KEADILAN HUKUM BAGI PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

  • Adi Pratama Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Suwarno Abadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Nur Hidayatul Fithri Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: keadilan, hukum, kekerasan dalam rumah tangga

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tiap perbuatan terhadap seorang paling utama wanita, yang berdampak munculnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara raga, intim, psikologis, serta/ ataupun penelantaran rumah tangga tercantum ancaman buat melaksanakan perbuatan, pemaksaan, ataupun perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan paling utama kekerasan dalam rumah tangga ialah pelanggaran hak asasi manusia serta kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan ialah wujud diskriminasi, Terkadang permasalahan sepele dapat mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan. Itulah indikasi awal penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan. Berawal dari hal-hal sepele, terkadang dapat menimbulkan permasalahan yang serius. Namun selama ini permasalahan KDRT cenderung dianggap sebagai masalah pribadi dan aib keluarga, sehingga cenderung tertutup dan tidak berani untuk diungkapkan. Pengaturan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-undang No.23 Tahun 2004, Menggunkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, Kekerasan rumah tangga merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 1 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam arti lain, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah semua perilaku ancaman, pelecehan, dan kekerasan baik secara fisik, psikologis, dan seksual antara dua orang yang terikat hubungan personal ataupun kepada anggota keluarga lain, Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, diharapkan semua pihak harus memahami keberadaan Undang-Undang ini, terutama bagi aparat penegak hukum untuk bisa menerapkan undang-undang ini dalam menyelesaikan kasus KDRT dengan baik sehingga sehingga bisa memberikan perlindungan bagi perempuan. sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.

References

Buku :

Anggraini, Nini, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perceraian Dalam Keluarga, Erka, Padang, 2019.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 : Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Endarto, Budi., dkk. Potret Hukum Kontemporer di Indonesia, KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2022.

Jamaludin, Adon Nasrullah, Dasar-dasar Patologi Sosial, CV Pustaka Setia, Bandung, 2016.

Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Rajawali Pres, Jakarta, 2007.

Poerwandari, Kristi, Kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan Psikologis dalam buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Alumni, Bandung, 2000.

Sarawati, Rika, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Soeroso, Moerti Hadiati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Purnianti, ”Apa dan Bagaimana Kekerasan dalam Keluarga”, Kongres Wanita Indonesia, Jakarta, 2000.

Sinclair, Deborah, “Memberdayakan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga/Hubungan Intim”, Betariani dan Kristi Poewandari, 1999.

Internet :

Saptoyo, Rosy Dewi Arianti, “WHO Sebut 1 dari 3 Perempuan di Dunia Pernah MengalamiKekerasan”,Kompas,10 Maret 2021, https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/10/194500765/who-sebut-1-dari-3-perempuan-di-dunia-pernahmengalami-kekerasan?page=all (diakses pada 17 Januari 2023).

Temmanengnga., “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”, Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia, 9 Mei 2014, www.KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (ham.go.id) diakses pada 28 Mei 2023.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Published
2023-08-16
Section
Articles