KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN PADA MASA PERKAWINAN YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS

  • Inya Nuansa Iliyin Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Rihantoro Bayuaji Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Khusnul Yaqin Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: notaris, perjanjian kawin, putusan mahkamah konstitusi

Abstract

Kedudukan hukum perjanjian kawin sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang dibuat dihadapan notaris. menganalisa lebih dalam mengenai keududukan hukum perjanjian kawin yang berlaku karena selama ini perjanjian kawin dibuat sebelum perkawinan. untuk mengetahui dan menganalisa lebih dalam lagi bagaimana perjanjian kawin sebelum dilangsungkan perkawinan dan selama masa perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 yang dibuat oleh notaris. metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum. ada hubungannya dengan masalah perbuatan melawan hukum terutama dalam hukum perdata, pengaturan perjanjian kawin di Indonesia menurut hukum positif terdapat dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Juncto Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. serta bahwa pengaturan perjanjian kawin disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan dan pengaturan perjanjian kawin sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang dibuat oleh notaris jika sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan saja, tetapi sekarang perjanjian perkawinan dapat dibuat suami istri sepanjang perkawinan mereka. suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan secara tertulis dan kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan serta mereka dapat meminta bantuan notaris untuk membuat akta perjanjian perkawinan.

References

Buku :

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1995.

Darmabrata, Surini Ahlan, Wahyono & Syajarif, Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia,Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

Djaja, Benny, Perjanjian Kawin : Sebelum, saat dan Sepanjang Perkawinan, PT.RajaGrafindo Persada, Depok, 2020.

Endarto, Budi., dkk. Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia, KYTA Jaya Mandiri, Yogyakarta, 2022.

Ghozali, Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, Prenada Media Grup, Jakarta, 2003.

Harahap, M.Yahya, Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional, Cetakan Pertama, CV.Zahir Trading Co, Medan, 1975.

Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990.

Ibrahim, Johni, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. III, (Bayumedia Publishing: Malang).

Marzuki Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum 2010

M. Zamroni, Prinsip – Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan Di Indonesia, Media Sahabat Cendekia, Surabaya, 2018.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2012.

Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia, dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, ACAdeMIA, Tazzafa, Yogyakarta, 2009.

R.Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.

Soimin, Soedharyo, Hukum Orang dan Keluarga, Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Sosroatmojo, Arso dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta, 1978.

Sulistiani, Siska Lis, Hukum Perdata Islam (Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia), Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Sembiring, Rosnidar, Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan, PT.Raja Grafindo Persada, Depok, 2019.

Susanto, Happy, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian, Cetakan Pertama, Visi Media, Jakarta, 2008.

Supramono, Gatot, Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah, Djambatan, Jakarta, 1998.

Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata dan Sistem Hukum Nasional, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Internet :

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/perjanjian, (diakses pada 22 Maret 2023)

Peraturan Perundang-Undangan/Putusan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Published
2023-08-15
Section
Articles