PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CYBER CRIME DI BIDANG PERBANKAN DI INDONESIA

  • Narto Yabu Ninggeding Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Rihantoro Bayuaji Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Dwi Elok Indriastuty Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: cyber crime, perbankan, UU ITE

Abstract

Internet telah digunakan dalam berbagai bidang kehidupan, salah satunya perbankan. Kegiatan perbankan dilakukan melalui Internet-banking. Melalui layanan internet banking, nasabah dapat melakukan transaksi keuangan tanpa harus datang ke bank. Dalam penelitian ini dibahas bagaimana penegakan hukum cyber crime di perbankan di indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Dalam penelitian ini bahan hukum dianalisis dengan menggunakan deskripsi, interpretasi, argumentasi, evaluasi dan sistematisasi. Cyber crime adalah merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yaitu dengan menggunakan internet. Banyak cara yang bisa dilakukan para pelaku kejahatan dengan menggunakan internet. Kita harus lebih wapada lagi terhadap kerahasiaan data kita, karena bisa saja data kita tersebut akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Bentuk kejahatan dunia maya di perbankan adalah keylogger/keystroke recorder,sniffing,brute force attacks,deface web,email spamming,denial of service dan virus,worm, trojan. Permasalahan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi yaitu di atur dalam undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dana menagatur cyber crime di perbankan di atur dalam pada pasal 27 sampai 30 mengenai perbuatan yang dilarang. Lebih lanjut,  aturan tentang hacking diatur dalam  pasal 30 ayat 1, 2, dan 3. Sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE diatur di dalam pasal 46.

References

Buku :

Arief, Dikdik M, et.al., Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi”, Refika Aditama, Bandung,2005, Hal.123

Mansur, Dikdik M Arief , Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Nawawi, Barda Arief. Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Raharjo, Agus. Cybercrime, Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Citra Aditya Bahkti, Bandung, 2002.

Sutarman, Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2007.

Wahid, Abdul dan M. Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung, 2005.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Golose, Petrus Reinhard. Perkembangan Cyber Crime dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia Oleh Polri, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol 4 No 2, Agustus, 2006.

Rahman, Arif. Urgensi Cyberlaw Di Indonesia Dalam Rangka Penanganan Cybercrime Di Sektor Perbankan, Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan, Volume 4 Nomor 2, Agustus 2006.

Internet :

Edi Setiadi, Pencegahan Cyber Crime, hukumonline.com,diakses 2 Juli 2023.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Macam-Macam Cyber Crime Di Perbankan, http://ojk.go.id, di Akses 22 April 2023.

Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB Tahun 1995, tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank, bi.go.id,diakses 25 April 2023.

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Published
2023-08-21
Section
Articles