EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM BERBASIS KEARIFAN LOKAL BUDAYA HUKUM ADAT BADAMAI DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Abstract
Penelitian ini mengkaji efektivitas penyelesaian sengketa hukum yang berbasiskan kearifan lokal budaya hukum adat Badamai dalam masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Permasalahan yang diangkat berkaitan dengan kemampuan mekanisme adat tersebut memberikan solusi yang adil, damai, dan berkeadilan restoratif dalam konteks sosial budaya setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus serta wawancara mendalam terhadap tokoh adat dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui Adat Badamai efektif menurunkan tingkat konflik, mempererat solidaritas sosial, serta memberikan keadilan substantif yang berlandaskan nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah. Namun demikian, agar penerapan hukum adat ini dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan, diperlukan dukungan serta pengakuan formal yang lebih kuat dari sistem hukum nasional. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan kebijakan yang sinergis antara hukum adat dan hukum nasional.
References
Buku :
Jamaluddin, Faisal, Ramziati, Yusrizal, Manfarisyah, and Mukhlis. Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat: Suatu Instrumen Mencapai Perdamaian Dan Keadilan Bagi Masyarakat, Lhokseumawe: Unimal Press, 2019.
Pelu, Ibnu Elmi A. S., and Jefry Tarantang. Perbandingan Budaya Hukum Perdamaian Adat Badamai Di Kalimantan Selatan Dan Barapen Di Papua. Yogyakarta: K-Media, Cet. I, 2022.
Jurnal :
Abduh, M R, and H M Hanafiah. “Penyelesaian Sengketa Dalam Kasus Sanda Pada Masyarakat Banjar.” Al-Banjari: Jurnal Ilmiah Ilmu … 20, no. 1 (2021): 56–74. https://doi.org/10.18592/al-banjari.v20i1.5204.
Alamudi, Ichwan Ahnaz, Muhammad Syafiq, Muhammad Torieq Abdillah, and Sri Ridma Ramadhani. “Adat Badamai Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemilu.” SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 9, no. 1 (2025): 64–75. https://doi.org/10.52266/sangaji.v9i1.4287.
Andy Lesmana, Muhammad, Yamani Naufal, Jalan Ahmad Yani km, Kota Banjarmasin, and Kalimantan Selatan. “Efektivitas Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Sarana Penyelesaian Perkara Pidana Pada Masyarakat Banjar.” Rio Law Jurnal 5, no. 1 (2024): 18–25. http://dx.doi.org/10.36355/.v1i2OpenAccessat:https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/index.
Hasan, Ahmadi. “Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang.” Al-Banjari : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman 11, no. 1 (2015): 15–38. https://doi.org/10.18592/al-banjari.v11i1.414.
Ihsan, K. “Konsep Adat Badamai Atas Konflik Dalam Budaya Banjar.” Akrab Juara: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 5 No., no. 1 (2020): 1–9. https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1331.
Jaidi, Muhammad, Jalaluddin Jalaluddin, Fathurahman Azhari, and Fahmi Hamdi. “Peradilan Adat Badamai Kewarisan Islam Banjar Perspektif Madrasah Ahlul Hadis Dan Madrasah Ahlurra’yi.” Interdisciplinary Explorations in Research Journal 2, no. 2 (2024): 1032–52. https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.599.
Muhammad Qamaruzzaman, Muhammad Iqbal Noor, Irfan Noor. “Manjalama, Kearifan Lokal Orang Banjar Dalam Pendidikan Islam.” TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan 7, no. 2 (2023): 172–84. https://www.researchgate.net/publication/377305315_MANJALAMA_KEARIFAN_LOKAL_ORANG_BANJAR_DALAM_PENDIDIKAN_ISLAM.
Mulyani Zulaeha, Suprapto, Linda Nurulita, Rizka Annisa Falmelia. “Sistem Badamai Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Wilayah Peri Urban Banjarmasin.” Prosising Seminar Nasional Lingkungan Lahan Basah 6, no. April (2021).
Ndraha, Abdian Berkat, Siti Marwiyah, Bachrul Amiq, and Wahyu Prawesthi. “Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Pada Masyarakat Adat Dayak Di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) 5, no. 01 (2024): 41–53. https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1728.
Oktaviany, Sindy Ar'tri., et.al., "Perlindungan Hak Tanah Adat Suku Paser Dalam Wilayah Ibu Kota Negara Baru Di Kalimantan Timur Berdasarkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019", JIHWP 1, no. 2 (2023): 170. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.136.
Ruslan, Bismark; Nasaruddin; “Penerapan Pembelajaran Berbasis Kearifan Lokal Terhadap Peningkatan Rasa Nasionalisme Peserta Didik Di MIN I Bima” 02, no. 01 (2025): 53–58.
Syaufi, Ahmad, Aurora Fatimatuz Zahra, and Mursidah. “Existence of Customary Law: Badamai Customary Law.” Research Horizon 1, no. 3 (2021): 94–99. https://doi.org/10.54518/rh.1.3.2021.94-99.
Ulfah, Rusmini. “Kearifan Lokal Adat Badamai Urang Banjar.” Academia.Edu, 2022, 1–8. https://www.academia.edu/download/67562840/Kearifan_lokal_Adat_badamai_Urang_Banjar.pdf.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

