KEBERADAAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA PASCA PENGATURAN LARANGAN PENAHANAN IJAZAH OLEH KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

  • Clarisa Permata Hariono Putri Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Keywords: Asas Kebebasan Berkontrak, Penahanan Ijazah, Buruh, Pengusaha

Abstract

Asas kebebasan berkontrak merupakan asas hukum yang penting dalam perjanjian kerja. Di sisi lain, asas ini seringkali digunakan pengusaha sebagai dasar membuat klausul penahanan ijazah buruh, yang membuat Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan pengaturan hukum larangan penahanan ijazah. Hal tersebut di satu sisi disambut baik oleh masyarakat, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan eksistensi asas kebebasan berkontrak pada perjanjian kerja. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian merumuskan, pengaturan larangan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam bentuk Surat Edaran tidak menghapuskan asas kebebasan berkontrak dengan beberapa alasan, namun asas tersebut diterapkan dengan beberapa pembatasan. Meskipun dianggap bermanfaat, seyogyanya ketentuan larangan penahanan ijazah diwujudkan dalam produk hukum lain yang lebiih mengikat dan berdampak secara menyeluruh seperti dalam bentuk undang-undang, karena pelaksanaan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan masih harus didasarkan pada political will para gubernur dan tidak bisa langsung diterapkan pada para pengusaha dan buruh.

References

Buku :

Irwansyah. Kajian Ilmu Hukum (Revisi Pertama). Yogyakarta: Mitra Buana Media, 2021.

Suratman. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Jurnal :

Antaguna, Nyoman Gede, and Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. “Pembatasan Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Di Sosial Media Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).” KERTHA WICAKSANA 17, no. 2 (July 5, 2023): 138–46. https://doi.org/10.22225/kw.17.2.2023.138-146.

Atmoko, Dwi. “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku.” Binamulia Hukum 11, no. 1 (July 24, 2022): 81–92. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.683.

Drastawan, I Nengah Adi. “Kedudukan Norma Agama, Kesusilaan dan Kesopanan Dengan Norma Hukum Pada Tata Masyarakat Pancasila.” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 3 (2021).

Fiani, Mega Indah. “Analisis Pencantuman Klausula Eksonerasi Ditinjau Dari Asas Kebebasan Berkontrak Di Indonesia.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 4 (2024): 1–13. https://jhlg.rewangrencang.com/.

Marlina, Resa, Defni Cecilia, and Muhammad Hafizh. “TERBATASNYA KETERSEDIAAN LAPANGAN DAN DAMPAK PENGANGGURAN YANG DI INDONESIA.” Journal of Economics and Development (JEnD), no. 2 (2024): 46–59.

Narayanan, I Made Chossy and I Wayan Novy Purwanto. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hubungan Kerja Tindakan Penahanan Ijazah Pekerja Oleh Perusahaan Berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2, no. 4 (July 29, 2023): 34–51. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2310.

Pratama, Dicky Satria, Muhammad Wendy Alpianur Ariady, Muhammad Zulfikar Azis, and Muhammad Zacky Umar Pananda. “Analisis Hukum Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (June 5, 2024): 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2628.

Putra, Ferdiansyah, and Muhamad Dicky Putra Irsyam. “Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Kerja.” Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2020): 34–41.

Putri, Clarisa Permata Hariono, Cindy Cornelia Kurniawan, and Stevie Thio. “Penanggulangan Pemutusan Hubungan Kerja Buruh Sebagai Akibat Permasalahan Penagihan Penyelenggara Teknologi Finansial.” Jurnal Kertha Patrika 46, no. 1 (2024): 22–43. https://doi.org/10.24843/KP.2024.v46.i01.p02.

Retnowati, May Shinta, Yeni Zannuba Arifah, Muhammad Irkham Firdaus, Devid Frastiawan, Amir Sup, Muhammad Abdul Aziz, Universitas Darussalam Gontor, and Mayshinta@unida Gontor Ac Id. “PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS KEADILAN DALAM TRANSAKSI BISNIS.” Jurnal Iqtishaduna: Economic Doctrine. Vol. 4, 2021.

Rusli, Tami. “ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK SEBAGAI DASAR PERKEMBANGAN PERJANJIAN DI INDONESIA.” Pranata Hukum 10, no. 1 (2015).

Siswanta, Anggitariani Rayi Larasati, and Maria Mu’ti Wulandari. “PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN KERJA.” Soedirman Law Review 4, no. 4 (2022): 409–20.

Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan PenelitianHukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021). https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478.

Whasimah, Fharidhatul, Yahman Yahman, and W. Danang Widoyoko. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Akibat PHK.” Anima Legis 1, no. 1 (March 2, 2022): 23–29. https://doi.org/10.55840/al.v1i1.10.

Yusdheaputra, Wafa. “Kedudukan Surat Edaran Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.” Jurist-Diction 6, no. 1 (2023).

Zulkifli, Akhmad. “TINJAUAN YURIDIS PRAKTEK PENAHANAN IJAZAH PEKERJA OLEH PEMBERI KERJA DALAM KESEPAKATAN PERJANJIAN KERJA.” Wasaka Hukum 12, no. 2 (2024).

Internet :

Detik News. “Jan Hwa Diana Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan, Kini Terancam 4 Tahun Bui,” 2025. https://news.detik.com/berita/d-7928224/jan-hwa-diana-tahan-108-ijazah-eks-karyawan-kini-terancam-4-tahun-bui.

Badan Pusat Statistik. “Booklet Sakernas Agustus 2024,” 2024. https://www.bps.go.id/id/publication/2024/12/20/145b7ca9b2e159c6c0493290/booklet-sakernas-agustus-2024.html.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah Dan/Atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja.

Published
2025-10-09
Section
Articles