KAJIAN NORMATIF PENERAPAN PRINSIP RULE OF LAW DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MENUJU PEMERINTAHAN DAERAH YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

  • Hermon Hermon Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
  • Satriya Nugraha Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Keywords: Akuntabilitas, Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Rule of law, Transparansi

Abstract

Artikel ini mengkaji secara normatif penerapan prinsip rule of law dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan daerah merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang undangan, melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif prinsip rule of law telah diakomodasi dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah melalui prinsip legalitas, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Namun dalam praktik, penerapan prinsip tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait konsistensi pelaksanaan, disharmoni regulasi, efektivitas pengawasan, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, penguatan penerapan rule of law secara substantif menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

References

Makalah / Artikel / Prosiding :

Apriyani, Reski, Putri Rahmawati, R Nur Hafriza, and Wahjoe Pangestoeti. “Pengelolaan Keuangan Negara Berdasarkan Prinsip Legalitas Dan Antikorupsi.” Kajian Administrasi Publik Dan Ilmu Komunikasi 2, no. 1 (2025): 24–28.

Arbani, Tri Suhendra. “Penggunaan Dan Batas Diskresi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Indonesia.” Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum 1, no. 2 (2019): 176–87.

Arfiani, Arfiani Arfiani, Khairul Khairul Fahmi, Beni Kharisma Arrasuli, Indah Nadilah Nadilah, and Miftahul Fikri Fikri. “Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Peradilan Yang Berkepastian, Adil Dan Manusiawi: Studi Pemantauan Proses Penegakan Hukum Tahun 2020.” Riau Law Journal 6, no. 1 (2022): 48–74.

Endang, M Ikbar Andi. “Diskresi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan/Discretion and Responsbility of Government Officials Based on Law of State Administration.” Jurnal Hukum Peratun 1, no. 2 (2018): 223–44.

Fahrizal, Mohamad Fahrizal, and Yodi Joko Bintoro. “Desentralisasi Fiskal Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.” Jurnal Manajemen Kewirausahaan 19, no. 1 (2022): 73.

Gaol, Lasando Lumban, Eli Budi Santoso, and Agus Prasetyo. “Penguatan Tata Kelola Keuangan Publik Melalui Partisipasi Masyarakat Dan Transparansi Informasi.” Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang 4, no. 1 (2024): 126–40.

Hendriarto, Prasetyono, Lukman Hakim Sangapan, Atik Budi Paryanti, Adler Haymans Manurung, and Amran Manurung. “Akuntansi Sektor Publik Di Indonesia: Kajian Sistematis Atas Transparansi Dan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah.” Jurnal Greenation Ilmu Akuntansi 3, no. 2 (2025): 59–69.

Kuang, Lin. “Rule of Law Principles and Practical Paths of Public Finance Construction.” Lex Localis 23, no. 4 (2025): 1–13.

Lumbanraja, Victor, Sri Yani Kusumastuti, Lutfi Muta’ali, Rustiyana Rustiyana, and Dwi Hastuti. Keuangan Daerah: Konsep, Kebijakan, Pendapatan, Dana Perimbangan, Perencanaan Dan Penganggaran Daerah. Star Digital Publishing, 2025.

Mannan, Faidhul, Dairani Dairani, and Fathol Bari. “Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara Oleh Pemerintahan Desa Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah.” Hukmy: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2023): 364–83.

Maulida, Fidia, Allina Ayeesha Yulianto, Dominikus Rato, and Y A Triana Ohoiwutun. “Etika Dan Akuntabilitas Dalam Sistem Desentralisasi Indonesia.” Journal de Facto 12, no. 1 (2025): 80–100.

Muhlizi, Arfan Faiz. “Penguatan Akses Informasi Publik Melalui Teknologi Informasi Sebagai Bentuk Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 5, no. 2 (2016): 149–63.

Pondaag, Audi Helri, Ollij Anneke Kereh, and Friend Henry Anis. “Kajian Yuridis Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 10, no. 1 (2024): 40–55.

Putri, Ridha Rahmadita, and Anang Subardjo. “Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi, Dan Pengawasan Terhadap Kinerja Anggaran Pada Sektor Publik.” Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA) 6, no. 12 (2017).

Raba, Mieke Rayu. “Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dalam Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Menurut UU No. 15 Tahun 2006.” Lex Crimen 6, no. 3 (2017).

Rawat, Avantika. “Rule of Law, Dicey’s Concept and Criticism: Critical Analysis.” Issue 2 Indian JL & Legal Rsch. 5 (2023): 1.

Rokilah, Rokilah. “Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat Dan Rule Of Law.” Nurani Hukum 2, no. 1 (2020): 12–22.

Sawir, Muhammad, A M Azhar Aljurida, and Susilawaty Susilawaty. “Evaluasi Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Pengelolaan Anggaran Daerah.” Journal of Public Policy 1, no. 1 (2025): 1–16.

Stevani, Elisya, Angel Sibagariang, Khesya Hutagalung, Kristin Marpaung, and Nazla Syahfitri. “Pengawasan Keuangan: Kunci Efisiensi Dan Pencegahan Penyalahgunaan.” ROE: Research of Economics and Business 1, no. 1 (2025): 9–18.

Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Notary Law Journal 4, no. 3 (2025): 114–28.

Suparji, Suparji. “Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Di Indonesia.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 4, no. 1 (2019): 1–5.

Suryadin, Suryadin, Ramadoni Ramadoni, Mustamin Mustamin, and Erham Erham. “Analisis Prinsip–Prinsip Umum Pengelolaan Keuangan Negara Dan Daerah Berdasakan UU No. 17 Tahun 2003.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 4, no. 12 (2025): 4676–86.

Sutrisna, Wayan, and Ni Putu Ari Setiawati. “Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Pada Pemerintahan Daerah Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Cakrawarti 6, no. 2 (2023).

Suyono, Suyono, Rachmatunnisya Rachmatunnisya, and Koko Inarto. “IMPLEMENTASI PRINSIP CHECKS AND BALANCES DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.” Kajian Akademis BPPK, 2024, 410–49.

Syafitri, Meli, and Achmad Jaka Santos. “Tantangan Dan Solusi Penerapan Prinsip Rule of Law Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Karimah Tauhid 4, no. 4 (2025).

Syukri, Fitriyani, and Nur Heliza. “Optimalisasi Fungsi Inspektorat Dalam Pengawasan Keuangan Daerah Di Kabupaten Pinrang.” Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan (JUMAWA) 2, no. 2 (2025): 39–48.

Yanova, Muhammad Hendri, Parman Komarudin, and Hendra Hadi. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris.” Badamai Law Journal 8, no. 2 (2023): 394–408.

Yasin, Bukhari, and Irma Mangar. “Evaluasi Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Keuangan Daerah.” Jurnal Hukum Sasana 12, no. 1 (2026): 34–42.

Yulianto, Eko, and Bruce Anzward. “KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA.” Jurnal Projudice 1, no. 1 (2019): 20–38.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Published
2026-04-30
Section
Articles