URGENSI PENERAPAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2029 TANTANGAN DAN PERAN KPU

  • Sri Handayani Retna Wardani Fakultas Hukum Universitas Janabadra
  • Pudja Pramana Kusuma Adi Fakultas Hukum Universitas Janabadra
Keywords: Demokrasi, Pemilu, KPU, Tantangan

Abstract

Dalam rangka untuk mensukseskan pemilihan umum, maka pemilu 2029 menjadi puncak pemajuan demokrasi procedural maupun substansial di era pasca reformasi. Pemilu merupakan peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai. Oleh karena itu, menjadi sangat urgen demokrasi Pancasila menjadi arah dalam melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.  Metode penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang melakukan kajian terhadap prinsip demokrasi Pancasila dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU. Dipertajam dengan melakukan kajian peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa Urgensi Penerapan Demokrasi Pancasila Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 Tantangan Dan Peran KPU. Hasil pengkajian tersebut ditemukan beberapa problematik dari pemilu sebelumnya dan menjadi Tantangan KPU dalam pemilu 2029.

References

Buku :

Jaya, Mashur Sampurna, Mardia Sukma Sari Holle, and Ferry Ferdiansyah. Laporan Hasil Evaluasi Pemilu 2024. Jakarta Pusat: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2024.

Lubis, Andi Hakim, and M.H Fahrizal S.Siagian. Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia. Medan: PT. Pustaka Pratama Edukasia, 2024.

Purwono, R. Tri Yuli, Sri Handayani Retna Wardani, Katharina Anunsiata Junianse, Eko Nurharyanto, and Hendrik Rumboisano. New Undang-Undang Cipta Kerja: Regulasi Ketenagakerjaan Dan Nasib Buruh. Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2024.

Sarnawa, Bagus. Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum, Dalam Buku Mewujudkan Daulat Rakyat Melalui Pemilu Yang Berkualitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 1985.

Sulaksono, Tunjung. Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Di Indonesia: Suatu Utopia?, Dalam Buku Mewujudkan Daulat Rakyat Melalui Pemilu Yang Berkualitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

Tjakrawerdaja, Pancasila-subiakto, and Setia Lenggono. Sebuah Risalah Demokrasi Pancasila. Jakarta: Universitas Trilogi, 2016. https://www.researchgate.net/publication/319007992_DEMOKRASI_PANCASILA_Sebuah_Risalah.

Wardhani, Sri Handayani Retna. Pemilu Serentak Nasional Tinjauan Terhadap UU Pemilu Dalam Buku Mewujudkan Daulat Rakyat Melalui Pemilu Yang Berkualitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Handra, M Jeffri Arlinandes, and Jamaludin Ghafur. “Peranan Hukum Dalam Mencegah Praktik Politik Uang (Money Politics) Dalam Pemilu Di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas.” Wajah Hukum 4, no. 1 (2020): 52. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i1.167.

Paramesti, Devita, and Sandro Gilang Pratama. “Dinamika Dan Tantangan Demokrasi Pancasila Dalam Konteks Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 02, no. June (2025): 447–52. https://doi.org/10.5281/zenodo.15599048.

Ramdhan, Mochamad Isnaeni. “Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Sebagai Pengawal Pancasila Dalam Sistem Hukum Nasional.” Legislasi Indonesia 6, no. 3 (2009): 144. https://doi.org/10.54629/jli.v6i3.331.

Sapriya, and Asep Mahpudz. “Mekanisme Dan Instrumen Untuk Mewujudkan Penguatan Sistem Demokrasi Berdasarkan Ideologi Pancasila”. Jurnal Majelis, MPR RI, 2023.

Sawir, Muhammad, Andry Andry, Sumardi Sumardi, Kahar Kahar, and Juli Lestari. “Analisis Kebijakan Pemilu Presiden 2029: Tantangan Dan Peluang Pasca Penghapusan Syarat Ambang Batas Minimal.” Journal of Governance and Policy Innovation 4, no. 2 (2024): 62–68. https://doi.org/10.51577/jgpi.v4i2.642.

Wardhani, Sri Handayani Retna. “Penerapan Demokrasi Pancasila Dalam Pemilu Anggota Legislatif Tahun 2009.” Jurnal Konstitusi II, no. 1 (2009): 50–51.

Wikrama, Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima. “Pemilihan Umum Indonesia Antara Demokrasi Pancasila Dan Demokrasi Liberal.” Jurnal Bali Membangun Bali 2, no. 1 (2019): 1–10. https://doi.org/10.51172/jbmb.v2i1.34.

Internet :

Akurat.co. “Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, DPR Usul Disatukan Dengan UU Pilkada Dan Parpol,” 2025. https://www.akurat.co/politik/813950/revisi-uu-pemilu-masuk-prolegnas-2026-dpr-usul-disatukan-dengan-uu-pilkada-dan-parpol.

Rmol.id. “KPU Dituntut Aplikatif Di 2029 Hadapi AI Dan Watak 70 Persen Pemilih Gen-Z-Milenial.” 2025. https://rmol.id/politik/read/2025/12/15/690364/kpu-dituntut-aplikatif-di-2029-hadapi-ai-dan-watak-70-persen-pemilih-gen-z-milenial.

Tirto.id. “Putusan MK & Tantangan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Mulai 2029.” Tirto.Id, 2025. https://tirto.id/putusan-mk-tantangan-pemilu-nasional-daerah-dipisah-mulai-2029-hdxZ.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029.

Published
2026-04-30
Section
Articles