HUKUM ADAT KEKERABATAN DALAM KERANGKA HUKUM ADAT DI INDONESIA
Abstract
Kemajemukan budaya di Indonesia berhubungan erat pada pembentukan karakter hukum pluralistik, di mana hukum adat tetap menjadi identitas sosiologis dan aturan hidup yang fundamental bagi masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum kekerabatan adat di Indonesia melalui tiga pilar utama: pertalian darah, pertalian perkawinan, dan pertalian adat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan tipe sosiologi hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kekerabatan berdasarkan pertalian darah (genealogis) berfungsi sebagai fondasi utama dalam menentukan stratifikasi sosial, tanggung jawab pengasuhan, dan hak kewarisan dalam sistem patrilineal, matrilineal, serta bilateral. Pada konteks kekerabatan berdasarkan pertalian perkawinan, tercipta hubungan semenda yang mengatur status personal individu melalui berbagai model, seperti perkawinan jujur, semanda, maupun bebas, yang mencerminkan nilai komunal-kekerabatan. Sedangkan kekerabatan pertalian adat adalah sebagai mekanisme integrasi sosial non-biologis, seperti pengangkatan anak serta pengangkatan saudara yang memiliki legitimasi hukum kuat di masyarakat terkait. Studi ini menyimpulkan bahwa hukum adat kekerabatan merupakan instrumen dinamis yang menjaga stabilitas struktur sosial dan kontinuitas tradisi lintas generasi di Indonesia.
References
Buku :
Ernatip, Silvia Dewi, Kedudukan dan Peran Bundo Kanduang Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal Di Minangkabau, (Padang: CV. Talao Sumber Rezeki, 2014.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Adat Indonesia, Bandung: Alumni, 1989.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenai Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1996.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Soetoto, dkk. Buku Ajar Hukum Adat, Malang, Madza Media, 2021.
Sulistiani, Siska Lis. Hukum Adat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Makalah / Artikel / Prosiding :
Agustian, Candika Darma., dan Zainudin Hasan, “Studi Komparasi Perkawinan Jujur dan Perkawinan Semanda Pada Masyarakat Pesisir Lampung”, Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 3, no. 5, 2025, h. 847–854, https://doi.org/10.61722/jipm.v3i5.1538.
Bakri, Nada Farhana. dkk., “Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Dampaknya dalam Harta Warisan pada Masyarakat Adat Bali Perantauan Di DKI Jakarta”, Diponegoro Law Journal 6, no. 2, 2017: 1-12, https://doi.org/10.14710/dlj.2017.17368.
Desri, Suryatman., dan Vinda Putri Yanda, "Peran Politik Kepemimpinan Perempuan dalam Sistem Matrilineal di Minangkabau Sumatera Barat", Jurnal Ilmu Ekonomi Manajemen dan Akuntansi MH Thamrin 4, no. 2 (2023): 87-98. https://doi.org/10.37012/ileka.v4i2.1639.
Hadi, Fikri, Andy Usmina Wijaya, Farina Gandryani, "Urgensi Penyuluh Hukum Dan Paralegal Adat Dalam Pembinaan Hukum Nasional", Majalah Hukum Nasional 55, no. 2, 2025, https://doi.org/10.33331/mhn.v55i2.1157.
Janeko, "Pergeseran Nilai dan Praktik Hukum Waris Adat Masyarakat Multikultural Indonesia", Journal of Sharia 05, no. 01 (2026): 29-40. https://doi.org/10.55352/josh.v3i02.
Kinanti, Ayu. Zainudin Hasan, “Sistem Kekerabatan Parental Dampak, Implementasi Dan Struktur Sosial Dalam Kehidupan Bermasyarakat” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 3, no. 5, 2025: 772–779, https://doi.org/10.61722/jipm.v3i5.1529.
Laia, Heppy Krisman. Aturan Hukum Adat dalam Pengangkatan Anak pada Masyarakat Batak Toba, Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 3, 2023: 31102–31108, https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.12065.
Natalia, Sandra. dkk. “Sistem Kekerabatan dalam Hukum Adat di Indonesia”, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan 10, no. 6, 2023, https://doi.org/10.31604/jips.v10i6.2023.3148-3156.
Rais, Muhammad "Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata". DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 14, no. 2 (2016): 183-200. https://doi.org/10.35905/diktum.v14i2.232.
Siahaan, David Andrian H., Indri Fogar Susilowati, “Akibat Perkawinan Semarga Menurut Hukum Adat Batak Toba”, Novum : Jurnal Hukum 3, no. 3, 2016, h. 1-8, https://doi.org/10.2674/novum.v3i3.18439.
Sulfany, Abdiilah., Fitra Abduna Jalesvevano, "Analisis Hukum Terkait Sistem Waris Patrilineal Adat Batak Di Indonesia", Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities 3, no. 2 (2023): 12-19.
Sumanto, Dedi."Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam." Juris 17, no. 2, (2018): 181-191, https://doi.org/10.1234/juris.v17i2.1163.
Suwarno, dkk. “Makna dan Fungsi Nilai Kekerabatan Pada Masyarakat Adat Lampung Saibatin Marga Legun, Di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan”, Sosiologi: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya 24, no. 2, 2022: 290-323, https://doi.org/10.23960/sosiologi.v24i2.341.
Zai, Aca Surya Putra. "Hukum Adat Kekerabatan Di Indonesia dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam", Jurnal Pro Hukum 11, no. 4 (2022): 70-76. https://doi.org/10.55129/.v11i3.2079.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

