PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KARYA DESAIN GRAFIS YANG DIGUNAKAN TANPA IZIN UNTUK KEGIATAN KOMERSIAL

  • Dimas Amiruddin Hakim Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Suwarno Abadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Andy Usmina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: hak cipta, desain grafis, penegakan hukum

Abstract

Desain grafis merupakan bagian dari hak cipta yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Banyaknya pelanggaran khususnya dalam hal hak cipta desain grafis, menimbulkan pertanyaan bahwa apakah penegakan hukum terhadap desain grafis sudah berjalan sesuai peraturan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum hak cipta desain grafis mendahulukan penegakan melalui mekanisme hukum perdata. Adapun penegakan hukum pidana, seyogyanya hal tersebut menjadi ultimum remidium atau upaya hukum terakhir apabila pranata hukum perdata tidak mampu menyelesaikan permasalahan sengketa hak cipta desain grafis.

References

Buku :

Kusrianto, Adi, Pengantar Desain Komunikasi Visual, Penerbit Andi, Surabaya, 2006.

Margono, Sayud, Hukum dan Perlindungan Hak Cipta, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2003.

Muhammad, Abdulkadir, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Saidin, Ok, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Susilowati, Etty, Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi Pada Hak Kekayaan Intelektual, UNDIP PRESS, Semarang, 2007.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Dewi, I Gusti Agung Putri Krisya dan I Wayan Novi Purwanto. “Pelaksanaan hukum Terhadap Pelanggaran Hak Ciptadi Bidang Pembajakan Sinematografi (Film/Video)”, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol 5 No 1, 2017.

Nugrahani, R, Peran Desain Grafis Pada Label Dan Kemasan Produk Makanan UMKM, Imajinasi: Jurnal Seni, Vol. 9, No. 2, 2015.

Paramisuari, A. A. S., & Purwani, S. P. M, Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 1, 2019.

Rasyid, F.P, Kajian Relevansi Delik Aduan Pada Implementasi Undang-Undang Hak Cipta, Mimbar Hukum, Vol. 32, No. 2, 2020.

Setiawan, A, Kusumanngtyas, R.F., & Yudistira, I. B, Diseminasi Hukum Hak Cipta Pada Produk Digital Di Kota Semarang, Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, Vol 1, No. 01, 2018.

Sujayanthi, N. W. M, Budaya Perlindungan Hak Cipta Pada Ciptaan Seni Di Institut Seni Indonesia Denpasar, Segara Widya: Jurnal Hasil Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Seni Indonesia Denpasar, Vol. 7, No. 1, 2019.

Wijaya, Andy Usmina., Dani Teguh Wibowo, Fikri Hadi, “Kepemilikan Common Property Pada Pengetahuan Tradisional”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 16, No. 2, 2023, h. 213.

Internet :

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, “Hak Kekayaan Intelektual” dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, https://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/99-hak-kekayaan-intelektual.

Peraturan Perundang-Undangan/Putusan/Perjanjian Internasional :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

The WTO Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).

Putusan No.572K/Pdt.Sus/2012.

Published
2023-08-15
Section
Articles