PRINSIP TRANSPARANSI PENANGANAN PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA

  • M. Abdim Munib Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro
  • Handoko Sosro Hadi Wijoyo Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro
  • Nuryanto Ahmad Daim Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: Transparansi, Penanganan Pelanggaran, Netralitas ASN

Abstract

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan institusi negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pilkada. Di samping kewenangan dalam aspek pengawasan, Bawaslu juga memiliki tugas untuk melakukan penegakan hukum, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Pelanggaran netralitas ASN selalu mewarnai dalam setiap ajang PIlkada. Sesuai dengan kewenangannya, Bawaslu telah menangani pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024, tidak terkecuali di kabupaten Bojonegoro. Namun, proses penegakan hukum yang diperankan, sesungguhnya tidak hanya sekadar untuk menjalankan kehendak regulasi, tetapi lebih jauh proses tersebut adalah untuk menumbuhkan kepercayaan publik atas berjalannya praktik berdemokrasi yang selaras dengan konstitusi. Oleh karena itu, transparansi harus diperlihatkan Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran yang dapat menciderai prinsip Pilkada yang jujur dan adil. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, transparansi Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN belum diatur secara terperinci dalam peraturan, walaupun dalam praktiknya Bawaslu kabupaten Bojonegoro memberikan akses informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan pelanggaran. Dengan demikian disarankan kepada Pemerintah agar transparansi dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki daya mengikat dan menjadi pedoman serta berlaku menyeluruh bagi Badan Pengawas Pemilu.

References

Buku :

Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.

Huda, N. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Kencana.

Ismail Nurdin (2017), Etika Pemerintahan, Lantang Rasi Aksara Books, Yogyakarta.

Ismatullah, D., & Gatara, A. A. S. (2007). Ilmu Negara Dalam Multi Perspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum Dan Agama. Bandung: Pustaka Setia.

Nasrullah. (2019). Politik Hukum Pilkada dan Desain Badan Peradilan Khusus. Pustaka Pelajar.

Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.

Norris, P., & Nai, A. (2017). Election watchdogs: Transparency, accountability and integrity. Oxford University Press.

Siahaan, P. (2012). Politik hukum pembentukan undang-undang pasca amandemen UUD 1945. Konstitusi Press.

Siboy, A. (2021). Desain Integrasi Lembaga Peradilan Pilkada, Depok. Rajawali Press.

Soerjono Soekanto (2016) Faktor-Faktor Yang Mempe//ngaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Asshiddiqie, J. (1999). Konstitusi sebagai landasan menuju Indonesia baru yang demokratis. diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman.

Aisyah, S., & Rahman, F. (2024). Dinamika netralitas ASN dalam partisipasi dan dukungan politik menuju Pilkada serentak 2024. Jurnal KPU, 9(1), 45–58.

------, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Laporan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada (Jakarta: Bawaslu RI, 2022).

Efendi. (2024). Hukum dan Politik dalam Penyelesaian Konflik dalam Mewujudkan Keadilan. http://ejournalpasca.unisi.ac.id/index.php/ilr/article/view/31.

Eko Nordiansyah. (2024). Bawaslu Tindaklanjuti 314 Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pilkada 2024. 2024. https://www.metrotvnews.com/read/KXyCAL04-bawaslu-tindaklanjuti-314-pelanggaran-netralitas-asn-selama-pilkada-2024.

Eleni Adamopoulou dan Lefteris Moussiades, “Chatbots: History, Technology, and Applications,” Machine Learning with Applications, Vol. 2 (2020): 100006.

Hidayat, R., & Sari, N. (2023). Pilkada serentak 2024: Antara pelanggaran netralitas ASN dan upaya penanggulangannya. Jurnal Administrasi dan Ilmu Sosial, 8(1), 33–47.

Joni Gunanto, POLITISASI BIROKRASI DALAM PELAKSANAAN PILKADA DI INDONESIA, INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global, Vol. 1 Nomor 2, 2020, h. 3.

Kinari Marsya, Qoshi Fadilah, Ketidaktransparanan Penegakan Hukum Dan Implikasinya Terhadap Prinsip Keadilan Sosial Di Indonesia, Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, Vol. 2, Nomor 4 (Desember, 2024).

Komisi Aparatur Sipil Negara, Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada (Jakarta: KASN, 2021).

Muthia, Afmi, Denny, & Faisal. (2024). Implementasi Penanganan Tindak Lanjut Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu. https://ojs.unida.ac.id/karimahtauhid/article/view/14271.

Pahlevi, Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/585)

Rafi, Netralitas Aparatur Sipil Negara Perspektif Budaya Melayu Dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2018, Thesis, Program Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2021.

Rumondor. (2020). Kajian hukum implementasi keterbukaan informasi publik untuk mendukung kinerja aparatur sipil negara yang profesional. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/31051.

Surianto dkk, Tinjauan Yuridis Terhadap Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Kota Palopo Tahun 2024, AlZayn Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Volume 4, Number 1,2026.

Thalib, A. R., & Sh, M. (2018). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Wathoni, S., & Mufidah, L. I. (2024). Analisis Kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu : Perspektif Hukum Siyasah. 9(1),

Wibawa. (2019). Urgensi keterbukaan informasi dalam pelayanan publik sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/5080

Yolivia Gracia Lubis1, Budiman N.P.D. Sinaga, Penanganan Dan Penegakan Hukum Dalam Pemilu: Peran Bawaslu Dan Implikasi Perdata, JURNAL MEDIA INFORMATIKA [JUMIN] Volume 6 No 3 Edisi Mei - Agustus 2025.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Published
2026-04-30
Section
Articles