PERAN KEJAKSAAN DALAM PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA MELALUI BADAN PEMULIHAN ASET

  • Jacqueline Anastasia Sihombing Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Keywords: Kejaksaan, Badan Pemulihan Aset, Pembangunan Ekonomi

Abstract

Pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum dan pembangunan ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam pelaksanaan pemulihan uang pengganti hasil tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif (doktrinal) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum optimalnya peran BPA dalam pemulihan aset serta perlunya penguatan regulasi dan koordinasi antar lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPA memiliki kewenangan strategis dalam menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, namun dalam implementasinya masih menghadapi hambatan struktural dan yuridis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebagai landasan hukum yang komprehensif untuk mendukung efektivitas pemulihan aset. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pemulihan aset yang optimal memerlukan sinergi kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pembaruan regulasi, agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan ekonomi nasional dan terciptanya iklim investasi yang kondusif.

References

Buku :

International Centre for Asset Recovery (ICAR). Operational Strategy 2025–2028 (Public Abridged Version). Basel: Basel Institute on Governance, 2025.

Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2017.

Satriana, Eri, dan Dewi Kania Sugiharti. Asset Recovery dalam Pengembangan Hukum Pidana Nasional. Bandung: CV Keni Media, 2019.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Butarbutar, Andika Demto, Ridwan, dan Reine Rofiana. “Pelaksanaan Pemulihan Aset oleh Jaksa pada Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Matakao 2, no. 2 (2024): 74–86.

Desrina Putri Niken and Andri Syafrizal Tanjung. “Legal Analysis of the Implementation of Asset Recovery in Corruption Cases in Indonesia: Positive Law and International Law Perspectives.” Law Synergy Conference 1, no. 1 (2024): 361.

Haswandi, Haswandi, and Sobandi Sobandi. “Enhancing Civil Law Mechanisms for Asset Recovery from Corruption Crimes.” Russian Law Journal 11, no. 5 (2023): 2727.

Mukminah, Latifah Sari, Hartiwiningsih, Oksidelfa Yudianto, dan Hufron. “The Importance of Regulating Non-Conviction Based Forfeiture in Corruption Cases in Indonesia.” IBLAM Law Review 3, no. 2 (2023): 31–45. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i2.125

Nainggolan, Jesella Ramayanti, July Esther, dan Debora. “Asset Recovery in Eradication Illicit Enrichment: Indonesia with the United States and South Korea.” Formosa Journal of Science and Technology 3, no. 12 (2024): 2817.

Rumahorbo, Midian Haposan, Rike Mahdewi, dan Dede Rizki Banjarani. “The Role of Prosecutors in The Effort for Assets Recovery from Corruption Crimes.” Ius Poenale 3, no. 2 (2022): 81–92. https://doi.org/10.25041/ip.v3i2.2752.

Suud, Aghia Khumaesi. “Optimization of the Role of Asset Recovery Center (PPA) of the Attorney-General’s Office of the Republic of Indonesia in Asset Recovery of Corruption Crime Results.” Jurnal Hukum dan Peradilan 9, no. 2 (2020): 211.

Internet :

Media Indonesia. “MAKI Desak Kejagung Kejar Aset Heru Hidayat Hingga ke Luar Negeri.” 2021. https://mediaindonesia.com/politikdan-hukum/445427/maki-desak-kejagung-kejar-aset-heru-hidayat-hingga-ke-luar-negeri.

Syaifudin Tagamal. “Pemulihan Aset Megakorupsi Jiwasraya Baru Rp3,11 Triliun.” 2023. https://mediaindonesia.com/politik-danhukum/555186/pemulihan-aset-megakorupsi-jiwasraya-baru-rp-311-triliun.

United Nations. United Nations Convention against Corruption, 2003. https://www.unodc.org/unodc/en/corruption/uncac.html.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemulihan Aset.

Published
2025-10-30
Section
Articles