TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMILIHAN UMUM MELALUI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

(Analisis Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst)

  • Fikri Hadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Suwarno Abadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Farina Gandryani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: Pemilu, Putusan, Pengadilan Negeri

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt/G/2022/PN Jkt. Pst terkait gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum berimplikasi terhadap penyelenggaran Pemilu 2024. Sebab pada salah satu amar putusannya memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu. Walaupun pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum melakukan banding, namun putusan tersebut perlu dikaji dari sudut pandang hukum yang menjadi latar belakang penulisan artikel ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan kasus, konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Jakarta Pusat dalam memutus perkara tersebut melanggar kompetensi absolut yang seharusnya menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu serta Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, putusan tersebut melanggar Konstitusi yang mengamanatkan Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Di samping itu putusan tersebut bersifat erga omnes, berlawanan dengan konsep putusan perdata yang seharusnya hanya mengikat para pihak. Dari analisis tersebut, maka putusan tersebut cacat secara hukum dan harus dikatakan batal demi hukum. Oleh sebab itu, langkah tepat bila Komisi Pemilihan Umum mengajukan banding atas putusan tersebut.

References

Buku :

Basah, Sjachran. Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni, 1985.

Endarto, Budi., et.al. Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia. Yogyakarta: KYTA Jaya Mandiri, 2022.

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Toronto : Thomson Reuters, 2019.

Kusnardi, Moh., & Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Tata Negara, Universitas Indonesia, 1985.

Morisan. Hukum Tata Negara RI Era Reformasi. Jakarta: Ramdina Prakarsa, 2006.

Yulia. Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press, 2018.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Ajie, Radita. “Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 02, (Juni 2016): 111-120. https://doi.org/10.54629/jli.v13i2.105.

Aspani, Budi. “Kompetensi Absolut Dan Relatif Peradilan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004” Jurnal Solusi 16, no. 3 (2018): 344-352. https://doi.org/10.36546/solusi.v16i3.142.

Asshiddiqie, Jimly. "Partai Politik dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasi" Jurnal Konstitusi 3, no. 4 (Desember 2006): 6-29.

Cahyady, Yadhy. "Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Terhadap Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa" Jurnal Pajak dan Keuangan Negara 3, no.1 (2021): 165-177. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i1.1232.

Hadi, Fikri & Farina Gandryani, "Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Bentuk Pemerintahan Daerah" Majalah Hukum Nasional 52, no. 1 (2022): 69-87. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.164.

Hadi, Fikri. & Farina Gandryani, “Ombudsman Daerah Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Di Daerah: Studi Kelembagaan Lembaga Ombudsman DIY” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 617-636.

Hapsari, Heppy Indah., "Studi Putusan Yang Tidak Dapat Dieksekusi (Non Eksekutable) Dalam Perkara Perdata" Jurnal Verstek 6, no. 2 (2018): 11-18. https://doi.org/10.20961/jv.v6i2.39143.

Indradjaja, Nobella., Muhammad Azzamul Abid, Vika Andarini. "Pemilihan Umum Serentak Dan Wacana Penundaan Pemilihan Umum Dalam Perspektif Azas Demokrasi Indonesia". Wijaya Putra Law Review 1, no. 2 (Oktober, 2022): 108-119. https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2.73.

Nopyandri, "Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis Dalam Perspektif UUD 1945", Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2010): 22-29. http://dx.doi.org/10.30652/jih.v1i02.1151.

Nugroho, Fadzlun Budi Sulistyo. "Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi" Gorontalo Law Review 2, no. 2 (Oktober, 2019): 95-104, https://doi.org/10.32662/golrev.v2i2.

Prasetyoningsih, Nanik. "Implementasi Hak Politik Warga Negara Dalam Pemilihan Umum Legislatif 2009" Jurnal Konstitusi II, no.1 (Juni, 2019): 23-40.

Satriawan, Iwan. & Tanto Lailam. “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang” Jurnal Konstitusi 16, no. 3, (September 2019) : 559-584. https://doi.org/10.31078/jk1636.

Siagian, Abdhy Walid., Habib Ferian Fajar, Rozin Falih Alify, “Konstitusionalitas Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024” Jurnal Legislatif 5, no. 2 (Juni, 2022): 101-114. https://doi.org/10.20956/jl.v5i2.21026.

Silalahi, Wilma. "Konstitusionalitas Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020" Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 2, no. 1 (2020): 41-55. https://doi.org/10.46874/tkp.v2i1.211.

Simamora, Janpatar. "Perlindungan Hak Memilih Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara" Jurnal Yudisial 6, no. 2 (Agustus 2013): 123-142. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v6i2.109.

Internet :

Detik News, "KPU Beberkan Gugatan Partai Prima Kandas di Bawaslu dan PTUN", 2023, https://news.detik.com/pemilu/d-6597941/kpu-beberkan-gugatan-partai-prima-kandas-di-bawaslu-dan-ptun.

Komisi Pemilihan Umum, “Resmi, KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat”, 2023, https://www.kpu.go.id/berita/baca/11477/resmi-kpu-ajukan-banding-putusan-pn-jakartapusat.

Kompas TV, “Megawati Marah Telepon Mahfud MD Tengah Malam, SBY Curiga Ada Sesuatu di Balik Putusan Tunda Pemilu”, 2023, https://www.kompas.tv/article/385616/megawati-marah-telepon-mahfud-md-tengah-malam-sby-curiga-ada-sesuatu-di-balik-putusan-tundapemilu.

Metro TV, “Mahfud MD Curiga Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Pasti Ada Main Belakang” 2023, https://www.metrotvnews.com/play/b2lCr92A-mahfud-md-curiga-soal-putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-pasti-ada-main-belakang.

Tempo, "Isu Pemilu 2024 Ditunda Mencuat Lagi, Ini 5 Tokoh Pewacana Penundaan Pemilu, Luhut Sebut Big Data" 2023, https://nasional.tempo.co/read/1698562/isu-pemilu-2024ditundamencuat-lagi-ini-5-tokoh-pewacana-penundaan-pemilu-luhut-sebut-big-data.

Peraturan Perundang-Undangan / Putusan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Published
2023-04-10
Section
Articles