PERBANDINGAN PENGATURAN HUKUM TINDAK PIDANA DAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI INDONESIA, AMERIKA SERIKAT, DAN BELANDA
Abstract
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menghadirkan permasalahan yang bersifat multidimensi, mencakup aspek hukum, kesehatan, dan sosial secara bersamaan. Salah satu persoalan mendasar yang mengemuka adalah inkonsistensi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang meskipun secara normatif mengadopsi double track system berupa pemidanaan dan rehabilitasi, dalam praktiknya cenderung lebih bersifat represif. Disparitas putusan pengadilan terlihat jelas ketika membandingkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1008/Pid.Sus/2023, yang menjatuhkan hukuman penjara atas kepemilikan 0,197gram metamfetamina, dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3009 K/Pid.Sus/2025 yang memerintahkan rehabilitasi medis bagi terdakwa dengan barang bukti 3,64 gram. Kondisi ini berkontribusi pada krisis kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, dengan 40,6 persen dari total penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkotika, sekaligus mendorong tingginya angka residivisme. Penelitian ini mengkaji optimalisasi pendekatan hukum pidana dan rehabilitasi melalui perbandingan dengan sistem drug courts Amerika Serikat dan pendekatan harm reduction Belanda berdasarkan Opium Act 1976. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan komparatif melalui studi kepustakaan. Analisis kualitatif-deskriptif mengungkap kelemahan SEMA Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Penelitian menyimpulkan perlunya harmonisasi norma, penguatan peran TAT, dan adaptasi model drug courts guna menciptakan konsistensi putusan hakim. Rekomendasi mencakup revisi Undang-Undang Narkotika, peningkatan kapasitas hakim, serta program percontohan pengadilan khusus narkotika dalam rangka mengurangi residivisme dan mewujudkan keadilan restoratif.
References
Buku :
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Rawls, John. A Theory of Justice: Revised Edition. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1999.
United States, National Institute on Drug Abuse. Principles of Drug Addiction Treatment: A Research-Based Guide (Third Edition). Washington, D.C.: U.S. Department of Health and Human Services, 2014.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Busz, Machteld, et al. "Reframing Dutch Drug Policies: A New Era for Harm Reduction." Harm Reduction Journal 21 (2024). https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC11365248/.
Chairunissa, Siti, et al. "Dengan Tingkat Kerawanan Tinggi Terkait Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap." Jurnal Hukum Indonesia, 2022.
Hermawan, M. J. H., dan C. D. Wulansari. "Sociological Analysis of Restorative Justice in Rehabilitative Law Enforcement for Drug Abuse Cases." Ius Poenale 5, no. 1 (2024): 1–14. https://doi.org/10.25041/iuspoenale.v5i1.3180.
Putri, Riska Yuliana, dan Edy Ikhsan. "Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial." Jurnal Hukum Responsif, 2022.
Robinson, Paul H., dan John M. Darley. "Intuitions of Justice: Implications for Criminal Law and Justice Policy." Southern California Law Review 81 (2007): 1–67.
Ulfa, Widia. "Dekriminalisasi Terhadap Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Rio Law Jurnal 1, no. 1 (2020). https://doi.org/10.36355/rlj.v1i1.330.
Wahyuono, Firman Tri. "Relevance of Sanctions Prison Crime Against Narcotics Abuser." DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam 2, no. 1 (2023): 1–12. https://doi.org/10.35905/delictum.v2i1.5177.
Ward, Tony, dan Russil Durrant. "Evolutionary Psychology and the Rehabilitation of Offenders: Constraints, Conditions, and the Good Lives Model." Aggression and Violent Behavior 16, no. 5 (2011): 406–412. https://doi.org/10.1016/j.avb.2011.04.009.
Werb, Dan, et al. "The Effectiveness of Compulsory Drug Treatment: A Systematic Review." International Journal of Drug Policy 24, no. 2 (2013): 95–102. https://doi.org/10.1016/j.drugpo.2012.10.004.
Internet :
ANTARA News. "Banyak Pecandu Narkoba Alami 'Relapse' Sebelum Pulih Jangka Panjang." 2022. https://www.antaranews.com/berita/2938669/banyak-pecandu-narkoba-alami-relapse-sebelum-pulih-jangka-panjang.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Sistem Database Pemasyarakatan." 2019. http://smslap.ditjenpas.go.id.
National Institute of Justice. "Overview of Drug Courts." NIJ Topics. Washington, D.C.: U.S. Department of Justice, n.d. https://nij.ojp.gov/topics/articles/overview-drug-courts.
Office of Justice Programs. "Drug Courts Overview." OJP Feature. Washington, D.C.: U.S. Department of Justice, 2021. https://ojp.gov/feature/drug-courts/overview.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." 2009.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan Korban Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Putusan MA No. 3009 K/Pid.Sus/2025." 2025.
Putusan PN Surabaya No. 1008/Pid.Sus/2023." 2023.

