DISPENSASI KAWIN: PEMENUHAN HAK ANAK ATAU CELAH EKSPLOITASI?
Abstract
Penerapan kebijakan dispensasi kawin di Indonesia, meskipun dimaksudkan untuk melindungi anak dari perkawinan dini, sering kali membuka peluang penyalahgunaan yang dapat mengeksploitasi anak. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas kebijakan dispensasi kawin dalam konteks perlindungan hak anak, serta mengidentifikasi implikasi hukum dan sosial yang muncul akibat praktik tersebut. Pendekatan normatif kualitatif digunakan untuk menganalisis regulasi dispensasi kawin, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, serta untuk menggali praktik yang menunjukkan ketimpangan kekuasaan antara orang tua dan anak dalam permohonan dispensasi kawin. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun tujuan kebijakan ini adalah melindungi anak, dalam praktiknya kebijakan ini sering kali digunakan untuk memenuhi kepentingan orang tua dan norma sosial di masyarakat. Hal ini merugikan anak, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan psikologis mereka karena tidak mengutamakan kesiapan anak untuk menikah. Ketimpangan kekuasaan dalam proses pengambilan keputusan berpotensi mengabaikan hak anak untuk menyatakan persetujuan atau menilai kesiapan mereka secara mandiri. Penelitian ini menyarankan evaluasi dan reformasi kebijakan dispensasi kawin untuk memastikan kebijakan ini benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik anak dan menghindari potensi eksploitasi anak melalui jalur hukum. Dengan demikian, kebijakan ini lebih efektif melindungi hak-hak anak, bukan justru menjadi sarana mengeksploitasi mereka.
References
Makalah / Artikel / Prosiding :
Andriati, Syarifah Lisa, Mutiara Sari, and Windha Wulandari. “Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No . 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No . 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Binamulia Hukum Volume 11, no. 16 (2022): 59–68. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.673.
Badan Pusat Statistik. “Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda.” Badan Pusat Statistik, 2020, 6–10.
Dhea, Diajeng, Annisa Aura, Diah Ayu Wulandari, Mawar Sapanah, and Dean Putri. “TANTANGAN STRUKTURAL TERHADAP PEMBERDAYAAN PEREMPUAN UNTUK MEWUJUDKAN SDGS NOMOR 5” 7, no. 1 (2025): 87–99.
Endrik Sfuddin, achamd Baihaqi, Dkk. Memahami Teori Hukum, n.d.
Firdaus, Muhammad Irfan, and Lilik Andaryuni. “Penerapan Prinsip Best Interest of The Child Dalam Putusan Dispensasi Kawin” 6, no. 3 (2025).
Gede Yudi Sutrisna, I Nyoman Surata, I Komang Kawi Arta. “ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASI KAWIN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR” 13, no. 2 (2025): 106–27.
Hidayat, Arif, Universitas Sunan, Giri Surabaya, Jawa Timur, Wakid Evendi, Universitas Sunan, Giri Surabaya, et al. “Dispensasi Kawin Dengan Alasan Sangat Mendesak Di Mojokerto: Analisis Yuridis Atas Perma No. 5 Tahun 2019” 16, no. 2 (2024): 483–98.
Ilham Yuli Isdiyanto. “Max Weber vs Émile Durkheim: Pertarungan Paradigma Dalam Dalam Sosiologi Hukum Di Indonesia.” JURNAL Hukum & Pembangunan 55, no. 1 (2025): 209–30. https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.2.1782.
Karim, Fibriyanti. “Reformasi HukumPengaruh Perubahan Batas Usia Kawin Terhadap Pemberian Dispensasi Nikah Oleh Pengadilan Agama Limboto.” Reformasi Hukum 28, no. 3 (2024): 218–33.
Ludfi. “Dispensasi Nikah Dan Paradoks Kawin Anak Di Madura : Studi Tentang Dampak Regulasi Terhadap Praktik Perkawinan Anak Marriage Dispensation and the Paradox of Child Marriage in Madura : A Study on the Impact of Regulations on Child Marriage Practices” 7, no. 2 (2024): 738–68. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.270.
M. Arif Hakim, M. A. Arifin. “BATAS USIA PERKAWINAN PASAL 1 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 PERSPEKTIF TEORI SISTEM JASSER AUDA” 11 (2022): 100–118.
Muh. Zul Atsari Amri, Said Syarifuddin, Yusri Muhammad Arsyad. “Dinamika Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Pasca.” Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane 7, no. 2 (2025): 803–14.
Musrofah, Zuhrotul. “Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Kawin,” 2026.
Nasional, Perspektif Hukum. “PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL” III, no. 3 (2015): 5–12.
Ngurah Bagus Arya Bhaskara, I Nyoman Gede Sugiartha, Diah Gayatri Sudibya. “Tinjauan Yuridis Terhadap Dampak Eksploitasi Perdagangan Anak Dengan Modus Perkawinan.” Jurnal Konstruksi Hukum | 2, no. 1 (2021): 5–9.
Ramdan Wagianto, Hawa’ Hidayatul Hikmiyyah, Imam Syafi’i, Irzak Yuliardy Nugroho. “Dispensasi Kawin, Keadilan Gender, Dan The Best Interest Of Child : Analisis Relasi Kuasa Dalam Pertimbangan Hakim.” Al-Qadlaya Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2025).
Ramelan, Rafida, and D A N Rahmi. “DISFUNGSI DISPENSASI KAWIN DALAM PENCEGAHAN,” 2019, 11–27.
Safira, Levana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin Dari Pengadilan.” Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad 4 (2021): 210–25.
Sanusi, Muhamad, Cholidi Zainuddin, and Serlika Aprita. “Implementasi Dispensasi Kawin Sebelum Dan Sesudah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 4 (2024): 9838–57.
Sebyar, Muhamad Hasan. “Faktor-Faktor Penyebab Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Panyambungan.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 5, no. 1 (2022): 1–14.
Tahir, Cassy Mercylia, Program Studi, Magister Kenotariatan, Universitas Airlangga, Risna Wulansari, Program Studi, Magister Kenotariatan, et al. “Pemberian Dispensasi Perkawinan Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Prinsip Perlindungan Anak Dan Peraturan Mahkamah Agung.” Jurnal Kertha Semaya 13, no. 11 (2025): 2522–35.
Tanjung, Afriansyah. “Peran Dan Diskresi Hakim Pengadilan Agama Dalam Menangani Permohonan Dispensasi Kawin : Studi Socio-Legal Atas Praktik Hukum Dan Budaya Lokal [The Role and Discretion of Religious Court Judges in Handling Marriage Dispensation Applications: A Socio-Legal.” Seminar Nasional Hukum Keluarga Islam 1, no. 5 (2019): 191–207.
Wardhani, Rosalia Kusuma. “Alasan Khusus HakimDalam Pemberian Dispensasi Kawin Atas Dasar Alasan Tidak Mendesak,” 2024.
Internet :
Penetapan Nomor 149/Pdt.P/2020/PA.Smn pada Pengadilan Agama Sleman tentang permohonan dispensasi kawin dengan pertimbangan bahwa kondisi kehamilan di luar nikah https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pa-sleman/kategori/perdata-agama-1/page/448.html.
Penetapan Nomor 123/Pdt.P/2021/ PA.Krs pada Pengadilan Agama Kraksaan Tentang permohonan dispensasi kawin https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pa-kraksaan/kategori/perdata-agama-1.html.
Penetapan Nomor 56/Pdt.P/2019/PA. Sdn pada Pengadilan Agama Sukadana, Tentang permohonan dengan pertimbangan bahwa alasan yang diajukan pemohon tidak memenuhi kriteria keadaan mendesak https://repository.radenintan.ac.id/16834/2/bab%201%205%20dapus.pdf.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

