PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA

  • Teguh Priyambudi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Andy Usmina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Ani Purwati Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Keywords: perlindungan hukum, kekerasan seksual, anak

Abstract

Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak adalah tindak pidana hak asasi manusia sehingga diperlukan suatu peraturan hukum tentang perlindungan terhadap anak..Anak merupakan seseorang yang usianya masih di bawah 18 tahun, tidak terkecuali juga anak yang masih berada dalam kandungan. Anak juga mempunyai hak untuk dilindungi sebagaimana tertulis pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Tujuan penelitian ini Untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah telah memberikan Upaya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah melalui undang-undang belum sepenuhnya melindungi anak-anak korban kekerasan seksual. Hasil temuan penelitian ini diharapkan suatu pembaharuan dan terobosan hukum dan peningkatan sarana dan fasilitas yang mendukung perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan pelecehan seksual atau pencabulan.

References

Buku :

Cassesse, Antonio., Hak Asasi Manusia di Dunia yang Berubah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1994.

Mansur, Dikdik M. Arief., Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Wiranata, I Gede Arya B., Hak Asasi Anak dalam Realitas Quo Vadis, dalam Muladi (Ed), Hak Asasi Manusia,hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Makalah / Artikel / Prosiding :

Fitriani, Rini., Peranan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan,Vol. 11, No. 2, 2016.

Gosita, Arif., Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak, Jakarta, Fakultas Hukum Taryma Negara, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1999.

Hadi, Fikri dan Farina Gandryani, Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No. 1, 2022.

Lubis, Elvi Zahara., Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 9, No. 2, 2017.

Pribadi, Hendra Ponggo., Farina Gandryani, Ani Purwati, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Yang Dieksploitasi Sebagai Pengemis, Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol. 1, No. 1, 2023.

Purwati, Ani., Farina Gandryani, Cost Benefit Analysis of Victims, Offenders, Child Communities In The Criminal Justice System, Prosiding, The 1st International Conference on Business, Law and Pedagogy.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Published
2023-08-16
Section
Articles