.v1i2.53702.

Trisakti, Anton Jaksa, dan Eko Soponyono. “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Bentuk Uang Kripto (Bitcoin) Menggunakan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan.” Agustus 7, no. 1 (2021).

Utami, Suci. “Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Uang Virtual Money Laundering On Virtual Money.” Al-Adl : Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021). https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4224.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Published
2023-04-10
Section
Articles