PERLINDUNGAN HUKUM MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PEMBERIAN KOMPENSASI PEKERJA PKWT DI PT BUANA MEGAH PAPERMILLS PASURUAN
Abstract
Persaingan di dunia usaha membuat perusahaan-perusahaan giat menerapkan efisiensi demi pertumbuhan yang berdampak pada pembangunan nasional. Namun, fenomena perusahaan yang berusaha mengambil keuntungan tanpa memperhatikan ketentuan hukum sering berdampak pada dilanggarnya hak-hak pekerja tersebut, khususnya dalam hal pekerja PKWT. Di sisi lain, pekerja berperan penting dalam operasional usaha di berbagai industri di seluruh Indonesia, sehingga pemenuhan hak-hak pekerja yang mendorong produktivitas kerja harus dilindungi secara hukum. Payung hukum yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UUCK), di mana terdapat sejumlah perubahan terkait isu-isu pekerja PKWT, sehingga perlindungan hukum bagi pekerja PKWT patut ditelaah. Mengingat fenomena perusahaan yang tidak menerapkan PKWT sesuai ketentuan hukum, termasuk di Pasuruan, penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif terhadap perlindungan hukum bagi pekerja PKWT dalam perspektif UUCK dan kompensasi pekerja PKWT di PT Buana Megah Papermills Pasuruan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan terhadap UUCK sebagai produk hukum baru tetap diperlukan agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. Akan tetapi, perlindungan hukum hanya dapat berjalan secara optimal dengan pengawasan lembaga ketenagakerjaan berwenang terhadap implementasi ketentuan berlaku.
References
Buku :
Chamdani. Hukum Ketenagakaerjaan; Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh Atas Upah Yang Belum Dibayar Oleh Pengusaha Pailit. Disunting oleh Nuryanto A. Daim. Laksbang Justisia, 2020.
Chamdani, dan Nobella Indradjaja. Hukum Ketenagakerjaan: Perlindungan Hukum Upah Pekerja/Buruh Atas Upah Minimum Paska Keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Pidana Ketenagakerjaan. Bandung: Widina Media Utama, 2024.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Semarang: Angkasa Bandung, 1980.
Soepomo, Imam. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan, 2001.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Chamdani. “Dampak Penerapan Kebijakan Pemerintah Akibat Covid 19 Terhadap Status Hubungan Kerja.” Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 2 (2022).
Chamdani, Nobella Indradjaja, dan Joko Ismono. “TINJAUAN FILOSOFIS BAB IV KETENAGAKERJAAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA,” Oktober 2022, 142–55. https://doi.org/https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2.76.
Hutabarat, Intan Mayasari, Martono Anggusti, dan Christina N.M Tobing. “TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ALIH DAYA TERHADAP PEKERJA OUTSOURCHING YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DIMASA PANDEMI COVID-19 (STUDI DOKUMEN PERJANJIAN PENYEDIA JASA DI PT NTU).” NOMMENSEN JOURNAL OF LEGAL OPINION 2, no. 01 (2021). https://doi.org/10.51622/njlo.v2i01.210.
Patni, N. K. E., dan A. P. L. Danyathi. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Setelah Tindakan PHK Akibat Dari Kepailitan Suatu Perusahaan.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 4 (2020): 465–74.
Satria, Bayu Fajar. “Kewajiban Perusahaan Untuk Mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Dinas Ketenagakerjaan.” Notaire 3, no. 3 (2020). https://doi.org/10.20473/ntr.v3i3.22838.
Internet :
Humas MKRI. “Ahli Jelaskan Perbedaan Hukum Pekerja dengan PKWT dan PKWTT dalam UU Cipta Kerja.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 26 Februari 2024. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20058&menu=2.
Rahma, Angely. “Ini 21 Gugatan UU Cipta Kerja yang Dikabulkan MK.” detikjatim, 4 November 2024. https://www.detik.com/jatim/berita/d-7620452/ini-21-gugatan-uu-cipta-kerja-yang-dikabulkan-mk.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.