TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA KELOMPOK RENTAN DI APLIKASI ONLINE
Abstract
Kemajuan teknologi yang pesat membawa dampak, fenomena pengemis online di aplikasi melibatkan kelompok rentan yang direkrut dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu melakukan live demi memperoleh gift. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer dan sekunder, teknik analisis bersifat preskriptif berdasarkan argumentasi yang menjawab isu hukum dan menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tindak pidana perdagangan orang pada kelompok rentan di aplikasi. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum, Perbandingan hukum antara Indonesia dengan negara lain dan pembaruan hukum untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi modern.
References
Buku :
Efendi, Jonaedi., Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Depok: Kencana, 2016.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Kementeriaan. Petunjuk Teknis Operasional Gugus Tugas Pencegahan & Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Kemenppa, 2019.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Akhirudin, and Ariawan Gunadi. “Tinjauan Hukum Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang Legal Review of the Criminal Act of Human Trafficking.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 10 (2024): 1–11.
Amingga Meilana Primastito. “Perlindungan Hukum Pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).” Skripsi, 2024, 1–80.
Angela, Melisa, Dewi Shinta Permatasari, and Dave David Tedjokusumo. “Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Negara Anggota Asean.” PALAR (Pakuan Law Review 10, no. 03 (2024): 1–14. https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar.
Arrozi, Muhammad Dimas. “Kajian Kriminologi Terhadap Pengemis Online Melalui Aplikasi Tiktok,” 2023.
Bambang Yunarko, Titik Suharti, and Septiana Prameswari. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU EKSPLOITASI LANSIA SEBAGAI OBJEK KONTEN LIVE STREAMING TIKTOK Bambang.” Perspektif 29, no. 1 (2024): 1–8. https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i1.914.
Bukara, Brenda Rahel, Mercy M.M. Setlight, and T. Debby Antow. “Tinjauan Hukum Terhadap Pemilik Akun Yang Melakukan Konten Live Streaming Pengemis Online Pada Platform TikTok Di Indonesia.” Jurnal Hukum 13 (2025): 1–12.
Dinda Putri Febriana, Nuroh, Rizqika Ayu Amalia, Ganis Vitayanty , Ismi Korifah , Loso, and Noor. “Perbandingan Hukum Penegakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Perbandingan Hukum Indonesia Dan Amerika Serikat).” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 12 (2025): 1–12. https://doi.org/10.29303/jkh.v8i1.128.
Fachrudin, Irsyad, and Rosalinda Elsina Latumahina. “Tindakan Ekploitasi Lansia Di Tiktok Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana.” Jurnal Sosial Dan Sains 3, no. 6 (2023): 547–54. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i6.815.
Febriansyah, Mustaqfirin Asyrof Setya. “Praktik Live Streaming Tiktok Mandi 24 Jam Perspektif Hukum Positif Dan Sadd Adz-Dzariah.” Skripsi, 2023, 1–95.
Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Kementeriaan. Petunjuk Teknis Operasional Gugus Tugas Pencegahan & Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemenpppa.Go.Id, 2019. https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/ca5bf-pedoman-teknis-untuk-gugus-tugas-tppo.pdf.
Mikhael, Lefri, and Rehnalemken Ginting. “Perbandingan Hukum Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia Dan Singapura.” Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 11, no. 2 (2022): 1–10. https://doi.org/10.20961/recidive.v11i2.67446.
Muhammad, Izzul Haq. Tinjauan Yuridis Perbuatan Eksploitasi Mengemis Melalui Media Sosial, 2024.
Ngafifi, Muhamad. “Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusi.” Pembangunan Pendidikan 2, no. 3 (2014): 1–15.
Ni Wayan Dian Anggita Sari, A. A Sagung Laksmi Dewi, Ni Made Puspasutari. “Tinjauan Terhadap Fenomena Pengemis Online Dengan Dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 Oleh Menteri Sosial Republik Indonesia.” Jurnal Analogi Hukum 6, no. 3 (2024): 1–6. https://doi.org/10.22225/jah.6.3.2024.370-375.
Nisa, Lailiya Ifatun. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU KONTEN KREATOR DARI TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN (BULLYING) DI APLIKASI TIKTOK.” Skripsi, 2025, 1–117.
Nuraini, Nasrulloh, Hamidatul Latifah, Rizka Qurrota Ayuni, and Puji Kastrawi. “Moralitas Di Dunia Maya: Hukum Mengemis Online Live Tik Tok Dalam Perspektif Al-Ghazali.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam 16, no. 1 (2024): 64–82. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v16i1.7577.
Nursita Fierdiana Dwi Andariesta, Astuti, Toetik Rahayuningsih. “EKSPLOITASI LANSIA DALAM BENTUK PENGEMISAN ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL TIKTOK.” Jurnal Sejarah, Pendidiikan Dan Humaniora 7, no. 1 (2023): 1–13. https://doi.org/10.36526/js.v3i2.e-ISSN.
Sari, Nurma Novita, and Yudha Bagus Tunggala Putra2. “PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENGEMIS YANG DILAKUKAN MELALUI LIVE STREAMING TIKTOK CLEAR.” Jurnal Hukum Pidana 2 (2024): 1–23.
Silaban, L C. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau),” 2023, 1–114.
SRI KARTIKA ABIDIN. “Mediatisasi Perilaku Sedekah Dan Mengemis Online Melalui Aplikasi Tiktok,” 2025, 1–130.
Veda, Justitia Avila, Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, and Counter-Trafficking and Labour Migration Unit IOM. Panduan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kabilah: Journal of Social Community. Vol. 9, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Lainnya.

