POLITIK HUKUM TATA TERTIB DPR TENTANG PENCOPOTAN HAKIM MK, MA, KPK, DAN KAPOLRI: ANALISIS KEWENANGAN DAN IMPLIKASI TERHADAP INDEPENDENSI LEMBAGA NEGARA
Abstract
Penelitian ini mengkaji politik hukum Tata Tertib DPR terkait kewenangan mencopot pejabat lembaga negara, seperti hakim Mahkamah Konstitusi, hakim Mahkamah Agung, pimpinan KPK, dan Kepala Kepolisian RI. Fokus kajian adalah dasar hukum kewenangan DPR, implikasi terhadap independensi lembaga negara, serta efektivitas mekanisme checks and balances yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum kewenangan DPR dalam pemberhentian pejabat negara masih ambigu, sehingga membuka peluang terjadinya politisasi dan penyalahgunaan wewenang. Tata Tertib DPR yang memberikan kewenangan terlalu besar dapat mengancam independensi lembaga negara, mengganggu kinerja, serta menurunkan kepercayaan publik. Penelitian ini merekomendasikan reformasi Tata Tertib DPR dengan memperjelas norma hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta mendorong partisipasi publik. Penguatan peran lembaga lain, seperti Presiden, Komisi Yudisial, dan Ombudsman, juga diperlukan untuk memastikan keseimbangan kekuasaan. Reformasi ini diharapkan menciptakan proses pencopotan pejabat negara yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel, serta melindungi independensi lembaga negara sebagai pilar utama demokrasi dan negara hukum.
References
Jurnal :
Amarini, Indriati. “Evaluasi Program Peningkatan Kompetensi Hakim Melalui Pelatihan Yang Terintegrasi Dan Berkelanjutan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 1 (2018): 180–97. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art9.
Anang, Moh Sitoh. “Pendidikan Pemilih Pemilu: Strategi Penguatan Pengawasan Partsipatif Masyarakat.” Karimiyah Journal of Islamic Literature and Muslim Society 2, no. 1 (2022): 25–46. https://doi.org/10.59623/karimiyah.v2i1.15.
Bhawana, I Gede Winartha Indra. “Independensi Dan Impartialitas Hakim Perspektif Teoritik – Praktik Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 5, no. 1 (2016): 184. https://doi.org/10.24843/jmhu.2016.v05.i01.p17.
Budhiati, Ida. “Rekayasa Sosial Sistem Integritas Penyelenggara Pemilu.” Jurnal Hukum Sasana 8, no. 1 (2022): 1–18. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i1.1059.
Cahyarini, Farida Dwi. “Implementasi Digital Leadership Dalam Pengembangan Kompetensi Digital Pada Pelayanan Publik.” Jurnal Studi Komunikasi Dan Media 25, no. 1 (2021): 47. https://doi.org/10.31445/jskm.2021.3780.
Darmono, Budi. “Reformasi Hukum Tata Negara Indonesia: Perubahan Kekuasaan Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif Berdasarkan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Hukum & Pembangunan 37, no. 4 (2007): 594. https://doi.org/10.21143/jhp.vol37.no4.155.
Dinata, Ari Wirya. “Legal Implications Of Non-Compliance With The Decision Of The State Administrative Court In Terms Of The Implementation Of Regional Autonomy And The Unitary State.” Jurnal Hukum Peratun 4, no. 1 (2022): 1–30. https://doi.org/10.25216/peratun.412021.1-30.
Edy, Slamet Sarwo. “Independensi Sistem Peradilan Militer Di Indonesia (Studi Tentang Struktur Peradilan Militer).” Jurnal Hukum Dan Peradilan 6, no. 1 (2017): 105. https://doi.org/10.25216/jhp.6.1.2017.105-128.
Erli, Febyola. “Telaah Solusi Proses Penyidikan Atas Pembatalan Status Tersangka Sebagai Dampak Dari Perluasan Objek Praperadilan (Suatu Dialektika Para Ahli Hukum Pidana Formil).” Verstek 8, no. 3 (2020). https://doi.org/10.20961/jv.v8i3.47054.
Farahdiba, Siti Zikrina, Nisrina Nur Sai’dah, Desmi Salsabila, and Siti Nuraini. “Tinjauan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945.” Jurnal Kewarganegaraan 5, no. 2 (2021): 837–45. https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.2044.
Hasan, Erliana, and Eva Eviany. “Meningkatkan Kualitas Sumber Dayaaparatur Negara (ASN) Dalam Mewujudkan Indonesia Bersih.” Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja 11, no. 1 (2018): 1–10. https://doi.org/10.33701/jppdp.v11i1.963.
Hilman, Yusuf Adam, Jusuf Harsono, and Khoirurrosyidin Khoirurrosyidin. “Optimalisasi Peran Mahasiswa Dalam Upaya Mewujudkan Pilkada Serentak Yang Baik Dan Berkualitas.” Jurnal Pengabdian Dharma Wacana 2, no. 3 (2021): 111–16. https://doi.org/10.37295/jpdw.v2i3.234.
Indriyani, Santi. “Basic Principles of the Oversight Functions of the House of Representatives on Legislative Functions in Indonesia.” Nurani Jurnal Kajian Syari Ah Dan Masyarakat 22, no. 2 (2022): 315–28. https://doi.org/10.19109/nurani.v22i2.13113.
International, Transparency. “Corruption Perceptions Index 2023,” 2024. https://www.transparency.org/en/cpi/2023.
Ishak, Nurfaika. “Implementation And Supervision Of Official Discretion In Local Government Of Republic Of Indonesia.” Al Daulah Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 8, no. 2 (2019): 197. https://doi.org/10.24252/ad.v8i2.11293.
Jasa, Gilang Prama, and Ratna Herawati. “Dinamika Relasi Antara Badan Pemeriksa Keuangan Dan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Sistem Audit Keuangan Negara.” Law Reform 13, no. 2 (2017): 189. https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16155.
Junaenah, Inna. “Moral and Political Accountability of Local Representatives Body in Indonesia,” 2017. https://doi.org/10.2991/iconeg-16.2017.72.
Maulana, Muhammad Ramzi, and Pujiyono Pujiyono. “Restrukturisasi Independensi Hakim Dalam Sistem Peradilan Pidana Yang Berwawasan Pancasila.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21, no. 2 (2021): 580. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i2.1387.
Muradi, Muradi, and Zaili Rusli. “Akuntabilitas Pelayanan Publik.” Jurnal Administrasi Pembangunan 1, no. 2 (2013): 189–96. http://ejournal.unri.ac.id/index.php/JAP/article/view/1357.
Pranadji, Tri. “Perspektif Pengembangan Nilai-Nilai Sosial-Budaya Bangsa.” Analisis Kebijakan Pertanian 2, no. 4 (2017): 324–39. https://doi.org/10.21082/akp.v2n4.2004.324-339.
Priskap, Ridham. “Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 20, no. 1 (2020): 320. https://doi.org/10.33087/jiubj.v20i1.890.
Puhi, Oyaldi, Rustam Hs. Akili, and Roy Marthen Moonti. “The Settlement of Abuse of Authority by Government Officials.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 2, no. 1 (2020): 85–100. https://doi.org/10.15294/ijicle.v2i1.37323.
Rishan, Idul. “Konsep Pengujian Formil Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 18, no. 1 (2021): 1–21. https://doi.org/10.31078/jk1811.
Seno, Ramadhani Haryo. “Strategi Reformasi Administrasi Dan Kepemimpinan Strategies Admisnistrative Reforms and Leadership.” Reformasi Administrasi 7, no. 2 (2020): 113–22. https://doi.org/10.31334/reformasi.v7i2.1061.
Sidi, Redyanto, Hasan Basri, Ahmad Akbar, Irhamuddin Irhamuddin, and Nirmayana Sinaga. “Staatsfundamentalnorm (Pancasila) Sebagai Bahan Pembaruan Sistem Hukum Di Indonesia.” Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum, 2021. https://doi.org/10.55357/is.v2i3.167.
Soemardi, Dedi. “Hubungan DPR Dengan BPK.” Jurnal Hukum & Pembangunan 20, no. 6 (1990): 533. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no6.966.
Subiyanto, Achmad Edy. “Rekonstruksi Kewenangan Konstitusional Komisi Yudisial.” Jurnal Media Hukum 22, no. 1 (2015). https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0052.140-155.
“SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial,” 2025. https://doi.org/10.71456/sultan.
Tutik, Titik Triwulan. “Position and Functions of Judges in Enforcing the Supreme of the Law: Case Study of Code of Ethics Violation by Judge.” Walisongo Law Review (Walrev) 3, no. 2 (2021): 185–222. https://doi.org/10.21580/walrev.2021.3.2.9996.
Undefined, Murniati, Norwanda Norlidia Wati, and Noviyanti “Hubungan Antara Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pancasila: Peran, Perlindungan, Partisipasi Dan Penegakan,” 2024.
Widayati, Widayati. “Penegakan Hukum Dalam Negara Hukum Indonesia Yang Demokratis.” PLEDOI (Jurnal Hukum Dan Keadilan) 1, no. 1 (2022): 19–31. https://doi.org/10.56721/pledoi.v1i1.28.
Wiranata, Moh.Khamim, and Imam Asmarudin. “Kebebasan Berekspresi Melalui Media Digital Dan Penerapannya Di Indonesia,” 2023.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Indonesia, 1945.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

