POLITIK HUKUM JAMINAN HARI TUA TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN JAMINAN HARI TUA

  • Muhammad Muhammad Isu Hukum Institute
  • Fahrurrozi Iman Jayadi Syahid Isu Hukum Institute
  • Zaki Akbar Isu Hukum Institute
Keywords: Hukum, Jaminan Hari Tua

Abstract

Salah satu jaminan sosial yang ditetapkan Pemerintah ialah jaminan hari tua. Jaminan hari tua dipersiapkan untuk jaminan kepada pekerja saat memasuki masa pensiun, pekerja yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Perubahan demi perubahan aturan terkait jaminan hari tua menyebabkan keributan di Tengah Masyarakat, khususnya para pekerja. Perubahan pengaturan jaminan hari tua beberapa kali ini memperlihatkan memperlihatkan tidak konsistennya politik hukum yang dibawa Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Alasan diubahnya PP 46/2015 yang terdapat dalam PP 60/2015 dan terbitnya Permenaker 19/2015 sebenarnya sama dengan kondisi hadirnya Permenaker 2/2022 yaitu mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di Masyarakat sebagaimana tertera dalam konsideran menimbang huruf A PP 46/2015. Bahkan kondisi Masyarakat pada saat keluarnya Permenaker 2/2022 lebih dahsyat dengan pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia dan memberi dampak yang signifikan pada kondisi ekonomi masyarakat, maraknya PHK bagi para buruh dan kesulitan ekonomi masyarakat. Sehingga pemerintah seharusnya berkaca kepada peristiwa dan kondisi masyarakat pada tahun 2015 dengan tidak memaksakan aturan yang justru tidak mencerminkan salus populi suprema lex exto mengingat kondisi pandemi covid 19 adalah kondisi yang cukup menguras energi dari semua aspek, dari unit terkecil bahkan pemerintah sebagai otoritas dan unit terbesar.

References

Jurnal :

Agara, Andryawan Perdana Dista, Budi Santoso, dan Dhiana Puspitawati. “Perlindungan Hukum Peserta Program Jaminan Hari Tua pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atas Penunggakan Pembayaran Iuran oleh Pemberi Kerja.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 6, no. 1 (27 Juni 2021): 11. https://doi.org/10.17977/um019v6i1p11-17.

Aini, Nurul. “ANALISIS PENERAPAN SISTEM KLAIM JAMINAN HARI TUA (JHT) PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN CABANG KABANJAHE.” Communnity Development Journal 5, no. 2 (2024): 3120–25.

Arianto, H. Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013, (2010).

Astuti, Mei Risha Revi, dan Nuri Hidayati. “MEKANISME PEKERJA DALAM MEMPEROLEH LAYANAN BPJS KETENAGAKERJAAN.” Jurnal Lawnesia 3, no. 2 (2024): 590–97.

Fatmawati, Ida Nuriya, dan Asri Wijayanti. “Hak Pekerja Atas Penerimaan Manfaat Jaminan Hari Tua Saat Pekerja Belum Mencapai Usia 56 Tahun” 23, no. 1 (2023).

Fitri, Mila Amalia, Farina Firda Eprilia, dan Fajry Awwaliyah Praptiwi. “Quo Vadis Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) Bagi Masa Depan Tenaga Kerja di Indonesia dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 5 (1 Mei 2022): 350–67. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.262.

Haqiqie, Ilham. “Perlindungan Hukum Pekerja untuk Mengambil Jaminan Hari Tua yang Kepesertaannya Sebelum 10 Tahun Karena Terkena Pemutusan Hubungan Kerja.” Jurist-Diction 3, no. 3 (13 April 2020): 1053. https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18637.

Hutabarat, Marshall Josua Charles. “PERGESERAN PERUBAHAN FILOSOFI PROGRAM JAMINAN HARI TUA BPJS KETENAGAKERJAAN” 2 (2022).

Lemek, Yuliana Dutabella. “Penerapan Klaim Jaminan Hari Tua Bpjs Ketenagakerjaan Dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.” Doctoral, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2018.

Lestari, Endang, dan Tundjung Herning Sitabuana. “MENILIK POLEMIK PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2022 DITINJAU DARI PERSPEKTIFHAK ASASI MANUSIA.” Seri Seminar Nasional Ke IV Universitas Tarumanegara, 2022.

Milano, Aulia. “Politik Hukum Pengupahan : Suatu Kajian Terhadap Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).” Rechtidee 10, no. 1 (25 Februari 2015): 60–77. https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1139.

Nonet, Philippe., and Philip Selznick, “Law and So- ciety Transtition: Toward Responsive Law”, dalam Satya Arinanto, “Politik Hukum 2”, Kumpulan Makalah Kuliah Politik Hukum, Program Pascasarjana FH UIEU, Jakarta, 2001.

Putri, Nanda Novia, Rahmat Hidayat, and Winda Oktavia. "Landasan dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik." Fakultas Hukum Universitas Lampung (2018).

Sari, Masayu Nilam Permata, dan Listyowati Sumanto. “PROGRAM JAMINAN HARI TUA BPJS KETENAGAKERJAAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PESERTA TERHADAP PEMBERI KERJA” 7, no. 2 (2025).

Situmorang, Chazali Husni. “KOMITMEN NEGARA DALAM MEMBERIKAN JAMINAN HARI TUA BAGI PEKERJA.” Sosio Informa 3, no. 3 (1 Desember 2017). https://doi.org/10.33007/inf.v3i3.935.

Srirahayu, Siska, dan Maulidyah Amalina Rizqi. “ANALISIS MAKNA JAMINAN HARI TUA BAGI TENAGA KERJA YANG TELAH PURNA TUGAS.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Jurnal Ilmiah Multi Science 13, no. 2 (29 Desember 2022): 49–57. https://doi.org/10.52657/jiem.v13i2.1897.

Ubaiyana, dan Fitriah, M. KEDUDUKAN PERATURAN MENTERI SEBAGAI BAGIAN DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UU 12/2011. Mimbar Hukum, 33(2) (2021): 599-623. https://doi.org/10.22146/mh.v33i2.2322

Wijayanti, Putri, dan Lina Miftahul Jannah. “Implementasi Kebijakan Manfaat Jaminan Hari Tua di Indonesia.” Journal of Public Sector Innovations 4, no. 1 (2019): 20–29.

Internet :

Diniyanto, Ayon. “Polemik Pembayaran Jaminan Hari Tua.” Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diakses 4 Februari 2025. https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=545.

Hukum Online, “Kedudukan peraturan menteri dalam Hierarki Peraturan perundang undangan”, Hukum online.com, diakses 26 April 2025, https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-peraturan-menteri-dalam-hierarki-peraturan-perundang-undangan-lt5264d6b08c174/?utm_source=

Kompas, “Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun Halaman all - Kompas.com.” Diakses 29 Januari 2024. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/13284891/dalam-uu-sjsn-jht-bisa-dicairkan-sebelum-usia-pensiun-56-tahun?page=all#google_vignette.

Kompas, “Desak Permenaker 2/2022 Ditunda, PSI: Kondisi Ekonomi Sulit, Uang JHT Bisa Jadi Penyelamat.” Diakses 29 Januari 2024. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/13/15240441/desak-permenaker-2-2022-ditunda-psi-kondisi-ekonomi-sulit-uang-jht-bisa-jadi.

Kompas, “Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ini Kata Pakar Ekonomi UM Surabaya Halaman all. - Kompas.com.” Diakses 29 Januari 2024. https://www.kompas.com/edu/read/2022/02/22/063000971/polemik-pencairan-jht-di-usia-56-tahun-ini-kata-pakar-ekonomi-um-surabaya?page=all.

Merdeka, “Menaker Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Cak Imin: Memang Harus Dicabut.” Diakses 29 Januari 2024. https://www.merdeka.com/peristiwa/menaker-cabut-aturan-jht-cair-di-usia-56-tahun-cak-imin-memang-harus-dicabut.html.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Published
2025-10-09
Section
Articles