TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BUNDARAN DOLOG

(Studi Kasus Putusan Nomor 627/Pdt.G/2022/PN.Sby)

  • M Ongko Khoirurozy Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Keywords: Ganti Kerugian, Perbuatan Melanggar Hukum, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum

Abstract

Pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak lepas dari adanya penentuan daripada pihak yang berhak dalam ganti rugi tersebut. Proses pemberian ganti kerugian atas pihak yang berhak memiliki potensi sengketa antara pihak–pihak yang merasa sama–sama memiliki dokumen yang sah. Potensi atas sengketa tersebut juga dapat menimbulkan indikasi terjadinya perbuatan melanggar hukum (PMH) yang dilakukan oleh pihak lain untuk merebut hak yang dimiliki oleh pihak yang berhak. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dalam pemberian ganti kerugian tersebut dapat dimanifestasikan dalam upaya menghalang–halangi pihak yang berhak untuk menerima ganti kerugian. Tujuan dalam penelitian ini untuk memberikan penjelasan apakah dalam pemberian ganti kerugian tersebut terdapat unsur-unsur yang memenuhi bentuk daripada PMH dan mengetahui terkait dengan pertimbangan hakim dalam pelaksanaan pemberian ganti kerugian pada putusan No. 627/Pdt.G/2022/PN. Sby. Metode yang digunakan dalam penelitian disini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah terhadap perbuatan para Tergugat dalam hal ini memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melanggar hukum, sehingga para Tergugat terbukti melakukan PMH. Terhadap putusan No. 627/Pdt.G/2022/PN. Sby hakim memberikan pertimbangan terkait dengan alat bukti yang diajukan dengan melihat unsur formil dan materiil atau kebenaran yang atas terciptanya alat bukti tersebut. Berikutnya terkait dengan pemberian ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum tersebut hakim mempertimbangkan bahwasanya para Penggugat belum bisa membuktikan kerugian tersebut, sehingga petitum yang terkait masih belum dapat diakomodir dalam amar putusan tersebut.

References

Buku :

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum . Jakarta: Fakultas Hukum Universtias Indonesia, 2003.

Ananda Arfa, Faisar, and Wawrni Marpaung. Metodologi Penelitian Hukum Islam. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Arba, H.M. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2019.

Askin, Moh. and Masidin. Penelitian Hukum Normatif Analisis Putusan Hakim . Jakarta: Prenada Media, 2023.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2017.

Muarif, M. Fathoni., and Shally Lydia Nainggolan. “Infrastruktur Untuk Negeri ,” 5. Jakarta Pusat : Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Sekretariat Presiden RI , 2019.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (April 1, 2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Kurniawati, Sri., and Asyurrahman. “Pembangunan Infrastruktur Dan Pertumbuhan Ekonomi Di Provinsi Kalimantan Barat .” Prosiding SATIESP 2018, 2018.

Qotrunnada, Zumar Salma, Rizki Adi Saputra, Fajar Tri Nugroho, and Ahdiana Yuni Lestari. “TANGGUNGJAWAB HUKUM PERDATA DOKTER GIGI DALAM MENJALANKAN PRAKTIK AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (January 10, 2025): 150–62. https://doi.org/10.46306/rj.v5i1.152.

Sitepu, Noni Kusuma Wardhani., Sunarmi Sunarmi, and Mulhadi Mulhadi. “Tanggung Jawab Penjual Saham Akibat Beralihnya Saham Tanpa Persetujuan Pemegang Saham (Studi Putusan Nomor 82 K/PDT/2020).” Riwayat: Educational Journal of History and Humanities 8, no. 1 (January 25, 2025): 468–83. https://doi.org/10.24815/jr.v8i1.44110.

Thenata, PDJ., R.J Susanto, Kurniawati. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pertanahan Studi Perbandingan Antara Indonesia Dan Prancis.” Jurnal Syntax Admiration 6, no. 1 (2025).

Yusrizal, Muhammad. “PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM.” De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2017).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria.

Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Published
2025-04-30
Section
Articles