PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM KONSTITUSI
Abstract
Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan suatu negara. Seluruh negara di dunia pasti memiliki konstitusi baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk di Indonesia. Artikel ini akan menjabarkan teori-teori dalam hukum konstitusi serta mengkaitkan teori tersebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pada pembahasan dijelaskan terkait definisi konstitusi, nilai konstitusi, materi muatan konstitusi, perubahan konstitusi, sifat konstitusi, karakter konstitusi serta teori perubahan konstitusi. Bila dikaitkan dengan teori hukum konstitusi, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut perubahan melalui sistem adendum, formal amandment (menurut teori KC Wheare, dan melalui badan legislatif (menurut CF Strong). Adapun sifat konstitusi Indonesia bila dilihat dari sudut pandang cara merubahnya maka tergolong sebagai konstitusi bersifat rigid. Sedangkan bila dilihat dari sudut pandang muatan konstitusi, maka tergolong sebagai konstitusi bersifat fleksibel.
References
Buku :
Asshiddiqie, Jimly., Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Asshiddiqie, Jimly., Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, ed. rev., Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Asshiddiqie, Jimly., Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Kompas, 2010.
Atmadja, I Dewa Gede., Hukum Konstitusi : Problematika Konstitusi Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Malang: Setara Press, 2011.
Chairuddin, Fatmawati., Hukum Tata Negara, Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka, 2020.
Kusnardi M., dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: Pusat Studi HTN FH UI, 1985.
Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenadanamedia Group, 2017.
Prodjodikoro, Wirjono., Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta: PT Dian Rakyat, 1989.
Soemantri, Sri., Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung: Alumni, 2006.
Strong, C.F., Modern Political Constitution : an Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form, London: Sidgwick & Jackson Ltd, 1952.
Sukardja, Ahmad., Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945 : Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat Yang Majemuk, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Sundquist, James L., Constitutional Reform and Effective Government, Washington: Brookings Institution, 1992.
Sunny, Ismail., Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Jakarta: Aksara Baru, 1977.
Wheare, K.C. Modern Constitution, London: Oxford University Press, 1975.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Anggyamurni, Virna Septia., dkk. “Konstitusi dalam Praktik Ketatanegaraan di Indonesia”, Al-Qānūn 23, no. 2, (Desember 2020)
Endarto, Budi., Fikri Hadi, Nur Hidayatul Fithri, “Politik Hukum Green Bond di Indonesia”, Jurnal Bina Hukum Lingkungan 7, no. 1, (2022).
Hadi, Fikri., Farina Gandryani, et.al., "Constitutionalism in Indonesia: An Islamic Governance Legal Perspective", Jurnal Mengkaji Indonesia 2, no. 2, Desember 2023.
Hadi, Fikri., “Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review 1, no. 2, (2022).
Hadi, Fikri., Farina Gandryani, "Penguatan Kaderisasi Partai Politik Melalui Pemberlakuan Syarat Masa Keanggotaan Partai Politik Dalam Pemilihan Legislatif", Majalah Hukum Nasional 54, no. 2, (2024).
Internet :
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia, 13 Agustus 2015, Dikutip dari Laman Resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.